Ayo Lapor Pajak Online sekarang! Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat besar. Pajak yang dibayarkan oleh para warganya ini digunakan untuk berbagai macam hal guna memajukan negara itu sendiri. Pemenuhan fasilitas dan pembentukan infrastruktur negara akan berjalan lancar jika warganya taat membayar pajak. Oleh sebab itu, pajak sangatlah penting.
Selain memiliki kewajiban membayar, seorang warga negara yang baik juga wajib untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Mungkin bagi beberapa perusahaan, perhitungan pajak karyawannya sudah dihitung dan gaji mereka sudah dipotong berdasarkan pajak. Meskipun demikian, karyawan juga harus melaporkan hal ini pada petugas pajak setiap tahunnya. Inilah yang disebut SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban.
Baca juga: Perhitungan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) Berdasarkan PTKP 2016
Nah, yang menjadi kendala adalah ramainya antrean di kantor pajak membuat orang malas berlama-lama menunggu gilirannya. Ditambah lagi kantor pajak hanya buka pada jam kerja, membuat karyawan harus mengorbankan jam kerjanya hanya untuk mengantre di kantor pajak.
-
e-Filling, Solusi Praktis Lapor Pajak Online
Kabar baiknya, kini ada yang namanya lapor pajak online. Wajib pajak tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk melapor karena Dirjen Pajak sudah menyediakan layanan e-Filling. Dikutip dari laman pajak.go.id, e-Filling merupakan cara penyampaian SPT tahunan PPh secara online pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Online. e-Filling memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan mereka melalui layar komputer maupun aplikasi smartphone kapan pun karena laman ini dapat diakses selama 24 jam. Jadi, wajib pajak bisa tetap bekerja secara efektif tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengantre di kantor pajak.
E-filing memungkinkan Anda untuk membayar pajak secara lebih mudah dan praktis. (Source: Flickr)
-
Bagaimana untuk Bisa Menggunakan e-Filling?
1. Agar dapat mengakses e-Filling untuk lapor pajak online, Anda harus memiliki yang namanya EFIN. EFIN atau Electronic Filling Identification Number merupakan nomor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas wajib pajak. EFIN diperlukan setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik, salah satunya e-Filling Pajak.
2. Untuk mendapatkan EFIN ini, Anda bisa mendapatkannya dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Jika Anda bekerja di gedung perkantoran di mana banyak sekali perusahaan yang ada di situ, biasanya beberapa petugas pajak akan datang sehingga Anda pun tak perlu repot-repot datang ke KPP. Biasanya, petugas pajak ini dikirim untuk membantu wajib pajak melakukan SPT sehingga tak perlu datang ke kantor pajak. Karena EFIN ini sifatnya pribadi, maka Anda harus mengajukannya sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
3. Setelah mendapatkan EFIN, kini Anda harus mengunjungi laman DJP online untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
4. Membuat akun di laman DJP online. EFIN inilah yang digunakan untuk melengkapi data diri bersama dengan NPWP.
5. Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi. Anda cukup mengeklik tautan yang dikirimkan ke email Anda dari DJP Online. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa password email Anda.
6. Setelah diarahkan ke laman DJP, Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP sebagai username dan password yang sudah Anda daftarkan tadi.
7. Setelah itu, pilih panel e-Filling dan klik “buat SPT”. Di situ Anda akan diberi panduan untuk mengisi nominal SPT.
8. Setelah selesai, langkah terakhir adalah mengirim SPT tersebut dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
Melapor pajak tidak serumit yang Anda bayangkan, bukan? Dengan e-Filling, proses lapor pajak online bisa lebih mudah dan praktis. Bagi Anda yang baru pertama kali membayar pajak dan kurang begitu mengerti perhitungannya, bisa meminta panduan dari akuntan tempat Anda bekerja. Yuk, jadi warga negara yang baik dengan rajin melapor pajak.