Kewajiban Pajak dan Sanksi Tidak Bayar Pajak Yang Wajib Diketahui Setiap Perusahaan

Kewajiban Pajak dan Sanksi Tidak Bayar Pajak Yang Wajib Diketahui Setiap PerusahaanSetiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban perpajakan atas perusahaan baru setelah mendaftar diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban pajak harus ditunaikan oleh setiap Wajib Pajak agar tidak terkena sanksi tidak bayar pajak. Apa saja kewajiban pajak perusahaan baru yang harus dipenuhi?

  1. Kewajiban Pajak Bagi Perusahaan Baru

    Kewajiban Pajak dan Sanksi Tidak Bayar Pajak Yang Wajib Diketahui Setiap PerusahaanSetiap Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial. Kewajiban tersebut diantaranya adalah:

    a. menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh, berdasar pelaporan withholding tax (PPh Pasal 21 Badan, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final).

    b. Pelaporan SPT Tahunan setiap satu tahun sekali disampaikan paling lambat 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir dengan melampirkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai bukti pembayaran pajak.

    Apabila perusahaan baru belum beroperasi, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, dan ditandatangani serta dibuatkan surat pernyataan perusahaan belum beroperasi. Selanjutnya, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat selama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Jika Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya. Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut PPN atas transaksi usaha dengan menerbitkan faktur pajak.

  2. Mengenal Sanksi Tidak Bayar Pajak yang Berlaku di Indonesia

    Kewajiban Pajak dan Sanksi Tidak Bayar Pajak Yang Wajib Diketahui Setiap PerusahaanMelakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, kecuali bagi mereka yang telah dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Karena sifatnya yang memaksa, maka negara menetapkan sanksi tidak bayar pajak bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Sanksi tidak bayar pajak tersebut tujuannya adalah agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

    Tindakan gijzeling merupakan sebuah langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Penyanderaan tersebut dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya sudah ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan. Kebanyakan dari mereka merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta. Angka tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan terkait perpajakan.

  3. Sanksi Administrasi Wajib Pajak Badan

    Kewajiban Pajak dan Sanksi Tidak Bayar Pajak Yang Wajib Diketahui Setiap PerusahaanApabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang telah diberikan, maka Wajib Pajak Badan akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa denda, yaitu sebesar:

    1. Sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.
    2. Sebesar Rp100.000 untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
    3. Dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

  4. Tips Agar Terhindar dari Sanksi Tidak Bayar Pajak

    Kewajiban Pajak dan Sanksi Tidak Bayar Pajak Yang Wajib Diketahui Setiap PerusahaanAgar dapat terhindar dari sanksi tidak bayar pajak yang berat, berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

    1. Mengisi SPT secara jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran secara tepat.
    2. Menyetorkan pajak dan melaporkan SPT secara tepat waktu.
    3. Mengisi faktur pajak dengan lengkap dan benar.
    4. Hindari aktivitas yang dapat menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area. Seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu, atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.
    5. Hitung, setor, dan laporkan pajak Anda secara cepat dan mudah dengan aplikasi online.

Bagi pengusaha baru wajib memiliki pengetahuan awal tentang kewajiban pajak perusahaan baru yang telah didirikan. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan, maka perusahaan Anda akan terhindar dari sanksi tidak bayar pajak. Penuhi kewajiban perpajakan perusahaan baru Anda agar kegiatan usaha yang akan dijalankan dapat berjalan lancar dan tidak terbentur permasalahan perpajakan pada masa mendatang.

Dengan begitu, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan dan kesuksesan perusahaan. Untuk menunjang kesuksesan perusahaan Anda, gunakan bantuan software yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Misalnya software Sleekr. Sleekr terdiri dari software HR dan software akuntansi online yang memiliki fitur terbaik. Software HR Sleekr sangat mudah dan praktis digunakan. Coba Sleekr sekarang, dan dapatkan berbagai keuntungan serta kemudahan dalam pengelolaan manajemen HR perusahaan. Sleekr juga memiliki fitur mobile MySleekr yang dapat diakses kapan dan dimana saja hanya menggunakan ponsel.

WhatsApp WhatsApp Sales