Perjanjian kerja adalah salah satu hal yang paling krusial untuk diketahui oleh kedua belah pihak, yaitu pekerja dan perusahaan. Hal ini berhubungan langsung dengan pemberlakuan hak dan kewajiban. Serta menyangkut dasar hukum yang berlaku. Namun, apakah Anda telah benar-benar mengetahui pengertian perjanjian kerja dan unsur-unsur penting apa yang harus ada dalam perjanjian kerja? Berikut ini pembahasannnya.
-
Pengertian Perjanjian Kerja
a. Pasal 1601 a KUHP
Perjanjian kerja dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms, yang artinya perjanjian kerja. Kemudian dalam pasal 1601 a KHU Perdata secara khusus mendefinisikan mengenai perjanjian kerja. “Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
b. Prof. Subekti, S.H.
Menyatakan dalam bukunya aneka perjanjian, disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian ditandai dengan adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (bahasa Belanda “dierstverhanding”) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak satu (majikan) berhak memberi perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain (buruh).
c. A.Ridwanhalim, S.H.
Dalam bukunya sari hukum perburuhan aktual, menyatakan pengertian perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang diadakan antara majikan tertentu dan karyawan, yang umumnya berkenaan dengan persyaratan yang secara timbal balik harus di penuhi oleh kedua belah pihak.
d. Wiwohosoedjono, S.H.
Dalam bukunya hukum perjanjian kerja, menyatakan bahwa pengertian perjanjian kerja adalah hubungan antara seorang yang bertindak sebagai pekerja atau buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan. Pakar hukum perburuhan Indonesia, yaitu Prof. R. Iman soepomo, S.H yang menerangkan bahwa perihal pengertian tentang perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri mengerjakan buruh itu dengan membayar upah.
e. UU Nomor 13 Tahun 2003
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyatakan Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Oleh karena itu adanya perbedaan yang prinsip antara perjanjian umum dengan perjanjian kerja tidak dapat dipungkiri. Sebab dalam perjanjian pada umumnya yang membuat perjanjian mempunyai derajat yang sama serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama atau seimbang. Perjanjian kerja juga dikatakan hampir mirip dengan perjanjian pemborongan yaitu sama-sama menyebutkan bahwa pihak-pihak yang satu menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan bagi pihak yang lain dengan pembayaran tertentu.
-
Unsur-Unsur Perjanjian Kerja
a. Adanya unsur work atau pekerjaan
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian), pekerja tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam KUHPerdata pasal 1603 a yang berbunyi :
“Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya: hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan keterampilan atau keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.b. Adanya unsur perintah (Commend)
Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan haruslah tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Disinilah perbedaan hubungan kerja dengan hubungan lainnya. misalnya hubungan antara dokter dengan pasien, pengacara dan klien. Hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja, karena dokter dan pengacara tidak tunduk pada perintah pasien dan klien.
c. Unsur waktu (Time)
Bahwa dalam melakukan hubungan kerja tersebut, haruslah dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau perundang-undangan.
d. Unsur upah (pay)
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan. Upah maksudnya adalah imbalan prestasi yang wajib dibayar oleh majikan untuk pekerjaan itu yang dilakukan oleh pekerja. Jika pekerja diharuskan memenuhi prestasinya melakukan pekerjaan di bawah perintah orang lain (majikan / pengusaha), maka pihak pemberi kerja wajib pula memenuhi prestasinya, berupa pembayaran atas upah. Upah merupakan hubungan kontraktual antara penerima kerja dan pemberi kerja. Pemberian majikan yang tidak wajib kepada pekerja tidak dikategorikan sebagai upah. Lazimnya pembayaran upah diberikan dalam bentuk uang. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemberian upah dalam bentuk barang.
Dengan Talenta, Anda dapat membuat database karyawan dengan lengkap sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati di awal kontrak. Talenta juga membantu Anda membuat Mapping Department yang anda butuhkan di perusahaan, mulai dari detail tugas pekerjaan, kebutuhan skill dan persona calon karyawan, serta berapa besar gaji yang akan diberikan. Dengan pencatatan database yang baik, juga memudahkan Anda dalam me-review kembali perencanaan dan eksekusi yang telah dilakukan. Sehingga efisiensi HR akan tetap terjamin. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!