Ketentuan Jam Kerja Karyawan yang Berlaku di Indonesia

Ketentuan Jam Kerja Karyawan yang Berlaku di Indonesia

Negara-negara di dunia memiliki kisaran jumlah jam kerja antara 30 hingga 40 jam dalam 1 minggu. Namun ternyata ada sejumlah negara di Eropa seperti Jerman, Perancis, Belanda, Norwegia, dan Denmark memiliki  jam kerja kurang dari 30 jam dalam 1 minggu. Bahkan ada pula negara yang memiliki rata-rata jam kerja melebihi 40 jam dalam 1 minggu, seperti Meksiko dan Korea. Sementara di Indonesia, pemerintah telah mengatur tentang ketentuan jam kerja karyawan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk melindungi hak-hak para karyawan, pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Jam kerja menurut Depnaker telah diatur di dalam undang-undang. Pada umumnya, setiap karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu memiliki jam kerja total yaitu 40 jam dalam seminggu. Di mana setiap harinya karyawan bekerja selama 8 jam. Mekanisme tersebut biasanya berlaku pada pekerja kantoran, di mana mereka masuk kantor mulai jam 8 pagi hingga jam 5 sore, dengan waktu istirahat selama 1 jam. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja selama 6 jam dalam 1 minggu, jumlah jam kerjanya juga 40 jam. Bedanya, dalam 1 minggu karyawan wajib bekerja selama 7 jam selama 5 hari ditambah setengah hari di salah satu dari 6 hari kerja tersebut.

  1. Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Jenis Usaha

    Ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam 1 minggu yang sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu. Kemudian ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut selebihnya diatur di dalam sebuah Keputusan Menteri. Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans Nomor 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pada Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung secara terus menerus diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Jenis pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, jasa pos dan telekomunikasi.

    2. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata.

    3. Jenis pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

    4. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, di bidang media massa, bidang pengamanan.

    5. Pekerjaan di lembaga konservasi, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

  2. Jam Kerja Karyawan Dalam 1 Tahun

    Undang-undang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan waktu kerja karyawan dalam 1 tahun. Namun waktu kerja dalam 1 tahun dapat dihitung dengan melihat jam kerja per minggu yang telah disebutkan di dalam Undang-undang. Setiap 1 tahun terdiri dari 52 minggu, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Jam kerja 1 tahun = 52 minggu x 40 jam = 2.080 jam

    Dengan demikian, maka jumlah jam kerja dalam 1 tahun yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah 2.080 jam. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat dicari jumlah jam kerja dalam 1  bulan. Yaitu dengan menggunakan rumus berikut: Jam kerja 1 bulan = 2.080 jam : 12 bulan = 173 jam. Dari jumlah jam kerja 1 bulan, yaitu 173 jam maka dapat dihitung upah karyawan per jam, yang selanjutnya juga digunakan untuk menghitung upah lembur, dengan rumus berikut: Upah per jam = upah 1 bulan : 173 jam.

  3. Pengaturan Jam Kerja Dalam Perjanjian Kerja Bersama

    Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu 1 minggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak didalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan di dalam PP atau PKB, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat. Biasanya pejabat yang ditunjuk tersebut adalah Depnaker.

Kebijakan pemerintah terkait jam kerja dalam 1 minggu akan menjadi pedoman bagi setiap perusahaan dalam menyusun jadwal kerja karyawan. Perusahaan memang dapat menerapkan sistem shift kerja karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Namun pengaturan shift kerja karyawan harus sesuai dengan ketentuan jumlah kerja yang telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang melanggar ketentuan jumlah jam kerja karyawan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Itulah mengapa setiap perusahaan wajib mengetahui dan memahami segala informasi dan peraturan terkait jam kerja karyawan.

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift kerja karyawan, maka penyusunannya wajib memperhatikan waktu istirahat yang menjadi hak karyawan. Oleh karena itu, tim HRD dituntut untuk mendistribusikan jam kerja karyawan secara bergiliran dalam 1 bulan. Dengan begitu, setiap karyawan tidak akan bekerja terus-menerus pada shift yang sama. Jika tim HRD perusahaan Anda mengalami kesulitan, maka dapat menggunakan software HR Talenta untuk menyusun pola kerja karyawan. Dengan fitur-fitur yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, maka Anda akan lebih mudah dalam mengelola jam kerja karyawan dan administrasi lainnya. Coba hubungi Talenta sekarang untuk mendapatkan informasi secara lebih jelas dan lengkap.

WhatsApp WhatsApp Sales