Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang yang Harus Diketahui

Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang yang Harus Diketahui

Salah satu peraturan krusial di sebuah perusahaan adalah peraturan terkait pengelolaan karyawan, mulai dari kedisiplinan, kontrak kerja, sistem penghargaan dan hukuman, hingga aturan cuti karyawan. Kemudian bahasan utama pada artikel ini adalah aturan cuti karyawan yang berlaku di Indonesia.

Cuti merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis cuti dan kondisi yang diperbolehkan bagi karyawan untuk cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku tentu perlu diketahui. Aturan terkait cuti karyawan ini memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga pelanggaran yang terjadi terkait cuti bisa dikenakan hukuman baik pidana maupun perdata.

  1. Peraturan Hak Cuti Karyawan

    Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang yang Harus DiketahuiHak cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Di mana, didalamnya telah diatur tujuh jenis hak cuti bagi karyawan yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

    Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan. Namun, ada juga perusahaan yang telah memberikan cuti karyawan di 3 bulan pertama, dan jumlahnya prorata sesuai masa kerjanya. Di mana, tiap bulannya karyawan berhak mendapatkan cuti selama 1 hari.

    Secara umum ketentuan cuti diatur oleh peraturan yang ada dan juga disesuaikan dengan perjanjian kerja. Untuk cuti besar atau yang sering disebut juga istirahat panjang, cuti ini diperuntukkan bagi karyawan yang loyal. Karena syaratnya adalah telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama. Cuti besar ini sebaiknya diatur jauh-jauh hari karena jangka waktunya cukup panjang, yaitu 1 (satu) bulan.

    Cuti bersama waktunya telah diatur oleh pemerintah dan diberikan pada hari kurang efektif seperti hari diantara libur, akhir pekan, hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Menurut aturan, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya akan berkurang.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 82, karyawati yang hamil memperoleh hak istirahat masing-masing selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Sedangkan untuk cuti sakit diperbolehkan bagi karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan dan memerlukan waktu istirahat, baik di rumah atau di rumah sakit sesuai jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Sedangkan untuk cuti penting, disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4) bahwa hak cuti dengan alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:
    – Karyawan menikah: 3 hari
    – Menikahkan anaknya: 2 hari
    – Mengkhitankan anaknya: 2 hari
    – Membaptiskan anaknya: 2 hari
    – Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
    – Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
    – Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

    Setiap aturan yang tertera dalam undang-undang tersebut dan perjanjian kerja yang ada menjadi pedoman utama perusahaan dalam memberikan hak cuti untuk karyawan. Tentu penyusunannya sudah mempertimbangkan produktivitas perusahaan dan keperluan karyawan secara umum, sehingga tidak akan mengganggu kinerja perusahaan.

  2. Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

    Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang yang Harus DiketahuiBerdasarkan undang-undang yang dijadikan pedoman untuk hak cuti karyawan, secara spesifik tidak disebutkan status karyawan yang diberikan hak cuti sehingga biasanya akan diatur oleh perusahaan dalam surat perjanjian kerja atau kontrak. Berkas ini diberikan ketika awal karyawan akan bergabung dalam perusahaan dan jika dirasa sesuai, karyawan akan menandatangani sebagai bentuk perjanjian antar karyawan dan perusahaan.

    Perusahaan perlu memberikan penjelasan lengkap dan detail agar karyawan memahami ketentuan yang berlaku pada perusahaan sehingga di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak cuti akibat kontrak kurang jelas.

    Pengelolaan terkait cuti karyawan perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan karena jika cuti karyawan tidak dikelola dengan baik, itu akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, Mekari Talenta hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.

 

Talenta merupakan suatu layanan HR terpadu yang dapat membantu perusahaan mengelola SDM yang dimilikinya dimana salah satu fitur andalan Talenta adalah pengajuan cuti online. Pengajuan ini dapat diproses dengan melihat kalender perusahaan dan cuti lain yang telah diajukan sehingga hal ini mempermudah perusahaan mengatur strategi agar jumlah karyawan yang cuti dan yang masuk kerja efektif.

Selain itu, anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Misalnya, kebijakan berupa cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini dan dapatkan kemudahan dalam mengelola hak cuti karyawan Anda.

WhatsApp WhatsApp Sales