Ketika perusahaan perlu melakukan perampingan jumlah tenaga kerja, PHK atau pemberhentian karyawan mungkin jadi solusi untuk masalah ini. Pemutusan hubungan kerja pada karyawan, bukan berarti lepas tanggung jawab untuk perusahaan, terdapat beberapa hak karyawan yang perlu dipenuhi ketika terjadi PHK. Tidak hanya karena kejadian perampingan jumlah tenaga kerja, karyawan yang berhenti atau resign dari perusahaan juga memiliki hak yang sama. Hak karyawan ini disebut dengan istilah pesangon.
Pesangon merupakan hak dari karyawan yang diputus hubungan kerjanya, mengundurkan diri, atau pensiun karena alasan tertentu. Merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan pesangon sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan pada kerja karyawan dalam masa waktu tertentu. Secara sederhana, penghitungan pesangon dapat dijabarkan berdasarkan waktu atau masa kerja karyawan tersebut.
Disamping pesangon terdapat dua kewajiban lain dari perusahaan dalam bentuk dana yang kemudian diberikan pada karyawan yang di PHK, yakni Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Dalam prakteknya, tiga hal ini diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ketentuan pemberian ketiga variabel ini diatur pula dalam UU Ketenagakerjaan, secara sederhana dapat dijelaskan seperti berikut.
-
Karyawan Mendapat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
Karyawan berhak mendapatkan ketiga variabel uang pesangon ini jika berada dalam kondisi:
– Terjadi pelanggaran perjanjian kerja, pelanggaran perjanjian kerja bersama, atau pelanggaran aturan perusahaan oleh karyawan.Karyawan mengajukan PHK karena terdapat pelanggaran kesepakatan dari sisi pengusaha.
– Terjadi pernikahan antar pekerja, jika ketentuan ini termuat dalam kesepakatan dan aturan perusahaan.
– Terjadi PHK massal akibat force majeure.
– Terjadi PHK karena perusahaan melakukan efisiensi.
– Terjadi peleburan, penggabungan atau perubahan status dan karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja.
– Terjadi peleburan, penggabungan atau perubahan status dan pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja.
– Terjadi pailit.
– Karyawan meninggal dunia.
– Karyawan mengalami sakit berkepanjangan (12 bulan lebih) akibat kecelakaan kerja. -
Karyawan Hanya Mendapat Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Karyawan hanya berhak atas dua variabel tersebut jika dalam kondisi:
– Karyawan ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan secara efektif lagi (setelah jangka waktu 6 bulan)/
– Karyawan ditahan dan diputuskan bersalah oleh hukum yang berlaku. -
Karyawan Hanya Mendapatkan Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya, mendapatkan dua variabel ini ketika dalam kondisi:
– Karyawan tidak masuk lebih dari 5 hari, dan telah dilakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku namun tidak direspon.
– Mengundurkan diri dari pekerjaan tanpa tekanan.
Pembagian penerimaan variabel tersebut tertera dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penghitungan besaran jumlah masing masing variabel berbeda, tergantung masa kerja masing-masing karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sederhananya, Uang Pesangon diberikan dengan perhitungan masa kerja kurang dari 1 tahun sejumlah 1 bulan gaji, antara 1 hingga 2 tahun sejumlah 2 bulan gaji, begitu seterusnya hingga batasan lebih dari 8 tahun maka diberikan sejumlah 9 kali gaji. Berbeda dengan hitungan Uang Penghargaan Masa Kerja, dihitung dengan kelipatan 3 tahun kerja. Diberikan mulai masa kerja 3 hingga 6 tahun sejumlah 2 bulan gaji, 6 sampai 9 tahun masa kerja diberikan sejumlah 3 bulan gaji, begitu seterusnya hingga maksimal 24 tahun atau lebih, sejumlah 10 bulan gaji.
Dasar perhitungan gaji yang digunakan adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan tersebut. Untuk lebih jelas dan rinci, Anda bisa membaca jabarannya pada artikel Panduan Cara Menghitung dan Peraturan Pesangon Karyawan di sini.
Untuk ketentuan Uang Pengganti Hak, Anda bisa mendasarkan hal tersebut pada cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke tempat di mana karyawan diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan (15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja) dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Penghitungan ini tentu akan memakan waktu yang tidak sedikit, untuk itulah Anda bisa menggunakan layanan HR seperti Talenta. Layanan ini memberikan kemudahan untuk melakukan penghitungan pesangon dan dua variabel hak karyawan lain bilamana terjadi PHK suatu hari nanti. Dengan Talenta, Anda bisa mendapatkan data yang tersinkronisasi dengan baik antara jumlah karyawan, masa kerja, tanggungan yang belum dibayarkan perusahaan, serta beberapa hal lain yang terkait. Segera daftarkan perusahaan Anda sekarang!