Mari Mengenal Faktur Pajak dan Fungsinya Bagi Bisnis Anda

Setiap negara perlu memungut yang namanya pajak dari setiap warganya. Pemungutan pajak ini telah diatur dalam undang-undang, mengingat pajak yang dibebankan pada masing-masing orang tentunya berbeda berdasarkan pendapatannya. Apalagi bagi pengusaha, tentunya beban pajaknya lebih besar. Kalau Anda adalah seorang pengusaha, dalam istilah perpajakan ada satu istilah yang perlu Anda ketahui, yakni faktur pajak.

Faktur pajakApa sebenarnya fungsi dari faktur pajak? (Source: Flickr)

  1. Pengertian Faktur Pajak

    Faktur adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan proses transaksi jual-beli. Proses jual-beli ini melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Setiap pengusaha kena pajak wajib membuat faktur ketika menjual atau menyerahkan barang wajib pajak kepada pembelinya. Hal ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut telah memungut pajak dari pelanggannya atas barang kena pajak yang ia jual. Dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa melihat hal ini pada Pajak Pertambahan Nilai. Selain harus membayar harga barang dan jasa tertentu, ada kalanya kita juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai, bukan? Itu artinya barang yang kita beli adalah barang dan jasa yang telah dikenai pajak.

    Untuk bisa membebankan PPN pada konsumen sehingga mampu menerbitkan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan syarat tertentu. Adapun saat ini ada yang namanya faktur elektronik atau e-Faktur, di mana setiap PKP wajib memilikinya. e-Faktur merupakan langkah pemerintah untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif.

    Baca juga:

    Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PTKP 2016
    5 Cara Menghemat Biaya Produksi Bagi UKM

     

  2. Fungsi Faktur Pajak

    Setelah mengetahui pengertian faktur, mari kita mengenal fungsi faktur. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai penghitungan besarnya kewajiban yang harus dibayarkannya. Bagi seorang Pengusaha Kena Pajak, penerbitan faktur dapat dijadikan sebagai bukti oleh Pengusaha Kena Pajak bahwa ia telah melakukan penyetoran, pemungutan pajak kepada konsumennya, hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faktur adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan proses transaksi jual-beli. (Source: Flickr)

  1. Jenis Faktur Pajak

    Faktur Pajak Keluaran

    Faktur satu ini merupakan faktur yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak ketika menjual barang atau jasa yang dikenakan pajak. Biasanya, barang yang dikenakan pajak ini adalah barang mewah.

    Faktur Pajak Masukan

    Berkebalikan dengan jenis faktur sebelumnya, faktur satu ini didapat oleh Pengusaha Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak lainnya ketika membeli barang kena pajak. Dalam hal ini contohnya ketika Pengusaha Kena Pajak membeli barang dari supplier atau sebelum ia menjualnya kembali ke konsumen.

    Faktur Pajak Gabungan

    Faktur tidak harus dikeluarkan setiap kali Pengusaha Kena Pajak menjual barang atau jasa kepada konsumen. Ada kalanya laporan ini digabung hingga periode tertentu baru diterbitkanlah fakturnya. Periode tertentu ini bisa dalam waktu satu bulan. Jadi selama satu bulan, dapat diketahui barang apa saja yang telah ia jual ke konsumen dan itu semua dicatat secara gabungan ke dalam faktur.

    Faktur Pajak Pengganti

    Ada kalanya laporan yang ditulis pada faktur tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya jumlah barang yang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga lebih banyak dari aslinya. Ketika terjadi seperti ini, maka diperlukan faktur pengganti untuk melakukan koreksi.

    Faktur Pajak Batal

    Faktur pajak yang telah diterbitkan juga bisa dibatalkan. Pembatalan faktur disebabkan karena pengisian nomor NPWP yang salah maupun ketika konsumen membatalkan transaksinya dengan Anda sedangkan faktur sudah terlanjur dibuat.

Berikut contoh faktur penjualan yang bisa Anda lihat:

Source: sadarpajak.com

Sekarang Anda sudah tahu apa itu faktur dan fungsinya. Ternyata sebagai seorang pengusaha, tidak hanya laporan keuangan saja yang perlu dicermati, namun juga hal-hal lainnya terkait pajak. Salah satunya faktur pajak ini. Jangan lupa, untuk dapat membebankan PPN ke konsumen Anda harus mendapat pengukuhan terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat mengelola pajak perusahaan Anda dengan lebih mudah, segera gunakan KlikPajak. Lebih mudah, cepat, dan lengkap. Segera hubungi tim KlikPajak di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales