Menyelesaikan pekerjaan berdasarkan tenggat waktu mungkin merupakan mimpi buruk untuk sebagian karyawan. Tak jarang, karyawan harus melakukan kerja lebih untuk menjaga agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu. Waktu ekstra yang dilakukan karyawan ini kemudian disebut dengan lembur. Karena menyangkut dengan penggunaan waktu di luar jam kerja, jumlah waktu dan perhitungan lembur diatur secara ketat sesuai aturan depnaker.
Dilihat dari jam kerjanya, terdapat dua model perusahaan, yakni yang menerapkan enam hari kerja dan lima hari kerja. Jam kerja wajar sama-sama dipatok pada angka 40 jam per minggu. Jika karyawan telah memenuhi batas jam kerja tersebut dan masih melakukan pekerjaan di kantor, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk perusahaan dengan enam hari kerja, waktu lembur dihitung jika karyawan masih bekerja setelah menghabiskan tujuh jam kerja dalam sehari. Untuk perusahaan dengan lima hari kerja, waktu lembur dihitung setelah karyawan menjalani delapan jam kerja sehari. Keduanya sama-sama memiliki batasan yakni tiga jam lembur setiap hari, atau sejumlah empat belas jam lembur dalam seminggu. Ada beberapa cara perhitungan lembur, berdasarkan waktu lembur yang dilakukan.
-
Lembur pada Hari Kerja
– Perhitungannya untuk jam pertama adalah 1,5 x 1/173 x upah setiap bulan.
– Perhitungan untuk jam kedua dan ketiga adalah 2 x 1/173 x upah setiap bulan.
-
Lembur pada Hari Libur
– Untuk sistem enam hari kerja per minggu atau empat puluh jam per minggu seperti dalam tabel berikut.
Jam lembur Upah lembur Rumus 7 jam pertama 2x upah/jam 7 x 2 x 1/173 x upah/bulan Jam ke 8 3x upah/jam 1 x 3 x 1/173 x upah/bulan Jam ke-9 dan ke-10 4x upah/jam 1 x 4 x 1/173 x upah/bulan – Untuk sistem lima hari kerja atau empat puluh jam per minggu sebagai berikut.
Jam lembur Upah lembur Rumus 8 jam pertama 2x upah/jam 8 x 2 x 1/173 x upah/bulan Jam ke-9 3x upah/jam 1 x 3 x 1/173 x upah/bulan Jam ke-10 dan ke-11 4x upah/jam 1 x 4 x 1/173 x upah/bulan -
Lembur pada Hari Libur Nasional
– Penjelasan perhitungan lembur sebagai berikut.
Jam lembur Upah lembur Rumus 5 jam pertama 2x upah/jam 5x 2 x 1/173 x upah/bulan Jam ke-6 3x upah/jam 1 x 3 x 1/713 / upah/bulan Jam ke-7 dan ke-8 4x upah/jam 1 x 4 x 1/173 x upah/bulan -
Lembur pada Hari Raya
Perhitungan upah lembur pada hari raya dirumuskan dengan singkat yakni tiga kali lipat upah hari biasa.
- Sebagai keterangan, angka 173 dalam rumus di atas merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan.Keterangan lain adalah terkait waktu lembur yang akan dihitung sebagai jam lembur dan diperhitungkan upahnya. Lembur akan dihitung jika jam lembur melewati batas tiga puluh menit. Artinya jika karyawan melakukan lembur kurang dari tiga puluh menit, maka lembur yang dilakukan tidak terhitung, dan sebaliknya.Terkait pembayaran upah lembur sendiri, terdapat sanksi tegas yang tertera dalam Pasal 76 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 Undang-Undang Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003. Sanksinya adalah kurungan minimal satu bulan dan paling alam dua belas bulan, dan denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp100.000.000.
Demi mendapat perhitungan lembur yang tepat dan pembayaran tepat waktu, sebaiknya Anda sebagai pihak perusahaan selalu melakukan pemeriksaan pada laporan lembur yang dimasukkan oleh karyawan. Selain menghindari sanksi tersebut di atas, Anda juga ikut menjamin setiap karyawan mendapatkan haknya setelah melakukan lembur pada waktu yang telah tercatat tersebut.
Terkait perhitungan lembur, Anda bisa mempercayakan pada software HR tepercaya seperti Mekari Talenta. Talenta yang memiliki banyak fitur, mulai dari pengelolaan database, pengelolaan absensi, hingga perhitungan lembur, gaji dan potongan pada slip gaji, semuanya bisa diselesaikan dalam satu software saja. Dengan begini, Anda akan menghemat banyak waktu dan sumber daya manusia untuk melakukan pekerjaan terkait dengan lembur karyawan. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.