Hingga saat ini, ternyata masih banyak karyawan yang tidak mengetahui persis tentang hak upah yang seharusnya mereka terima. Salah satunya tentang upah atas kerja lembur yang karyawan lakukan. Hal ini dikarenakan keterbatasan karyawan sendiri yang tidak paham tentang perhitungan upah lembur dan juga ada upaya-upaya oknum yang tidak mengharapkan karyawan mengetahui hal ini.
Perusahaan yang baik akan memberikan informasi secara lengkap dan jelas kepada setiap karyawan tentang hak-hak karyawan.
Dengan begitu maka akan tercipta hubungan yang sehat antara perusahaan dengan karyawan.
Setiap karyawan akan merasa lebih dihargai dan nyaman untuk bekerja di perusahaan karena mereka mengetahui hak-hak mereka dengan jelas.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah, apakah upah lembur dapat digantikan dengan hari libur? Simak ulasannya di bawah ini.
-
Sistem Kerja Lembur di Indonesia
Di Indonesia, ada 2 jenis sistem kerja lembur yang sering diterapkan oleh perusahaan terhadap para karyawannya. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Lembur task force, yaitu sistem kerja lembur yang biasanya diberlakukan pada saat momen-momen tertentu. Misalnya saat audit laporan keuangan dan tutup buku akhir tahun.
2. Stand by/call out, yang biasanya disebut juga dengan SBCO. Sistem kerja lembur ini pada umumnya berlaku pada karyawan operasional pabrik, seperti engineer. Karyawan ini akan masuk dan pulang sesuai jam kerja normal yang berlaku, tetapi saat sudah sampai di rumah atau ketika di akhir pekan, karyawan tersebut harus siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pabrik.
-
Ketentuan Upah Lembur Karyawan
Pemerintah telah menetapkan waktu dan kerja serta ketentuan upah lembur bagi karyawan yang melaksanakan aktivitas kerja melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans Nomor 102 Tahun 2004. Di dalam Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 sudah disebutkan dengan jelas bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat, yaitu:
1. Adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan.
2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
3. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, maka wajib untuk membayar upah kerja lembur.Selanjutnya, Kepmenakertrans Nomor 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur menjelaskan bahwa pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau suatu pekerjaan tertentu. Perusahaan pada sektor usaha tertentu ini telah diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal selama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Dan tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, maka wajib membayarkan upah lembur. Bagi karyawan yang termasuk ke dalam golongan jabatan tertentu tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi. Ketentuan terkait upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, yaitu untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari perusahaan dan persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan.
Pada umumnya, dapat dibuat dalam bentuk daftar karyawan yang bersedia bekerja lembur yang kemudian akan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan pihak perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama karyawan yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur dilakukan.
-
Kewajiban Perusahaan Terhadap Kerja Lembur Karyawan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan selama waktu kerja lembur memiliki kewajiban untuk:
1. Membayar upah kerja lembur karyawan.
2. Memberi kesempatan kepada karyawan untuk istirahat secukupnya.
3. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat diganti dengan uang.
4. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan karyawan. Cara menghitung upah dalam satu jam adalah 1/173 dikalikan dengan upah per bulan. Norma perhitungan ini berlaku jika upah karyawan dibayarkan secara harian. -
Penggantian Upah Kerja Lembur Karyawan
Mengenai ketentuan upah kerja lembur yang digantikan dengan uang insentif, hal ini tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap termasuk ke dalam komponen upah. Sedangkan fasilitas, bonus dan tunjangan hari raya termasuk ke dalam komponen non-upah. Dengan melihat pengelompokkan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa upah kerja lembur merupakan bagian dari upah pokok (imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan. Sehingga upah kerja lembur ini berbeda dari insentif. Oleh karena itu, pembayaran upah kerja lembur tidak dapat digantikan dengan insentif. Selain itu, ketentuan terkait penggantian upah lembur menjadi hari libur juga tidak ada di dalam perundang-undangan. Apabila ada karyawan yang dapat menggantikan upah lembur atas kerja lembur yang dilakukannya menjadi hari libur, hal tersebut bisa jadi karena kebijakan perusahaan tersendiri. Setiap perusahaan dapat memiliki beberapa kebijakan khusus yang diberlakukan bagi karyawannya.
Dengan memahami berbagai hal tentang kerja lembur karyawan, maka diharapkan setiap perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya untuk memberikan upah lembur karyawan. Perhitungan dan pemberian upah lembur harus tepat dan akurat. Jika tidak, maka dapat menyebabkan ketidakadilan kepada karyawan sehingga karyawan akan merasa dicurangi. Sehingga dapat menurunkan performa kerja karyawan yang akan berdampak pada operasional perusahaan yang tidak berjalan secara optimal. Gunakan aplikasi hitung online agar tidak salah dalam menghitung upah karyawan.
Mekari Talenta misalnya, sebuah software yang dapat membantu Anda untuk melakukan perhitungan gaji karena telah terintegrasi dengan data kehadiran karyawan. Dengan menggunakan Talenta, pengelolaan manajemen HR perusahaan akan lebih mudah, andal, dan praktis. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!