Ketentuan & Cara Hitung Biaya Jabatan dalam PPh 21

Memahami perhitungan perpajakan secara detail adalah hal penting bagi Anda sebagai pengusaha, pemimpin perusahaan, ataupun HR Management. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang terdapat dalam aturan pemerintah mengenai perpajakan. Diantaranya mengenai biaya jabatan. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan biaya jabatan di sini? Apakah hal ini berkaitan dengan pungutan pajak? Ataukah hal yang lain? Berikut ini penjelasannya.

  1. Pengertian Biaya Jabatan

    Istilah biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi. Biaya jabatan merupakan persentase asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja atau karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena itu, pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. Dan setinggi-tingginya 6 juta (setahun) atau 500 ribu (sebulan) sesuai peraturan terbaru. Biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto atau gaji.

    Atau dalam pengertian lain, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih , dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 6 juta setahun. Untuk mendapatkan pemahaman mengenai biaya jabatan, dapat diibaratkan seperti contoh berikut. Contoh sederhana seorang guru pergi ke sekolahnya menggunakan angkutan umum, biaya ongkos yang guru bayarkan tersebut dapat dikatakan biaya jabatan.

  2. Peraturan Pemerintah

    Biaya jabatan menjadi salah satu pengurang dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap, yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa:

     

    Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp500.000 (sebulan) atau Rp6.000.000 (setahun).

  3. Ketentuan

    Ketentuan mengenai besaran biaya jabatan yang dikurangi dari penghasilan bruto pegawai tetap diatur dalam PMK Nomor 250/ PMK.03/ 2008 yang isinya adalah:

    1. Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

    2. Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.

    3. Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

     

  4. Cara Menghitung

    Contoh 1

    Bapak Imanuel seorang direktur perusahaan pemasaran dengan penghasilan 25 juta per bulan, maka biaya jabatannya adalah:

    5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000

    Rp1.250.000 sudah melewati batas maksimal pada ketentuan, maka maksimal biaya jabatan yang dikenakan per bulan adalah Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun

    Contoh 2

    Bapak Haryanto seorang pegawai bank dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan, maka biaya jabatannya adalah:

    5% x Rp4.000.000 = Rp200.000,-

    Contoh 3

    Jika biaya jabatan ingin dihitung per tahun maka tarif biaya jabatannya adalah sebesar:

    Total Gaji Setahun: Rp120.000.000

    Tunjangan Makan: Rp12.000.000

    Tunjangan PPh 21: Rp8.400.000

     

    Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp140.400.000

    Biaya Jabatan: Rp140.400.000 x 0,05 = Rp 7.020.000 (lebih dari tarif maksimal)

    Sehingga maksimal biaya jabatan yang dipotong adalah Rp6.000.000

Berikut tadi penjelasan lengkap mengenai biaya jabatan dan cara menghitungnya. Biaya jabatan lebih ditekankan pada potongan pajak. Yaitu masih ada kaitannya dengan PPh 21. Lalu apa yang harus Anda lakukan untuk mengatur hal tersebut dalam perusahaan? Jawabannya sangat mudah, yaitu dengan menggunakan Talenta sebagai software HR #1 di Indonesia. Dengan Talenta, Anda tidak perlu repot lagi menghitung besar gaji yang harus Anda bayarkan dan berapa potongan biaya jabatan karyawan Anda. Karena Talenta akan membantu Anda menghitung seluruh proses payroll dan penggajian secara otomatis. Jadi tunggu apalagi? Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales