Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Hal ini disebut dengan pajak penghasilan. Pajak penghasilan sendiri dibagi dalam bebeapa pasal yang terkait. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan 23 atau disebut dengan PPh 23. PPh 23 mengatur objek pajak diluar regulasi PPh 21 yang berlaku pada pendapatan karyawan atau pekerja di perusahaan tertentu. Jika pada PPh 21 mengenal istilah PKP dan PTKP, maka pada PPh 23 sedikit berbeda. PPh 23 mengatur mengenai pajak yang dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Artinya, seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
-
Besaran PPh 23 yang Berlaku
Melihat besarannya, terdapat dua perbedaan tarif PPh 23 yang berlaku yakni :
a. 15% dari jumlah bruto atas deviden (kecuali pembagian deviden terhadap orang pribadi dikenakan pajak final), hadiah dan penghargaan (selain yang dipotong PPh 21).
b. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan), jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jumla bruto atas imbalan jasa lain yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.02/2015.Perlu diketahui besaran ini berlaku pada pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika kemudian objek pajak tertentu tidak memiliki NPWP, maka besaran PPh 23 yang dikenakan adalah dua kali lipat pada setiap materi pajak yang dikenai beban.
-
Aturan Khusus Terkait PPh 23
Terdapat beberapa kondisi dan situasi tertentu di mana pengenaan PPh 23 tidak dilakukan dengan dasar perhitungan di atas. Pengecualian ini dikenakan pada golongan objek pajak berupa hadiah atau penghargaan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001. Detailnya adalah seperti berikut ini:
a. Hadiah undian atau lotre, objek ini dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25% dari nilai total yang diterima.
b. Hadiah lain dan penghargaan, termasuk penghargaan atas jabatan atau karir akan dikenakan seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh 21.
c. Jika penerima objek terkena pajak adalah ekspatriat dan bukan termasuk bentuk usaha tetap, internasional maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 20%.
d. Ketika yang menerima objek terkena pajak adalah satu organisasi yang termasuk bentuk usaha tetap, maka tarif pajak yang dibebankan adalah sebesar 15%. -
Apakah Mungkin Terjadi Pembebasan Pajak?
Hal ini mungkin saja terjadi, tapi tentu harus memenuhi kondisi yang telah ditentukan dalam regulasi yang berlaku. Aturannya tertera pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011, yang menyebutkan bahwa pembebasan pada PPh 23 mungkin terjadi asalkan wajib pajak tersebut tengah mengalami kondisi kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak. Bisa juga dalam kondisi pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar besarannya melebihi pajak penghasilan yang terutang.
Permohonan ini diajukan kepada pemerintah terkait dan secara resmi. Prosesnya memakan waktu kurang lebih lima hari. Jika setelah lewat lima hari tidak ada respon atau tanggapan dari pemerintah terkait, maka permohonan bisa dianggap disetujui.
Mengapa HR perlu mengetahui hal ini? Sebab setiap dana atau objek kena pajak yang masuk ke dalam atau keluar perusahaan perlu dilakukan pencatatan terperinci. Hal ini penting untuk laporan keuangan serta pembukuan karena berkenaan dengan kondisi finansial perusahaan tersebut. Tentu saja, untuk menjadi perusahaan yang memiliki nilai plus di mata rekanan, pembayaran serta pelaporan pajak perlu dilakukan secara jelas dan tepat waktu. Tujuannya adalah untuk menjadi cermin profesionalisme dalam dunia kerja.
Terkait dengan pendataan objek kena pajak PPh 23, pencatatan dan pembukuan sangat penting dilakukan agar dapat diketahui aliran dana yang keluar ataupun masuk dilingkungan perusahaan. Selain itu, PPh 21 juga tidak boleh dilupakan karena menjadi kewajiban pokok dari setiap karyawan dan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab ini. Penghitungan dan pembayaran berbagai tanggungan ini bisa dipermudah dengan bantuan Talenta, satu layanan HR yang memiliki sangat banyak fitur. Fiturnya antara lain adalah pembayaran gaji karyawan, PPh 21, pembayaran iuran BPJS, bahkan hingga keperluan accounting yang bisa dilakukan dengan ringkas dan efisien. Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan rasakan manfaatnya!