Setiap perusahaan tentu memiliki karyawan yang mendapatkan imbalan berupa gaji setiap bulan. Pemberian gaji bulanan pada dasarnya memudahkan perusahaan untuk melakukan perhitungan total pengeluaran untuk gaji karyawan. Alokasi anggaran perusahaan untuk gaji karyawan pun dapat disusun lebih mudah lantaran total gaji tinggal dikalikan dengan jumlah karyawan tetap. Perhitungan potongan PPh 21 pun juga akan lebih mudah lantaran PTKP karyawan diketahui secara jelas. Perusahaan tinggal mencermati PTKP 2018 yang sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
-
Gaji Karyawan Tidak Selalu Diberikan Tiap Bulan
Ada kalanya perusahaan mempekerjakan karyawan tidak tetap. Pemberian gaji pun tidak dilakukan setiap bulan, melainkan berdasarkan kesepakatan lain antara karyawan dengan perusahaan. Gaji tersebut dapat pula diberikan berdasarkan hitungan harian maupun mingguan. Selain itu, pemberian gaji juga bisa pula dilakukan berdasarkan kuantitas pekerjaan, baik secara satuan maupun borongan. Penerapan sistem penggajian semacam ini biasanya terjadi ketika perusahaan memiliki pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Meski tidak diberikan setiap bulan, perusahaan tentu tetap wajib memahami PTKP 2018 untuk melakukan perhitungan PPh 21.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, disebutkan beberapa ketentuan perihal perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap serta tenaga kerja lepas. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan umum dalam PTKP 2018. Pada PTKP 2018, batas penghasilan yang dikenai pajak untuk pegawai dengan status lajang adalah sebesar Rp54.000.000,- per tahun. Penjabaran lebih lengkap perihal PTKP 2018 dapat diakses pada tautan berikut.
-
PTKP Harian & Perhitungan Gaji Karyawan Tidak Tetap
Apabila perusahaan Anda memilih untuk mempekerjakan pegawai tidak tetap, maka ketentuan atas PPh 21 menggunakan rata-rata upah yang diperoleh secara harian. Ketentuan ini berlaku pula untuk pembayaran gaji secara mingguan, satuan, maupun bulanan.
Secara umum, besar PTKP harian adalah Rp450.000 per hari. Namun demikian, apabila dihitung secara kumulatif, besaran ini tidak berbeda dengan PTKP yang dikenakan pada karyawan yang menerima gaji bulanan yakni sebesar Rp4.500.000 per bulan. Asumsinya adalah, pekerja harian tidak dituntut untuk senantiasa mengikuti waktu kerja perusahaan. Apabila perusahaan Anda memberlakukan lima hari kerja, pekerja harian bisa saja hanya melakukan pekerjaannya dalam jangka waktu empat hari saja. Hal ini kembali lagi pada kesepakatan yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan.
-
Pemberian Upah Mingguan
Untuk upah mingguan, perusahaan perlu membagi total upah dalam seminggu dengan jumlah hari kerja. Sebagai contoh, perusahaan Anda sepakat memberikan gaji per minggu sebesar Rp1.000.000. Dengan gaji tersebut, karyawan diminta untuk bekerja selama empat hari dalam seminggu. Dengan demikian, besar gaji harian adalah Rp1.000.000 dibagi empat sehingga hasilnya Rp500.000. Nilai tersebut lebih besar dari PTKP harian yang sebesar Rp 450.000 sehingga karyawan ini wajib dikenai PPh 21.
-
Pemberian Upah Satuan
Untuk upah satuan, kalikan jumlah unit barang yang dihasilkan dalam sehari dengan tarif satuan yang dikenakan untuk masing-masing item. Sebagai contoh, karyawan Anda mampu menghasilkan lima unit barang dalam jangka waktu satu hari. Tiap unit barang dihargai sebesar Rp50.000. Dengan demikian, besar gaji harian adalah sebesar 5x Rp50.000 sehingga hasilnya Rp250.000. Jumlah ini kurang dari ketentuan PTKP harian sehingga karyawan ini tidak dikenai PPh 21.
-
Pemberian Upah Borongan
Sementara untuk upah borongan, perusahaan wajib membagi nilai nominal pekerjaan yang diselesaikan dengan waktu pengerjaan. Sebagai contoh, suatu pekerjaan borongan dikerjakan dalam rentang waktu 15 hari. Total upah yang diberikan oleh perusahaan adalah sebesar Rp6.900.000. Dengan demikian, besar upah hariannya adalah Rp460.000. Mengingat jumlah ini melebihi PTKP harian, maka pekerja tersebut dikenai PPh 21.
-
Ketentuan Tambahan
Selain menggunakan perhitungan PTKP harian, pengenaan PPh 21 dalam sistem penggajian karyawan tidak tetap dapat juga dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan dalam satu bulan. Apabila dalam satu bulan karyawan tersebut mendapatkan total penghasilan lebih dari Rp4.500.000, maka karyawan akan dikenai PPh 21.
-
Rumus Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PTKP Harian
Jika upah harian lebih dari ketentuan PTKP 2018 harian, rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Upah Harian – PTKP harian) x 5 %
Perhitungan PPh 21 yang berpedoman pada PTKP 2018 harian memang terbilang cukup memakan waktu. Padahal, PPh 21 merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan. Apabila ingin membuat perhitungan PPh 21 menjadi lebih singkat, Anda bisa menggunakan aplikasi HR Sleekr (Mekari Talenta). Aplikasi berbasis cloud ini memiliki fitur payroll yang dapat dengan mudah melakukan perhitungan gaji karyawan secara singkat dan akurat. Pelaporan PPh 21 pun dapat dilakukan secara online hanya dengan satu kali klik. Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.