Peraturan & Panduan Menghitung Pesangon Karyawan

Peraturan & Panduan Menghitung Pesangon KaryawanSaat masa kerja seorang karyawan berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak perusahaan atau pemberi kerja idealnya wajib menyerahkan sejumlah uang atau yang biasa disebut dengan pesangon karyawan. Pemberian ini disebut juga dengan uang pesangon.

Sekilas, pemberian pesangon karyawan memang terlihat simpel. Pada praktiknya, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Buktinya hingga saat ini masih ada karyawan-karyawan yang melakukan demonstrasi terkait pesangon setelah mereka mendapat PHK atau mengundurkan diri.

Padahal, segala kebijakan dan penghitungan terkait pesangon karyawan sudah ditentukan dalam undang-undang. Untuk memastikan bahwa Anda sudah memberikan hak pesangon karyawan yang adil, tidak ada salahnya menyimak penjelasan berikut ini.

 

  1. Peraturan Pesangon Karyawan Menurut Undang-Undang

    Pesangon karyawan

    Kebijakan tentang pemberian uang pesangon karyawan oleh perusahaan telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Bagaimana perbedaan pesangon karyawan yang resign dan pesangon PHK?

    a. Bagi karyawan yang di-PHK, perhitungan pesangon PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (2). Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja diatur lebih lanjut pada Pasal 156 ayat (3). Terakhir, Pasal 156 ayat (4) mengatur tentang uang penggantian hak. Uang penggantian ini terdiri dari hak cuti karyawan yang belum diambil, ongkos pulang karyawan, dan penggantian uang perumahan dan perawatan. Hal ini harus Anda tulis secara jelas dalam perjanjian kerja.

    b. Bagi karyawan yang resign, sebenarnya bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak ada pesangon dari perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah saja. Bukan pesangon seperti pada hak karyawan yang di PHK.

    Baca juga: 5 Tips Melakukan Pemecatan Karyawan

  2. 3 Jenis Uang Pesangon Karyawan

    Pesangon karyawan

    Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang telah dijabarkan di atas, ada tiga jenis pemberian uang kepada karyawan. Ada yang disebut dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Tiga jenis pemberian uang tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK.

    a. Uang pesangon

    Besarnya uang pesangon karyawan yang wajib Anda berikan juga telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yakni sebagai berikut?

    Masa Kerja

    Besaran Upah

    < 1 Tahun

    1 x Upah per Bulan

    1 – 2 Tahun

    2 x Upah per Bulan

    2 – 3 Tahun

    3 x Upah per Bulan

    3 – 4 Tahun

    4 x Upah per Bulan

    4 – 5 Tahun

    5 x Upah per Bulan

    5 – 6 Tahun

    6 x Upah per Bulan

    6 – 7 Tahun

    7 x Upah per Bulan

    7 – 8 Tahun

    8 x Upah per Bulan

    > 8 Tahun

    9 x Upah per Bulan

    Dalam hal ini, upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, contohnya seperti tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa setiap perusahaan memiliki jumlah tunjangan tetap yang berbeda.

    b. Uang Penghargaan Masa Kerja

    Apabila seorang karyawan telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan, lalu ia terkena PHK, maka Anda wajib memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan. Jumlahnya telah ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Masa Kerja

    Besaran Upah

    3 – 6 Tahun

    2 x Upah per Bulan

    6 – 9 Tahun

    3 x Upah per Bulan

    9 – 12 Tahun

    4 x Upah per Bulan

    12 – 15 Tahun

    5 x Upah per Bulan

    15 – 18 Tahun

    6 x Upah per Bulan

    18 – 21 Tahun

    7 x Upah per Bulan

    21 – 24 Tahun

    8 x Upah per Bulan

    > 24 Tahun

    10 x Upah per Bulan

    c. Uang Penggantian Hak

    Menurut Pasal 156 Ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan jika karyawan tersebut kena PHK, yaitu:

    –  Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur

    –  Biaya transportasi pekerja ke tempat ia bekerja (biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup sulit dijangkau)

    – Biaya penggantian perumahan serta pengobatan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat

    –  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

  3. Ketentuan Lain Pesangon Karyawan

    Ternyata terdapat ketentuan lain yang harus Anda ketahui, yaitu berkaitan dengan alasan PHK seseorang. Terdapat beberapa ketentuan untuk pesangon karyawan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Ketentuannya adalah:

    Kondisi PHK Jumlah Uang Pesangon (UP) Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Uang Penggantian Hak (UPH) Uang pisah
    Peraturan di UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    Pekerja mengundurkan diri tanpa paksaan UPH Uang pisah Pasal 162 Ayat (1)
    Pekerja tidak lulus masa percobaan Pasal 154
    Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Masa Kontrak Pasal 154 huruf b
    Pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan 1x 1x UPH Pasal 161 Ayat (3)
    Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2x 1x UPH Pasal 169 Ayat (1)
    Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1x 1x UPH Pasal 153
    PHK masal karena perusahaan bangkrut/force majeure 1x 1x UPH Pasal 164 (1)
    PHK masal karena perusahaan melakukan efisiensi 2x 1x UPH Pasal 164 (3)
    Peleburan, Penggabungan, Perubahan status kerja dan pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1x 1x UPH Pasal 163 Ayat (1)
    Peleburan, Penggabungan, Perubahan status kerja dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2x 1x UPH Pasal 163 Ayat (2)
    Perusahaan pailit (bangkrut) 1x 1x UPH   Pasal 165
    Pekerja meninggal dunia 2x 1x UPH Uang pisah Pasal 166
    Pekerja mangkir selama 5 hari atau lebih dan sudah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut UPH Uang pisah Pasal 168 Ayat (1)
    Pekerja sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja diatas 12 bulan) 2x 2x UPH Pasal 172
    Pekerja masuk usia pensiun normal 2x 1x UPH Pasal 167
    Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja diatas 6 bulan) 1x UPH Pasal 160 Ayat (7)
    Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1x UPH Pasal 160 Ayat (7)
  4. Contoh Kasus Menghitung Pesangon Karyawan

    Misalnya, karyawan bernama Anda mendapat gaji pokok Rp3 juta per bulan dengan tunjangan transportasi Rp1 juta per bulan. Setelah 5 tahun 6 bulan bekerja di perusahaan Maju Bersama, Anda mengalami PHK per 30 Juni. Ia telah mengambil hak cuti tahunan sebanyak 6 hari dari totak hak cuti 12 hari setahun. Berapa uang pesangon karyawan yang harus diberikan perusahaan Budi?

    a. Upah yang didapatkan Budi per bulan

    Gaji pokok + tunjangan tetap = 3.000.000 + 1.000.000 = 4.000.000

    b. Uang pesangon dengan masa kerja 5 tahun 6 bulan (6 bulan upah):

    6 x 4.000.000 = 24.000.000

    c. Uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 5 tahun 6 bulan (2 bulan upah):

    2 x 4.000.000 = 8.000.000

    d. Uang penggantian hak cuti:

    (Jumlah hak cuti yang belum diambil / jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan = (6/20) x 4.000.000 = Rp1.200.000

    Maka, jumlah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan A:

    UP + UPMK + UPH = 24.000.000 + 8.000.000 + 1.200.000 = 33.200.000

Itulah cara menghitung pesangon karyawan sesuai kebijakan pemerintah. Untuk memudahkan prosesnya, Anda bisa menggunakan software seperti Sleekr HR sehingga bisa terotomatisasi dan menghemat waktu. Kesalahan penghitungan pun bisa diminimalisir sehingga hak pesangon karyawan terpenuhi.

Saat ini Sleekr sudah bergabung dengan Mekari Talenta sejak tahun 2018. Dengan Talenta, Anda juga dapat mengelola berbagai administrasi karyawan, mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. Jadi tunggu apalagi? Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.

 

WhatsApp WhatsApp Sales