Di dalam hukum Indonesia, karyawan kontrak biasanya disebut sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Peraturan terkait kontrak kerja ini telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sistem kerja kontrak biasanya dijadikan sebagai salah satu solusi alternatif bagi para karyawan sambil menunggu diangkat menjadi pegawai tetap. Sedangkan bagi perusahaan, produktivitas yang tinggi dan penghematan biaya merupakan sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan dari sistem kerja kontrak tersebut. Konsep ini bukan berarti tidak memiliki masalah di dalam praktiknya. Mulai dari eksploitasi waktu kerja hingga pemutusan kerja sepihak. Kebingungan dan pelanggaran ini sebagian besar terjadi karena kurangnya sosialisasi terhadap peraturan terkait hak dan kewajiban karyawan kontrak, termasuk terkait perhitungan PPh 21 atas karyawan kontrak itu sendiri.
-
Jenis Pekerjaan & Jangka Waktu Kontrak
PKWT hanya berlaku untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja. Diantaranya adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. Atau pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal selama 3 tahun), pekerjaan yang bersifat musiman. Atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan. Karyawan yang diikat PKWT, tidak disyaratkan untuk melewati masa percobaan. Jika karyawan tersebut tetap dibebankan masa percobaan, maka perjanjian akan dianggap batal di mata hukum.
Karyawan kontrak dapat diikat perjanjian maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Pihak perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir harus menyampaikannya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. Pembaruan perjanjian kerja dapat diperpanjang 30 hari setelah perjanjian kerja yang lama berakhir dan pembaruan perjanjian kerja tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak 1 kali dan durasinya maksimal 2 tahun. Jika dihitung, PKWT hanya dibuat untuk masa kerja paling lama 3 tahun. Jika PKWT dilakukan melebihi jangka waktu 3 tahun, maka perjanjian kerja tersebut dianggap telah menjadi PKWTT dan karyawan yang bersangkutan dianggap sebagai karyawan tetap.
-
Aspek Perpajakan Karyawan Kontrak
Menurut Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja, dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut pada Pasal 12 ayat 3 juga telah disebutkan bahwa karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi PTKP, maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama seperti perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Berikut ini adalah jenis-jenis upah yang didapatkan oleh karyawan tidak tetap:
1. Upah harian, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara harian.
2. Upah mingguan, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
3. Upah satuan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
4. Upah borongan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. -
Ketentuan Khusus PPh 21 Karyawan Kontrak
Berikut ini adalah daftar ketentuan khusus di dalam PPh 21 bagi karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap:
1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp300.000.
2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
3. Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000 dalam 1 bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5. PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6. PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya. Yaitu sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
7. Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak
Saudara Anwar merupakan seorang karyawan yang belum menikah. Pada bulan Januari 2019, Saudara Anwar bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi TV dengan upah sebesar Rp 125.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan. Di dalam satu minggu atau 6 hari kerja, Saudara Anwar dapat menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp3.000.000. Maka, PPh 21 yang dikenakan adalah sebagai berikut:
1. Upah per hari = Rp3.000.000 / 6 = Rp500.000
2. Upah di atas Rp450.000 = Rp500.000 – Rp 450.000 = Rp50.000
3. PPh 21 terutang = 6 x (5% x Rp50.000) = Rp15.000
Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp15.000.
Status kepegawaian seseorang memang berpengaruh pada kewajiban perpajakannya. Antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda. Sehingga cara perhitungan pajaknya pun juga berbeda. Karyawan tidak tetap merupakan karyawan yang menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Istilah yang digunakan untuk penghasilan karyawan tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Meskipun ketentuan perpajakannya berbeda dengan karyawan tetap, namun jenis pajak yang dikenakan tetap sama, yaitu PPh 21.
Agar perhitungan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dapat diselesaikan dengan mudah, gunakan bantuan software HR Talenta. Talenta akan membuat tugas-tugas administrasi di perusahaan Anda lebih terintegrasi. Mulai dari absensi dan cuti online, perhitungan gaji atau payroll, klaim atau reimbursement, perhitungan PPh 21 karyawan, potongan BPJS, dan lainnya. Coba hubungi di sini untuk informasi lainnya!