PPh 21: Prosedur & Ilustrasi Perhitungan Pajak Tenaga Kerja Asing

PPh 21: Prosedur & Ilustrasi Perhitungan Pajak Tenaga Kerja AsingDalam praktek di dunia industri, tenaga kerja merupakan kebutuhan yang penting agar proses produksi dapat berjalan. Baik tenaga kerja asing maupun tenaga kerja lokal, keduanya memiliki peranannya masing-masing. Perusahaan juga tidak boleh menutup mata bahwa pengelolaan tenaga asing memiliki prosedur yang sedikit berbeda. Misal pada perhitungan PPh 21 untuk pekerja asing ini.

Sebelum masuk ke pembahasan PPh 21 untuk pekerja asing, terlebih dahulu kita mundur sedikit pada urgensi tenaga kerja asing dalam dunia industri. Mungkin sebagian dari Anda memiliki pendirian bahwa yang harus diutamakan adalah merekrut putra bangsa, sehingga dapat memajukan kualitas SDM dan kesejahteraan umum.

Namun pada beberapa kasus, tenaga kerja asing juga tidak dapat dielakkan lagi. Misalnya saja untuk operasional mesin yang secara langsung didatangkan ke Indonesia dari negara tertentu. Atau dan analisa pasar luar negeri, yang mana melibatkan pengalaman langsung dan pengamatan langsung.

Kedua permisalan ini bisa jadi acuan, mengapa tenaga kerja asing diperlukan. Selain agar sesuai dengan bidangnya, perusahaan juga akan diuntungkan karena tenaga kerja asing dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan tanpa perlu pelatihan terlebih dahulu dari sisi perusahaan.

Ketika kemudian tenaga kerja asing atau TKA mendapatkan gaji, terdapat kewajiban pajak yang harus ditunaikan. Hal ini mengingat regulasi yang menyatakan setiap pendapatan yang didapatkan di wilayah negara Indonesia wajib dikenai pajak, dan disetorkan pada kas negara.

Secara rinci, berikut prosedur perhitungan PPh 21 untuk TKA, serta sedikit ilustrasinya.

  1. Prosedur Perhitungan PPh 21 TKA

    PPh 21: Prosedur & Ilustrasi Perhitungan Pajak Tenaga Kerja AsingSetidaknya terdapat delapan langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan perhitungan pajak penghasilan ini untuk TKA.

    – Dalam statusnya sebagai pegawai tetap, pajak penghasilan TKA harus dihitung dengan dasar seluruh penghasilan bruto yang diterima selama sebulan.

    – Jika perusahaan memasukkan TKA tersebut dalam program BPJS, maka setiap premi atau iuran yang dibayarkan oleh perusahaan untuk TKA tersebut akan masuk ke variabel pendapatan bruto.

    – Dalam hal pegawai tetap dibayar secara mingguan, maka untuk mengetahui gaji sebulan adalah dikalikan 4. jika dibayar harian, gaji sebulan adalah dikalikan 26.

    – Setelah didapat penghasilan bruto, kemudian dicari penghasilan neto per bulan (penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran negara, iuran lain yang dibayar sendiri oleh TKA).

    – Kemudian setelah didapatkan nilainya, dikalikan 12, untuk mengetahui penghasilan neto dalam satu tahun. Hal ini berlaku untuk TKA yang masuk kerja mulai dari pertengahan tahun, sehingga belum memiliki besaran penghasilan neto setahun.

    – Selanjutnya dihitung PKP-nya, dengan mengurangi penghasilan neto yang disetahunkan dengan PTKP (sesuai status dan tanggungan).

    – Tarif yang dikenakan untuk PPN terutang kemudian diterapkan berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat 1 Huruf a UU PPh terhadap PKP.

    – Terakhir, hasil dari nilai PPh 21 yang disetahunkan dibagi 12, sehingga didapatkan nilai PPh 21 terutang yang harus dibayarkan TKA.

  2. Ilustrasi Sederhana

    John Axel merupakan warga negara Australia yang bekerja di Indonesia sejak bulan Oktober 2016. dalam masa kerjanya hingga akhir tahun 2016, ia menerima gaji perbulan sebesar Rp25.000.000. Status perkawinannya adalah tidak kawin, tanpa tanggungan. Berikut perhitungan PPh 21 untuk Oktober 2016.

    Gaji sebulan = Rp25.000.000

    Pengurangan

    Biaya Jabatan (5%) = Rp25.000.000 x 5% = Rp1.250.000

    Penghasilan Neto sebulan

    Gaji sebulan – Pengurangan = Rp25.000.000 – Rp1.250.000 = Rp23.750.000

    Penghasilan Neto 3 bulan = Rp23.750.000 x 3 = Rp71.250.000

    Penghasilan neto 12 bulan = Rp71.250.000 x 4 = Rp285.000.000

    PTKP yang diterapkan

    Status Tidak Kawin dan Tanpa Tanggungan = Rp54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak (disetahunkan) = Rp285.000.000 – Rp54.000.000 = Rp231.000.000

    PPh 21 (disetahunkan)

    (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp181.000.000) = Rp2.500.000 + Rp27.150.000 = Rp29.650.000

    PPh 21 terutang tahun 2016 = 3/12 x Rp29.650.000 = Rp7.412..500

    PPh 21 terutang bulan Oktober 2016 = 1/3 x Rp7.412.500 = Rp2.470.833

Demikian tadi secara sederhana telah diilustrasikan perhitungan PPh 21 untuk TKA yang statusnya belum kawin dan tanpa tanggungan, serta bekerja mulai pertengahan tahun. Perhitungan sebenarnya tentu lebih rumit, namun logika yang digunakan dalam perhitungan akan mirip atau menyerupai.

Sebenarnya untuk memudahkan perhitungan PPh 21 untuk TKA, perusahaan bisa menggunakan software HR terpadu yang berkualitas. Mekari Talenta misalnya, dengan fitur data terintegrasi serta proses perhitungan otomatis, perusahaan bisa menghitung gaji TKA secara cepat. Juga yang perlu diingat, perhitungan ini telah mempertimbangkan biaya iuran dan pajak, perhitungan insentif, serta variabel lain yang kemudian dicetak pada slip gaji yang dikirimkan pada karyawan. Ringkas dan sederhana bukan? Segera gunakan Mekari Talenta sebagai partner perusahaan Anda dan rasakan manfaatnya!

WhatsApp WhatsApp Sales