Kesadaran perusahaan untuk mewajibkan kepemilikan NPWP karyawan belakangan cenderung meningkat. Padahal, total gaji yang diterima oleh karyawan belum tentu memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang harus membayar PPh 21. Dalam formulir NPWP sendiri, terdapat kolom khusus berisi informasi perihal jumlah tanggungan yang berpengaruh pada batasan gaji karyawan terkait urusan perpajakan. Pihak perusahaan tentu perlu memahami hal ini, lantaran perusahaan juga berwenang membuatkan surat pengantar sebagai dokumen pelengkap pembuatan NPWP. Berikut beberapa kondisi yang terkait dengan batasan gaji sebagai pedoman NPWP karyawan perusahaan.
-
Lajang dan Tidak Punya Tanggungan
Kondisi semacam ini berlaku bagi karyawan laki-laki maupun perempuan. Sebagai lajang, asumsinya karyawan di perusahaan Anda tidak memiliki tanggungan. Tanggungan dapat diartikan sebagai orang yang menjadikan gaji karyawan Anda sebagai sumber penghidupan. Entah untuk biaya kehidupan sehari-hari atau biaya pendidikan. Apabila karyawan Anda berstatus lajang, maka batasan gaji terkait NPWP Karyawan tersebut adalah sebesar PTKP 0 atau Rp54.000.000 per tahun.
-
Karyawan Anda Merupakan Laki-Laki yang Sudah Menikah
Jika Anda mempekerjakan karyawan laki-laki yang sudah menikah, terdapat tiga kondisi umum yang berpengaruh pada batasan gaji untuk NPWP karyawan.
a. Istri Tidak Bekerja
Apabila karyawan Anda sudah menikah, namun istrinya tidak bekerja alias berstatus sebagai ibu rumah tangga, maka PTKP yang dikenakan adalah PTKP kawin. Besar PTKP untuk wajib pajak kawin adalah sebesar Rp58.500.000 per tahun. Dalam hal ini, secara hukum istri dipandang sebagai tanggungan suami. Ketentuan ini juga berlaku apabila pendapatan tahunan istri kurang dari ketentuan PTKP lajang.
b. Bekerja dengan Gaji Memenuhi PTKP
Ketika istri dan karyawan Anda sama-sama bekerja dengan total pendapatan tahunan memenuhi PTKP terbaru, maka total batasan gaji terkait NPWP karyawan adalah sebesar Rp112.500.000 per tahun. Nilai ini diperoleh dari PTKP lajang dengan tanpa tanggungan yang ditambahkan dengan PTKP kawin.
c. Istri Bekerja dengan NPWP Sendiri
Sesudah menikah, bisa jadi istri dari karyawan Anda memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah. Meski secara hukum idealnya NPWP karyawan dengan status suami-istri dapat digabungkan, pemisahan semacam ini sebetulnya sah-sah saja. Artinya, ketika melakukan pengisian formulir pengajuan NPWP, karyawan Anda harus memilih opsi “Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)”. Artinya, besaran gaji yang menjadi batasan adalah sama dengan wajib pajak orang pribadi dengan status lajang.
-
Menikah dengan Tanggungan
Yang dianggap sebagai tanggungan wajib pajak tentu bukan sekadar istri saja. Sesudah menikah, karyawan Anda bisa saja memiliki anak yang wajib dipenuhi kebutuhan hidupnya. Sebetulnya, yang dimaksud sebagai tanggungan dalam perhitungan perpajakan tidak selalu orang yang berstatus sebagai anak maupun istri sah saja. Namun demikian, pada praktiknya memang anak lah yang kerap dijadikan sebagai patokan tanggungan ketika menentukan batas gaji terkait NPWP karyawan.
Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, jumlah anak yang dianggap sebagai tanggungan wajib pajak adalah tiga orang. Masing-masing tanggungan ini dikenai PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun. Artinya, jika karyawan Anda sudah menikah dengan istri tidak bekerja dan memiliki dua anak, maka batasan gaji sebagai pedoman NPWP karyawan adalah sebesar PTKP kawin ditambah tanggungan satu orang. Dengan demikian, PTKP karyawan ini adalah sebesar Rp67.500.000
-
Permudah Pelaporan PPh 21 dengan Sleekr, Software HR #1 di Indonesia
Berbagai kondisi karyawan yang terkait dengan batasan gaji untuk pembuatan NPWP karyawan tadi pada dasarnya merupakan informasi umum karyawan. Informasi semacam ini tentu perlu untuk senantiasa diketahui dan diperbarui oleh pengelola administrasi perusahaan. Alasannya, informasi tersebut berkaitan erat dengan besar potongan gaji karyawan untuk perhitungan PPh 21.
Apabila pengelola administrasi dan personalia hendak memperbarui informasi umum, penggunaan aplikasi HR bisa menjadi salah satu pilihan. Anda bisa mencoba untuk menggunakan aplikasi Talenta dengan berbagai fitur menarik yang memudahkan kinerja pengelola administrasi perusahaan Anda.
Talenta memiliki fitur payroll yang berfungsi melakukan perhitungan gaji karyawan berdasarkan data-data yang saling terintegrasi. Dengan Talenta, karyawan Anda akan lebih mudah melihat berapa potongan gaji yang mereka keluarkan untuk membayar PPh 21. Artinya, seluruh informasi menjadi lebih transparan dan membuat perusahaan lebih dipercaya oleh karyawan. Dengan Talenta, Anda juga bisa dengan mudah mendownload laporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini dan nikmati kemudahan pengelolaan administrasi karyawan Anda!