Serba Serbi Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai dalam Perusahaan

Serba Serbi Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai dalam Perusahaan

Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan dipandang sebagai pemberi kerja yang berwenang untuk melakukan pemotongan PPh 21. Artinya, perusahaan turut berkontribusi dalam pengelolaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. PPh 21 sendiri merupakan potongan pajak yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan. Penghasilan yang dikenai PPh 21 dapat diterima oleh seseorang dengan status pegawai maupun bukan pegawai.

Atas dasar beberapa pertimbangan, perusahaan bisa jadi menggunakan jasa seseorang dengan status bukan pegawai. Besar potongan yang dikenakan ketika perusahaan menggunakan jasa selain pegawai tentu tidak dapat disamakan dengan karyawan pada umumnya. Uraian berikut akan membantu Anda untuk memahami perihal pemotongan PPh 21 ketika perusahaan memilih untuk menggunakan jasa bukan pegawai.

  1. Mengenal Konsep Bukan Pegawai Terkait PPh 21

    Serba Serbi Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai dalam Perusahaan

Menurut peraturan perpajakan, pemotongan PPh 21 dapat dikenakan pada berbagai macam penghasilan. Penghasilan dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang diterima oleh wajib pajak individu atau pribadi. Konsep bukan pegawai sebagai salah satu penerima penghasilan sendiri meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Entah sebagai akuntan, pengacara, dokter, arsitek, notaris, penilai, konsultan, dan aktuaris, pembawa acara, pelawak, penyanyi, pemain musik, bintang iklan, bintang sinetron, bintang film, kru film, sutradara, pemain drama, penari, peragawan/peragawati, foto model, pemahat, pelukis, serta seniman lainnya.
2. olahragawan.
3. penceramah, pengajar, penasihat, pelatih, moderator, dan penyuluh.
4. peneliti, pengarang, dan penerjemah.
5. pemberi jasa dalam berbagai bidang, termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, fotografi, elektronika, telekomunikasi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
6. agen iklan.
7. pengawas atau pengelola proyek.
8. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
9. petugas penjaja barang dagangan.
10. petugas dinas luar asuransi.
11. distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.

  1. Cara Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

    Serba Serbi Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai dalam Perusahaan

Terdapat tiga kondisi yang berpengaruh pada cara perhitungan PPh 21 untuk seseorang yang berstatus sebagai bukan pegawai. Kondisi pertama adalah ketika penerima upah merupakan bukan pegawai berkesinambungan yang memperoleh PTKP. Yang dimaksud dengan berkesinambungan adalah pekerjaan tersebut dilakukan secara terus-menerus sehingga penghasilan tidak sekadar dibayarkan pada waktu saja. Perhitungan pun dilakukan secara kumulatif dengan mempertimbangkan PTKP sebulan. Dalam kondisi ini, rumus perhitungannya adalah:

PPh 21= ((50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17

Kondisi kedua adalah ketika penerima penghasilan dengan status bukan pegawai tidak memperoleh PTKP. Namun demikian, perhitungan PPh 21 tetap dilakukan secara kumulatif lantaran penghasilan diterima secara berkesinambungan. Maka, rumus perhitungannya adalah:

PPh 21= (50% x Penghasilan Bruto) x tarif Pasal 17

Untuk kondisi ketiga, ketika penghasilan diterima secara tidak berkesinambungan. Artinya, pembayaran atas pekerjaan seseorang dengan status bukan pegawai dilakukan secara sekaligus. Dalam kondisi ini, rumus perhitungannya adalah:

PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

 

  1. Ketentuan PTKP Terkait PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

    Serba Serbi Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai dalam Perusahaan

Sebagaimana sudah dipaparkan pada poin sebelumnya, ada kondisi ketika seorang pekerja dengan status bukan pegawai tetap dikenai konsep PTKP untuk perhitungan PPh 21. Pada perhitungan PPh 21 untuk karyawan perusahaan, PTKP akan membuat nominal PKP menjadi lebih sedikit lantaran keberadaan tanggungan tertentu. Artinya, semakin banyak tanggungan wajib pajak, maka nominal penghasilan yang dikenai pajak akan menjadi semakin kecil.

Bagi pekerja dengan status bukan pegawai namun mendapatkan penghasilan secara berkesinambungan, PTKP dijadikan sebagai komponen perhitungan PPh 21 apabila:
1. Pekerja dengan status bukan pegawai telah memiliki NPWP.
2. Penghasilan diperoleh dari hubungan kerja.
3. Tidak memiliki sumber pendapatan lainnya.
4. Menyerahkan salinan kartu NPWP (apabila pekerja merupakan wanita kawin, diperlukan bukti tambahan berupa surat nikah serta Kartu Keluarga)

 

Apabila dijabarkan lebih jauh, sebetulnya masih banyak hal yang dapat diulas perihal pengenaan PPh 21 bagi seseorang dengan status bukan pegawai. Padahal, pengelolaan keuangan perusahaan tentu tidak hanya berkaitan dengan perpajakan saja. Demi mempermudah perhitungan PPh 21, Anda dapat mencoba layanan HR Sleekr yang dilengkapi dengan fitur payroll. Fitur tersebut menawarkan fleksibilitas bagi pengelola perusahaan untuk menentukan beragam komponen dalam perhitungan gaji. Termasuk perhitungan PPh 21 karyawan yang dapat langsung dilaporkan ke Kantor Pajak sesudah perhitungan berakhir.

Bukan hanya perhitungan serta pelaporan PPh 21 saja yang dimudahkan dengan layanan HR Sleekr. Iuran BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai macam tunjangan juga dapat disertakan dalam komponen perhitungan gaji. Perhitungan jadi menjadi lebih efektif dan efisien lantaran seluruh informasi personal karyawan terintegrasi dalam database berbasis cloud.Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Jurnal di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales