Jangan Sampai Terkena Sanksi Pajak, Berikut Penjelasannya!

Orang Bijak Taat Membayar Pajak!

Slogan inilah yang selalu kita dengar dan didengungkan oleh berbagai instansi maupun para pejabat negara. Hal tersebut memang benar karena membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Terkecuali bagi yang dibebaskan pajaknya oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak bersifat memaksa dan mengikat, karena sifatnya inilah negara menetapkan sanksi pajak kepada Wajib Pajak yang tidak atau telat membayar pajak. Tentu, langkah negara tersebut memiliki tujuan agar warga negara semakin patuh pada peraturan pajak. Sanksinya pun bisa berupa denda atau sanksi administrasi hingga yang paling berat adalah sanksi pidana. Dalam tulisan kali ini, akan dijelaskan mengenai denda pajak bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Sanksi Pajak, Denda Pajak, Cara membayar pajak, Pemeriksaan pajak, sanksi administrasi, pajak, SPT, PPh, PPh badan, Wajib Pajak, lapor SPTSanksi pajak hadir agar warga negara Indonesia bisa patuh dalam membayar dan lapor pajak. (Image Source: Unsplash)

  1. Kenali dulu aturannya

    Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment system. Artinya, negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan kekayaan pajak pada negara. Untuk itulah agar pembayaran pajak menjadi teratur dan berjalan sesuai dengan kaidah yang ada, pemerintah pun membuat beberapa peraturan perundang-undangan pajak. Contohnya seperti Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

    Sementara untuk sanksi bagi Wajib Pajak apabila tidak atau telat membayar diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sanksi administrasi sendiri sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Masing-masing sanksi pajak tersebut dikenakan berdasarkan besaran dan pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak.

  2. Sanksi bunga bila lupa bayar pajak

    Sanksi bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak lebih rinci diatur dalam Pasal 9 ayat 2a dan 2b dalam UU KUP. Di Pasal 2a disebutkan bahwa jika Wajib Pajak membayar pajak melewati jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.

    Sedangkan Pasal 2b menyebutkan, bagi Wajib Pajak yang baru membayar pajak melewati jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, maka ia akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Penghitungannya berlaku sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai denda tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

    Dalam hal ini kita bisa ambil contoh berdasarkan UU tersebut. Batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing di tanggal 10 dan tanggal tanggal 15 bulan berikutnya. Nah, apabila si Wajib Pajak baru membayar kewajibannya melewati tanggal itu, maka Wajib Pajak tersebut haruslah membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak terutang.

    Besarnya bunga ini akan dihitung secara tetap berdasarkan pokok pajak yang tidak ataupun kurang dibayarkan. Tapi bila Wajib Pajak membayar sebagian atau bahkan tidak membayar sanksi bunga berdasarkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan, maka sanksi pajak tersebut bisa ditagih kembali dengan disertai bunga lagi.

  3. Sanksi bila tak lapor SPT

    Selanjutnya adalah sanksi bila Anda tidak melaporkan SPT. Peraturannya terdapat dalam UU KUP Pasal 7 ayat 1. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan besaran denda untuk tiap jenis pelaporan pajak atau SPT. SPT sendiri dibagi atas PT Masa Pajak Penghasilan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Lantas, berapakah besaran denda yang dibebankan kepada Wajib Pajak terkait SPT? Denda tersebut dibedakan menjadi tiga jenis sebagai berikut:

    -) Rp500.000 untuk SPT Masa PPN

    -) Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    -) Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

    -) Dan Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi

  4. Contohnya bisa kita simulasikan sebagai berikut:

“Mr. A adalah seorang Wajib Pajak pribadi. Tahun pajak 2016 lalu, Mr. A telat/tidak melaporkan SPT-nya. Tapi pada tahun berikutnya selama 2017 dan 2018, dia melaporkan pajaknya tepat waktu. Maka, Mr. A hanya membayarkan dendanya sebesar Rp100.000. Namun, beda kasus bila Mr. A ini tidak melaporkan SPT-nya selama tiga tahun tersebut (dari 2016 hingga 2018). Maka dia harus membayarkan denda sebesar tiga tahun pajak tersebut, yakni sebesar Rp300.000”.

Agar Anda tidak terlambat membayar pajak dan terkena denda, sebaiknya ketahui terlebih dahulu pemeriksaan pajak dan batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak:

-) SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak

-) SPT PPh pribadi paling lama  3 bulan setelah akhir masa pajak

-) PPh badan paling lama  4 bulan setelah akhir masa pajak

Itu dia beberapa denda yang akan Anda bayarkan bila telat/tidak membayarkan pajak. Untuk itulah sebaiknya Anda membayar pajak tepat waktu. Cara membayar pajak kini pun makin mudah dengan adanya fitur e-Billing Pajak. Selain itu, dengan menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak, Anda juga bisa mengecek berapa besaran pajak Anda dari perusahaan.

WhatsApp WhatsApp Sales