Ketentuan Hukum Terhadap Pemberian Upah di Bawah UMR

Ketentuan Hukum Terhadap Pemberian Upah di Bawah UMR

Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR dapat diketahui dari Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja antara perusahaan dengan karyawan. Setiap perusahaan tidak memaksa calon karyawan untuk bergabung di perusahaan dengan upah yang telah ditentukan tersebut. Tetapi  calon karyawanlah yang dapat memutuskan apakah akan menerima atau menolak upah di bawah UMR yang akan diberikan oleh perusahaan. Karena suatu Perjanjian Kerja pada prinsipnya memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun karyawan. Sehingga Perjanjian Kerja tersebut dapat berlaku sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Apakah perusahaan Anda termasuk perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR? Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang berlaku jika perusahaan memberikan upah rendah, padahal sudah ada ketentuan besaran UMR setiap tahunnya.

  1. Ketentuan Upah Minimum Bagi Karyawan

    UMK, UMR, UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan. Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP, UMK suatu Kota atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan. Selain menjadikan acuan dari besaran nilai upah, UMR juga dapat dijadikan sebagai motivasi untuk para karyawan dalam mencari pekerjaan. Pada umumnya UMR, UMP, UMK berlaku untuk setiap karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka karyawan yang bersangkutan dapat memprediksi gajinya naik atau tidak.

  2. Perusahaan Membayar Upah di Bawah UMR

    Pada prinsipnya, setiap perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum. Karena pemerintah telah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum berdasarkan sektor (UMS) pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

    Dalam hal perusahaan tidak mampu membayarkan upah minimum, Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:

    1. Perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89.

    2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

    3. Tata cara penangguhan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (2) telah diatur dengan Keputusan Menteri.

  3. Sanksi Perusahaan Membayar Upah Dibawah UMR

    Saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR secara sengaja kepada karyawannya. Meskipun sebenarnya perusahaan tersebut mampu untuk memberikan upah sesuai bahkan melebihi UMR. Biasanya pasti ada alasan tertentu mengapa perusahaan tersebut belum bisa memberikan upah sesuai dengan skala UMR yang berlaku. Salah satunya adalah karena skala perusahaan yang masih kecil, atau kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Alasan lainnya adalah karena laju perekonomian yang melambat, sehingga dapat berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan. Namun apapun alasannya, pemerintah telah menetapkan besaran UMR, UMP, atau UMK yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali.

    Jika suatu perusahaan memberikan upah di bawah UMR, maka penegakan hukum harus diberlakukan melalui pelaksanaan ancaman pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

  4. Langkah Hukum Upah Dibawah UMR

    Terkait upah yang tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap karyawan dapat memperkarakan perusahaan menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana  telah diatur dalam Undang-undang NOmor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan prosedur sebagai berikut ini:

    1. Mengadakan perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    2. Apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, maka upaya selanjutnya adalah perundingan tripartite. Yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait. Pada tahap ini, setiap karyawan perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, tetapi gagal mencapai kesepakatan.

    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak baik perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan perselisihan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Yang menjadi poin paling penting adalah perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMR yang sudah ditentukan. Namun, pada kenyataannya hingga kini masih ada beberapa perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR yang telah ditentukan oleh wilayah setempat. Dan calon karyawan rela dibayar dengan upah dibawah upah minimum dengan alasan sulit mencari pekerjaan. Patuhi peraturan yang berlaku agar perusahaan Anda terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana.

Dengan membayarkan upah karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka diharapkan karyawan di perusahaan Anda akan lebih loyal dalam bekerja. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam mencapai target perusahaan. Untuk urusan pengupahan atau penggajian karyawan, gunakan bantuan software payroll. Anda dapat menggunakan Sleekr (Talenta) yang telah dilengkapi dengan fitur hitung gaji secara online yang lebih mudah, praktis, dan akurat. Ajukan demo Talenta sekarang untuk mendapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas.

WhatsApp WhatsApp Sales