
- 
Hak Cuti Tahunan- 
Hak Cuti Sakit- 
Hak Cuti Melahirkan- 
Hak Cuti Besar- 
Hak Cuti Karena Alasan Penting1. Karyawan menikah, diberikan jatah libur selama 3 hari. 2. Karyawan menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya akan diberikan jatah libur selama 2 hari. 3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan jatah libur selama 2 hari. 4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia akan diberikan jatah libur selama 2 hari. 5. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan jatah libur selama 1 hari. 
- 
Hak Cuti Bersama- 
Upah pada Saat Cuti
Seorang karyawan yang sedang mengambil cuti tetap berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya. Sebelum mengajukan cuti karyawan, sebaiknya setiap karyawan membaca ulang Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga dapat dijadikan sebagai panduan. Penggunaan software HR yang telah dilengkapi fitur seperti aplikasi pengajuan cuti online tentu saja akan memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti. Selain itu, penggunaan aplikasi cuti online juga dapat meringankan tugas tim HRD di perusahaan. Gunakan software HR Talenta yang telah dipercaya oleh ribuan pengguna di Indonesia. Talenta telah terintegrasi mulai dari absensi online, cuti online, klaim atau reimbursement, penggajian atau payroll, PPh 21 karyawan, dan masih banyak lagi. Coba Talenta sekarang dan dapatkan berbagai kemudahan dan manfaatnya bagi perusahaan Anda.
