Kepemilikan NPWP Karyawan yang Statusnya Berubah, Syarat Perubahan dan Cara Mengurusnya

Memiliki NPWP merupakan syarat utama seorang wajib pajak dalam partisipasinya membangun negara dari sektor pajak yang menjadi tanggungannya. NPWP sendiri merupakan identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem perpajakan, sehingga wajib pajak bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan. Namun demikian, pada situasi dan kondisi tertentu, NPWP bisa dihapus atau dinon-aktifkan. Misalnya saja untuk NPWP karyawan yang telah berubah status, kemudian dapat dihapus atau dinon-aktifkan. Penghapusan atau penon-aktifan NPWP karyawan ini memiliki syarat tertentu. Selain itu, terdapat pula cara atau langkah untuk melakukan penghapusan, baik secara online atau langsung.

  1. Regulasi yang Mengatur Penghapusan atau Penonaktifan NPWP

    Dari segi hukum sendiri, penghapusan atau penonaktifan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 9 ayat 1 PER-20/PJ/2013. Aturan tersebut secara garis besar menuliskan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Kondisi yang termasuk di dalamnya adalah Wajib Pajak meninggal dunia, orang asing yang tidak bertempat di Indonesia lagi, atau NPWP miliki seorang yang telah berpasangan dan kewajiban pajaknya dijadikan satu.

  2. Syarat Penghapusan atau Penonaktifan NPWP Karyawan

    Secara rinci terdapat beberapa kondisi menurut peraturan yang berlaku tersebut. Sedikitnya terdapat tujuh syarat atau kondisi dimana NPWP karyawan bisa dihapus atau dinonaktifkan.

    1.  Karyawan yang dimaksud telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
    2.  Karyawan meninggalkan wilayah NKRI dan tidak kembali lagi untuk selama-lamanya.
    3.  Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi standar sebagai Wajib Pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran beban pajak.
    4.  Karyawan yang memiliki lebih dari satu NPWP, sehingga secara administratif harus menghapus NPWP yang tidak digunakan agar tetap bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    5.  Karyawan yang penghasilan neto atau penghasilan bersihnya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    6.  Karyawan yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari pasangannya.
    7.  Karyawan berstatus menikah namun memiliki dua NPWP berbeda, kewajiban perpajakan dan haknya bisa digabungkan dengan menggunakan NPWP yang dipilih dan ditentukan bersama.

    Tentu saja syarat dan kondisi ini terlebih dahulu harus diverifikasi oleh petugas terkait sehingga statusnya bersifat valid dan tidak mengada-ada.

  3. Cara yang Harus Dilakukan untuk Menghapus NPWP Karyawan

    Permohonan penghapusan NPWP karyawan bisa dilakukan secara online, sama seperti pembuatannya. Situs Dirjen Pajak sendiri telah menyediakan panel khusus untuk melakukan penghapusan NPWP (aplikasi e-Registration) tersebut sehingga karyawan yang memenuhi syarat dan terverifikasi bisa dengan mudah menghapus NPWP yang dimiliki. Secara runtut, berikut cara yang bisa dilakukan.

    1.  Permohonan penghapusan NPWP secara online diajukan oleh Wajib Pajak, atau orang yang mewakili jika Wajib Pajak meninggal dunia, melalui aplikasi e-Registration dan dianggap telah ditandatangani secara elektronik sehingga memiliki kekuatan hukum.
    2.  Wajib Pajak mengirimkan dokumen atau berkas yang menjadi syarat pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak di daerah tersebut.
    3.  Pengiriman dokumen dilakukan dengan cara mengunggah lewat e-Registration atau bisa juga dikirim secara langsung menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
    4.  Ketika dokumen telah diterima oleh KPP, maka pemilik NPWP akan menerima konfirmasi berupa email pada surel yang dimiliki.

    Keputusan dari penghapusan NPWP sendiri akan keluar setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPP terkait.

Memang secara organisasional, kepemilikan NPWP pada karyawan menjadi penting karena menyangkut nama baik perusahaan juga. Perusahaan dengan karyawan yang secara hukum menjalankan kewajiban perpajakannya, akan memiliki nilai baik secara profesional. Tentu saja, perusahaan juga memiliki kepentingan terkait dengan NPWP karyawannya. Dengan memiliki NPWP, maka karyawan dalam perusahaan tersebut akan secara langsung memiliki kewajiban pajak yang ditanggung dan jika status berubah seperti yang telah disampaikan di atas, perusahaan juga harus dengan segera membaharui status NPWP dan status kewajiban pajak karyawannya.

Untuk mengurus hal-hal semacam ini, Talenta bisa menjadi layanan yang sangat berguna. Pengurusan NPWP karyawan dan kewajiban pajak yang terintegrasi dengan database karyawan akan memudahkan proses yang harus dilakukan. Selain itu Talenta juga bisa digunakan untuk membayarkan payroll bahkan hingga melakukan pengaturan shift kerja setiap karyawan di perusahaan. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales