Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli yang Dipekerjakan Perusahaan

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli yang Dipekerjakan Perusahaan

Kontribusi nyata perusahaan dalam membangun negara secara jelas tampak pada keterlibatannya dalam pembayaran pajak. Tak hanya berupa pajak terkait perusahaan sebagai badan usaha, perusahaan dapat pula turut berperan dalam pengelolaan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan. Demi mengembangkan perusahaan, ada kalanya dibutuhkan pula tenaga lain di luar karyawan yang kemudian disebut sebagai tenaga ahli. Ketika perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa tenaga ahli, tentu potongan pajak yang dikenakan tidak dapat disamakan dengan karyawan pada umumnya.

  1. Memahami Konsep Tenaga Ahli dalam PPh 21

    Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli yang Dipekerjakan PerusahaanMenurut peraturan perpajakan, PPh 21 dikenakan kepada wajib pajak sebagai orang pribadi atau individu. Pemotongan gaji dikenakan pada penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lainnya. Salah satu pihak yang berhak melakukan pemotongan pajak tersebut adalah pemberi kerja, entah sebagai pribadi maupun badan.

    Tenaga ahli merupakan salah satu penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh 21. Dalam konteks pengelolaan perusahaan, posisi tenaga ahli dinyatakan sebagai bukan pegawai. Artinya, tenaga ahli tidak mendapatkan gaji rutin sebagaimana karyawan kantoran pada umumnya. Tenaga ahli melakukan pekerjaan bebas sehingga perhitungan gajinya tidak dapat disamakan dengan karyawan perusahaan. Contoh profesi yang termasuk dalam kategori tenaga ahli adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, serta aktuaris.

  2. Pengenaan Tarif PPh 21 Untuk Tenaga Ahli

    Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli yang Dipekerjakan PerusahaanTarif PPh 21 yang dikenakan pada karyawan perusahaan senantiasa berpedoman pada tarif progresif. Artinya, semakin besar nominal pendapatan karyawan, maka persentase tarif juga akan semakin tinggi. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan suatu pekerjaan bagi perusahaan. Hal ini lantaran pendapatan yang diterima dapat saja bersifat tidak berkesinambungan.

    Pengenaan PPh 21 terhadap tenaga ahli pun tidak mengenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Mengingat tenaga ahli melakukan pekerjaan bebas, maka gaji atau penghasilannya dianggap sebagai penghasilan bruto lantaran tidak mengenal potongan serta tunjangan berdasarkan kebijakan perusahaan yang berlaku pada karyawan pada umumnya. Tenaga ahli pun bisa saja mendapatkan penghasilan lebih dari satu sumber ketika memang kondisinya memungkinkan. Rumus serta tarif perhitungannya PPh 21 untuk tenaga ahli adalah sebagai berikut.

    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)= 50% x Penghasilan Bruto

  3. Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli

    Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli yang Dipekerjakan PerusahaanKetika perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa tenaga ahli, Anda tentu perlu memahami perhitungan PPh 21 yang berlaku. Misalnya saja ketika perusahaan Anda perlu menggunakan jasa pengacara demi menyelesaikan suatu kasus. Berikut contoh perhitungannya.

    PT Jual Jasa mempekerjakan Rudi sebagai seorang akuntan sebagai tenaga ahli untuk meninjau keuangan perusahaan. Atas jasanya, Rudi mendapatkan pembayaran sebesar Rp6.000.000. Besar PPh yang dikenakan pada Rudi adalah sebesar:

    5% x 50% x Rp6.000.000 = Rp150.000

    Perhitungan diatas berlaku dengan asumsi Rudi sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Contoh lainnya adalah ketika Umar (seorang pengacara) dipekerjakan oleh PT Jual Jasa atas kasus pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan tersebut. Atas jasa Umar, PT Jual Jasa memberikan pembayaran sebesar Rp7.000.000. Dalam contoh ini, anggap saja Umar belum memiliki NPWP. Maka, besar PPh 21 yang dikenakan pada Umar adalah sebesar:

    5% x 120% x 50% x Rp7.000.000 = Rp210.000

     

Entah perusahaan Anda memilih mempekerjakan karyawan tetap atau menggunakan jasa tenaga ahli, tentu pengelola perusahaan perlu memahami perihal perhitungan PPh 21. Hal ini mengingat potongan pajak tersebut tidak selalu sama untuk wajib pajak satu dengan wajib pajak lainnya. Demi mempermudah perhitungan PPh 21, Anda bisa memilih untuk menggunakan aplikasi HR seperti Mekari Talenta.

Talenta memiliki fitur payroll yang mampu melakukan perhitungan gaji secara otomatis. Layanan HR berbasis cloud ini memungkinkan pengelola perusahaan menyesuaikan komponen perhitungan gaji dengan kebijakan perusahaan. Sebagaimana kita tahu, pemberian gaji atau imbalan tidak selalu berupa gaji pokok saja. Ada pula berbagai tunjangan serta potongan resmi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mekari Talenta memungkinkan perusahaan menambahkan potongan PPh 21 sebagai salah satu komponen perhitungan gaji. Pengelolaan PPh 21 oleh perusahaan pun menjadi semakin mudah lantaran slip gaji dapat langsung dikirim ke Kantor Pajak usai perhitungan gaji dan membantu pengelolaan keuangan perusahaan Anda agar menjadi lebih efektif dan efisien. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales