Ternyata Inilah Perbedaan PPh 21 dan PPh 23!

Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal baik soal pajak. Kalau pun tahu, mungkin hanya seputar kasus pelanggaran pajak yang dilakukan oleh para pejabat atau pegawai pajak. Atau, kalau Anda senggang, bolehlah sesekali mengetik kata kunci “korupsi pajak” pada mesin pencarian internet mana pun. Maka akan tampil deretan berita mengenai kasus korupsi pajak yang melanda Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang perbedaan PPh 21 dan PPh 23.

Jika Anda masih sedikit acuh dengan hal ini, maka sebaiknya Anda memahami bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus diberikan oleh individu atau badan usaha kepada negara. Melalui pajak, sebuah negara dapat melakukan segala aktivitasnya. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur, subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan menggaji para pegawai negeri. Dengan kata lain, pajak adalah sumber utama pendapatan sebuah negara.

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23

Di Indonesia, pengelola pajak dibedakan menjadi dua jenis: pajak pusat yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak), dan pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Jenis pajak yang dikelola oleh Pemda tingkat provinsi berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan. Sementara pajak yang dikelola oleh Pemda tingkat kota atau kabupaten lebih beragam. Beberapa di antaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan semacamnya.

Lain halnya dengan jenis pajak pusat yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat terdiri dari lima jenis utama, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di dalam jenis-jenis pajak tadi, masih ada “anakan” jenis pajak yang membuatnya semakin detail.

Sebagai contoh, dalam Pajak Penghasilan (PPh), Direktorat Jenderal Pajak membaginya menjadi PPh 21 dan PPh 23. Keduanya sama-sama berhubungan dengan penghasilan karyawan. Lalu, apa perbedaan PPh 21 dan PPh 23 tersebut?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23

  1. Subjek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

    PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Sedangkan untuk pemotongan pajak dalam PPh 23 ditujukan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

    Berdasarkan perbedaan PPh 21 dan PPh 23 dari aspek definisi, maka target sasar (subjek pajak) kedua jenis Pajak Penghasilan ini juga tentu berbeda. Jika PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja , dan peserta kegiatan. Sementara PPh 23 diperuntukan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan tadi.

    Baca juga: Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PTKP 2016

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23Selain subjek pajak, perbedaan PPh 21 dan PP23 juga terletak pada tarif potongannya. (Source: McConnell Air Force Base)

  1. Tarif Potongan PPh Pasal 21

    Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 juga terletak pada tarif potongan. Untuk Anda yang berpenghasilan sampai Rp 50 juta, maka penghasilan Anda akan dipotong sebesar 5%. Sementara untuk penghasilan yang berada di range Rp 50-250 juta dan Rp 250-500 juta, maka Anda akan dikenakan potongan pajak sebesar 15% dan 25%. Namun jika penghasilan Anda sudah melebihi Rp 500 juta, maka potongan pajaknya pun semakin besar, yaitu 30%.

  2. Tarif Potongan PPh Pasal 23

    Sedangkan tarif dalam PPh 23 diberlakukan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Beberapa contoh tarif yang berlaku dalam PPh 23 adalah:

    Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

     – Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.

     – Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

    Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. kecuali sewa tanah dan atau bangunan.

    Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

    Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Nah, kalau Anda sudah cukup memahami definisi, subjek pajak, serta tarif pajak yang diberlakukan, jangan lupa untuk menjadi warga negara yang taat membayar pajak, ya! Talenta bisa membantu Anda menghitung pajak yang harus dibayarkan karyawan Anda tiap bulannya. Tak perlu menghitung secara manual, kewajiban membayar pajak pun bisa terlaksana secara taat dan praktis. Coba fitur-fitur pada Talenta di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales