Manfaat, Konsep, dan Cara Membuat Estimasi Pajak Bisnis Tahunan

Sama seperti negara-negara lain yang ada di dunia, Indonesia juga mewajibkan setiap warganya untuk membayar pajak. Setiap pajak yang masuk akan dialokasikan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap warga negara pun berbeda-beda. Idealnya, semakin besar kekayaan yang dimiliki seseorang, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus ia bayarkan. Hal ini berlaku pula bagi Anda yang merupakan seorang pebisnis. Semakin besar skala bisnis yang dikelola, maka pajak bisnis juga semakin besar. Membayar pajak wajib dilakukan agar bisnis Anda berjalan lancar, begitu pula dengan estimasi pajak.

Masalahnya, terkadang jumlah pajak yang harus dibayarkan terlalu besar sehingga berisiko berimbas terhadap keuntungan bisnis. Di sinilah Anda perlu melakukan estimasi pajak. Pada dasarnya, estimasi pajak adalah salah satu usaha yang dapat dilakukan bisnis Anda untuk mengurangi beban dan utang pajak.

Pajak, estimasi pajak, lapor pajak, pajak bisnisEstimasi pajak dapat membantu bisnis Anda mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. (Source: Pixabay)

  1. Manfaat Membuat Estimasi Pajak untuk Bisnis Anda

    Dengan mengurangi beban pajak melalui sistem estimasi pajak, bisnis Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat berikut ini:

    Menghindari pemborosan

    Secara singkat, estimasi pajak dapat dikatakan sebagai upaya manajemen pajak. Artinya, Anda dituntut untuk menghitung pajak secara tepat dan akurat, serta mampu merekayasanya seminimal mungkin. Dengan menekan pajak, jumlah keuntungan yang bisa didapatkan bisnis Anda akan semakin tinggi dan tentunya berdampak positif terhadap bisnis. Anda pun secara tidak langsung telah menghemat keuangan bisnis. Namun, ingat, Anda harus tetap melakukan hal tersebut tanpa mengabaikan aturan dan kebijakan yang berlaku.

    Baca juga: Pengeluaran Divisi HR Membengkak? Bisa Jadi Karena 4 Hal Ini!

  2. Penghitungan tepat mampu menghemat kas keluar

    Pajak termasuk salah satu bentuk kas keluar bisnis sehingga memengaruhi jumlah kekayaan bisnis. Jika Anda sedang menjalankan bisnis yang skalanya sudah cukup besar, maka penghematan kas keluar harus dilakukan semaksimal mungkin. Estimasi pajak dapat membantu Anda untuk melakukan hal tersebut.

    Ada dua macam metode estimasi pajak yang bisa Anda terapkan. Metode pertama adalah Average. Sesuai namanya, metode ini dilakukan dengan cara menghitung hasil biaya rata-rata. Jumlah ini bisa diperoleh dengan menjumlahkan seluruh biaya barang yang tersedia, kemudian dibagi dengan banyaknya unit yang tersedia untuk dijual. Lalu, dari sini Anda bisa menemukan beban pokok penjualan dan persediaan akhir yang dimiliki bisnis.

    Sedangkan, metode kedua adalah FIFO, yang merupakan singkatan dari First In First Out. Metode ini memegang prinsip bahwa barang yang masuk akan dijual lebih dulu dan barang yang terakhir akan dikeluarkan selanjutnya.

    Umumnya, bisnis menggunakan metode Average untuk melakukan estimasi pajak karena dianggap lebih mampu dalam menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi. Hal ini akan membuat besarnya pajak yang harus Anda keluarkan untuk laba bisnis akan semakin rendah.

  3. Memperlancar arus kas

    Estimasi pajak memungkinkan Anda untuk mengetahui berapa besar kas bisnis yang dapat dihemat. Dengan begini, Anda pun dapat mengalokasikan seberapa banyak jumlah kas yang harus dibayarkan untuk pajak sehingga anggaran selanjutnya dapat dihitung secara akurat. Karenanya, penting bagi Anda untuk membayar dan lapor pajak secara tepat waktu. Jika tidak, pajak akan menunggak dan hal ini tentunya akan mengganggu keseimbangan arus kas bisnis.

  4. Konsep Utang Pajak

    Estimasi pajak adalah cara yang dapat digunakan untuk mengelola beban pajak, termasuk di dalamnya adalah utang pajak. Karenanya, sebelum membahas lebih jauh tentang estimasi pajak, ada baiknya untuk mengetahui lebih dulu tentang berbagai penyebab seseorang atau bisnis bisa memiliki utang pajak. Pada dasarnya, timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu:

  5. Ajaran formil

    Jika berdasarkan ajaran formil, utang pajak bisa timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Fiskus adalah orang atau badan yang mempunyai tugas untuk memungut pajak kepada Wajib Pajak (WP), yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang telah ditentukan.

    Utang pajak berdasarkan ajaran formil bisa terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yakni sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada WP.

  6. Ajaran materil

    Sedangkan, berdasarkan ajaran materil, utang pajak bisa timbul karena UU atau sebab-sebab tertentu lain yang mengakibatkan seseorang atau pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab tersebut bisa hadir dalam bentuk berikut ini:

    Perbuatanmisalnya seperti melakukan kegiatan impor atau ekspor, mendirikan bangunan, dan bepergian ke luar negeri.

    Keadaan – misalnya memperoleh penghasilan tetap per bulan, memiliki kendaraan bermotor, dan memiliki tanah atau bangunan.

    Peristiwa – misalnya seperti mendapat hadiah undian.

Pajak, estimasi pajak, lapor pajak, pajak bisnisEstimasi pajak memungkinkan Anda membuat strategi pengurangan beban pajak secara legal. (Source: Ken Teegardin – Flickr)

  1. Cara Mengurangi Beban dan Utang Pajak Secara Legal

    Kabar baiknya, berdasarkan UU Perpajakan yang berlaku, kita dapat menyusun berbagai strategi untuk melakukan estimasi pajak atau mengurangi beban pajak secara sah. Dengan begini, Anda dapat menghemat biaya operasional dan menambah keuntungan dari bisnis yang sedang dijalankan.

  2. Manfaatkan penghasilan yang bukan objek pajak

    Menurut UU No. 36 Pasal 4 Ayat 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ternyata ada kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Artinya, penghasilan yang bukan objek pajak ini tidak akan dikenakan PPh (pajak yang dikenakan atas penghasilan, berupa gaji, upah, tunjangan, dan sebagainya). Penghasilan bukan objek pajak ini bisa berlaku jika misalnya Anda menerima pemberian, contohnya seperti warisan rumah dari orang tua. Anda menjual rumah tersebut dan memasukkan hasilnya pada deposito. Nah, pada laporan SPT tahunan nanti, Anda tidak akan dikenai PPh.

  3. Manfaatkan fasilitas pembayaran sisa pajak terutang di akhir periode

    Tidak hanya membayar angsuran bulanan PPh Paasl 25 setiap bulan, Anda juga bisa membayarkan sisa pajak kurang bayar hasil perhitungan final pada bulan Maret untuk perorangan atau April untuk usaha pada tahun berikutnya. Tenang saja, Anda tidak akan dikenakan sangsi atau penalti karena hal ini memang merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Nah, Anda pun dapat menggunakan anggaran biaya pajak tersebut untuk keperluan lain terkait bisnis.

    Baca juga: 4 Strategi Pajak demi Kelangsungan Finansial Bisnis UKM Anda

  4. Memaksimalkan faktor pengurang pajak

    Dalam sistem perpajakan di Indonesia, ada yang dinamakan faktor pengurang pajak. Untuk pengusaha atau pebisnis, faktor pengurang pajak dapat berbentuk biaya operasional yang jumlahnya tergantung metode pencatatan. Sebagai pebisnis, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki pencatatan pembukuan yang baik agar dapat mengikuti ketentuan pajak UU No. 36 Pasal 14 Ayat 2 Tahun 2018 tentang batas minimal omzet setahun sebesar Rp4,8 miliar. Idealnya, semakin besar angka pada catatan biaya operasional, maka penghasilan bersih bisnis akan semakin kecil sehingga beban pajak terutang juga ikut berkurang.

  5. Apa Akibatnya Jika Tidak Membuat Estimasi Pajak?

    Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bersama bahwa estimasi pajak memiliki peran yang sangat penting. Tanpa estimasi pajak, bisa-bisa Anda akan kebingungan berapa besar pajak yang harus dibayar, apa lagi jika melebihi tempo yang sudah dijadwalkan. Alhasil Anda harus mengeluarkan lebih banyak uang plus dendanya. Hal ini dapat berdampak kurang baik terhadap kas bisnis.

    Misalnya, katakanlah tahun ini Anda harus membayar pajak PPh sebesar sekian persen dari jumlah omzet yang dimiliki. Namun, karena tidak membuat estimasi pajak, Anda salah melakukan penghitungan dan tidak mampu menekan pengeluaran untuk pajak. Lebih parahnya lagi, Anda bahkan tidak tahu kalau sebenarnya jatuh tempo pembayaran pajak sudah lewat. Akibatnya, Anda harus mengeluarkan lebih banyak uang disertai denda. Nah, estimasi pajak membantu Anda menghindari hal-hal seperti itu, sekaligus untuk meminimalisir beban pajak yang harus dibayar melalui cara-cara di atas.

Meski begitu, perlu diingat bahwa estimasi pajak bukanlah penggelapan pajak. Estimasi pajak adalah sebuah upaya merekayasa usaha sehingga pajak yang harus dibayar dapat ditekan tanpa melanggar aturan yang berlaku. Agar bisa membuat estimasi pajak dengan baik, sebaiknya manfaatkan  software Sleekr HR yang dapat membantu menghitung pajak secara otomatis sekaligus lapor pajak ke Dirjen Pajak secara resmi.

Penghitungan estimasi pajak juga membutuhkan data keuangan yang tercatat rapi. Karenanya, gunakan software Sleekr Accounting untuk memudahkan Anda dalam menyusun dan menghitung laporan keuangan secara otomatis. Mulai dari laporan laba rugi hingga neraca, semua bisa Anda susun secara efisien menggunakan berbagai fitur Sleekr Accounting.

WhatsApp WhatsApp Sales