Status Kerja PKWTT, Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebagai HR

Masalah status tenaga kerja atau karyawan, secara garis besar terdapat dua kategori, yakni karyawan tetap yang kemudian bisa disebut dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) dan karyawan kontrak, yang kemudian disebut dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk perusahaan Anda terkait masa kerja, proyek yang sedang berjalan, pengembangan perusahaan dan lain sebagainya.

Namun fokus pada artikel ini adalah menyoal status PKWTT atau pegawai tetap serta berbagai hal yang terkait dengannya. PKWTT sendiri merupakan status karyawan permanen yang kemudian akan menjadi pekerja di perusahaan Anda tanpa waktu yang ditentukan. Berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja maksimal hingga empat tahun, PKWTT tidak memiliki masa kerja maksimal dan bisa menjadi bagian dari perusahaan selama yang diperlukan.

  1. Masa Percobaan Sebelum Menjadi PKWTT

    Sebelum seorang karyawan diberikan status tetap, perusahaan Anda memiliki hak untuk memasukkan karyawan tersebut pada tahap percobaan. Tahap ini dibuat untuk memastikan kinerja karyawan tersebut serta memberikan pelatihan dasar yang diperlukan agar karyawan mampu bekerja secara optimal. Masa percobaan bisa dilakukan maksimal selama tiga bulan. Status pegawai tetap atau PKWTT akan diberikan dan berlaku setelah masa percobaan tersebut selesai. Perlu diingat bahwa selama karyawan menjalani masa percobaan, perusahaan Anda wajib memberikan gaji yang tidak boleh lebih rendah daripada gaji regional yang berlaku.

  2. Pengangkatan Pegawai sebagai PKWTT

    Pada PKWT, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan kemidian didaftarkan pada Dinas Ketenagakerjaan terkait, sehingga status PKWT yang diberikan menjadi sah. Pada PKWTT atau pegawai tetap, hal ini tidak selalu terjadi. Pengangkatan PKWTT bisa dilakukan secara lisan tanpa harus melakukan pendaftaran pada dinas terkait. Perusahaan hanya perlu membuat surat pernyataan pengangkatan atau sejenisnya yang sesingkat-singkatnya memuat nama dan alamat jelas karyawan, tanggal mulai bekerja (setelah percobaan jika ada), jenis pekerjaan dan besarnya upah yang akan diberikan oleh perusahaan.

  3. Perubahan Status

    Ketika Anda mempekerjakan karyawan dengan status PKWT, hal tersebut dapat berubah menjadi PKWTT jika terdapat kesepakatan dikemudian hari. Tentu kesepakatan ini harus menghormati apa yang tertulis dalam surat perjanjian ketika diangkat sebagai PKWT. karyawan yang statusnya berubah ini biasanya diharuskan untuk memenuhi masa percobaan sebagai proses formal dalam pengangkatan karyawan tetap. Pada prakteknya hal ini tidak selalu terjadi karena bisa dirundingkan dan dimuat kedalam surat pengangkatan PKWTT yang baru.

  4. PKWTT Tidak Berakhir Karena Terjadi Alih Kepemilikan Atau Peleburan

    Dalam satu kondisi ketika perusahaan beralih kepemilikan, PKWTT tidak kemudian berakhir dan tidak memiliki ikatan kerja. Kecuali memang tercantum dalam perjanjian atau surat pengangkatan kerja, pemilik baru wajib memberikan hak PKWTT yang telah tercantum dalam surat pengangkatannya dahulu. Artinya karyawan tetap tidak berubah status ketika terjadinya alih kepemilikan. Sama halnya dengan ketika terjadi peleburan perusahaan. Tentu hal ini sangat tergantung dengan apa yang menjadi kesepakatan awal yang tercantum dalam surat pengangkatan atau perjanjian kerja. Namun wajarnya, yang terjadi adalah demikian.

  5. Hak Karyawan Tetap yang Mengalami atau Mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja

    Karyawan tetap yang mengajukan pengunduran diri atas kemauannya sendiri, memiliki hak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini tercantum dalam Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Besarnya uang penggantian hak dan uang pisah tidak memasukkan variabel masa kerja permanen dalam penghitungannya kecuali jika telah disepakati sebelumnya. Beberapa variabel yang termasuk dalam penghitungan, menurut Pasal 156 Ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan, adalah :

    a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
    b. Biaya pulang untuk pekerja/karyawan dan keluarganya ketempat di mana karyawan diterima bekerja.
    c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
    d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Tentu untuk mengorganisir dan mengelola setiap data karyawan, baik PKWT atau PKWTT memerlukan kemampuan dan aplikasi yang mumpuni. Untuk memudahkan Anda dalam pengelolaannya, Sleekr (Mekari Talenta) hadir dan menawarkan berbagai fitur yang bisa membantu aktivitas HR yang Anda lakukan. Fitur seperti database karyawan, pembayaran payroll, absensi dan pembagian shift kerja, akan sangat berguna untuk mengorganisir setiap kepentingan yang berkaitan dengan data karyawan. Mekari Talenta hadir untuk membuat aktifitas HR Anda menjadi lebih ringkas dan efisien. Tunggu apalagi, hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales