Artikel ini akan membahas mengenai pajak untuk pegawai expatriate di Indonesia. Demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, pemerintah pun melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menarik investasi asing ke Indonesia. Melalui masuknya investasi asing, Indonesia tak hanya mendapatkan modal, keahlian, dan teknologi dari mereka, tetapi juga tenaga kerja asing atau yang sering pula disebut sebagai pegawai expatriate.
Nah, bagaimana investasi asing bisa membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri?
Ketika investasi asing masuk, maka penerimaan negara dari Pajak Penghasilan Badan akan ikut meningkat. Namun, Pajak Penghasilan Badan bukan satu-satunya sumber penerimaan negara yang masuk dari investasi asing. Penerimaan negara juga dapat meningkat berkat Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Terlebih, penghasilan expatriate umumnya relatif lebih tinggi dari penghasilan tenaga kerja lokal.
Jadi, bagi Anda yang merupakan pegawai expatriate atau sedang mempekerjakan pegawai expatriate, perlu diketahui bahwa mereka juga wajib membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau yang disebut dengan PPh 21. Bagaimana kebijakannya?
Pembahasan Menganai Pajak Untuk Pegawai Expatriate
Pegawai expatriate yang bekerja di Indonesia juga dikenakan pajak. (Source: stevepb – Pixabay)
-
Siapa yang Dimaksud dengan Pegawai Expatriate?
Kata “expatriate” diambil dari Bahasa Latin “ex” yang berarti luar dan “patria” yang berarti negara atau ibu pertiwi. Maka, expatriate dapat disebut sebagai seseorang yang tinggal sementara atau menetap di luar negara di mana ia dilahirkan dan dibesarkan. Apabila istilah ini digunakan dalam kata “pegawai expatriate”, maknanya bisa menjadi orang dengan kewarganegaraan asing yang tinggal di luar negara tempat ia dilahirkan dan dibesarkan.
Dalam hal ini, pegawai expatriate adalah orang dengan kewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia. Biasanya, mereka berada di sini karena memiliki tugas negara atau adanya tujuan profesional.
-
2 Jenis Status Expatriate sebagai Subjek Pajak Pribadi
Orang yang wajib membayar pajak disebut juga dengan subjek pajak. Nah, subjek pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Apa perbedaan di antara keduanya? Anda bisa melihat penjelasannya secara lebih lengkap di bawah ini.
-
Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Sementara itu, pihak yang termasuk dalam kategori SPLN adalah sebagai berikut:
– Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
– Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
– Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bagi expatriate yang berstatus sebagai SPLN, penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh 26. Jadi, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan yang dipotong adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Adapun penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 adalah sebagai berikut:
– Dividen
– Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
– Royalti, sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta
– Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
– Hadiah dan penghargaan
– Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
– Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
– Keuntungan karena pembebasan utang
Expatriate dengan status sebagai SPLN tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pemotongan pajak yang telah dijelaskan di atas tersebut sifatnya adalah final.
-
Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor 43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, orang yang termasuk dalam kategori SPDN adalah sebagai berikut:
– Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
– Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; dan
– Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek pajak dalam negeri wajib memiliki NPWP. Seluruh penghasilan, termasuk setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, wajib dikenakan pajak. Sumber penghasilan ini dikelompokkan menjadi beberapa kategori berikut:
– Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, honorium, dan sebagainya.
– Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
– Penghasilan dari usaha dan kegiatan, yang terdiri atas usaha dagangan jasa, industri, peternakan, pertanian, perikanan, dan sebagainya.
– Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.
– Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Pegawai expatriate adalah orang dengan kewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia. (Source: Pexels)
-
Ada Pula Warga Negara Asing yang Termasuk Non Subjek Pajak
Selain dua kategori di atas, masih ada pula pihak-pihak yang tidak termasuk dalam subjek pajak, atau yang disebut juga dengan non subjek pajak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
– Kantor perwakilan negara asing
– Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
– Organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
– Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
-
Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Expatriate
Maka, dapat disimpulkan bahwa pegawai expatriate yang wajib membayar PPh 21 adalah mereka yang berstatus sebagai SPDN. Untuk membantu Anda memahami tentang penghitungan pajak PPh 21 pegawai expatriate, Anda bisa menyimak contoh kasus di bawah ini.
Mr. Mayer (K/3) adalah seorang pria dengan kewarganegaraan Amerika. Ia mulai bekerja di Indonesia pada 1 Juni 2014 sampai dengan Agustus 2016. Selama tahun 2014, ia mendapat gaji Rp 20.000.000. Berapa PPh 21 yang harus ia bayarkan untuk bulan September 2014?
Pegawai expatriate diperbolehkan untuk bekerja atau melakukan usaha di Indonesia, tetapi tentunya mereka wajib menaati peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan membayar pajak. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pajak untuk pegawai expatriate, Anda bisa menggunakan aplikasi pengelolaan pajak, Mekari Klikpajak.
Semoga penjelasan mengenai pajak untuk pegawai expatriate dan penghitungan PPh 21 untuk pegawai expatriate di atas bisa membantu Anda dalam membuat mereka jadi lebih taat aturan di Indonesia. Bagaimana pun juga, pajak yang masuk juga akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan? Coba di sini sekarang juga!