Secara hukum, karyawan kontrak dapat diartikan sebagai karyawan dengan status bukan karyawan tetap atau karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Jenis karyawan ini sering disebut sebagai karyawan PKWT atau Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dasar hukum PKWT salah satunya adalah Pasal 56 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dimaksud didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Apa saja hak-hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang oleh perusahaan?
-
Ketentuan Tentang PKWT
PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.PKWT pada dasarnya hanya boleh untuk suatu pekerjaan dengan jangka waktu 2 tahun, yang mana hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Atau hanya dapat diperbaharui sebanyak 1 kali untuk paling lama 2 tahun. Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jika seorang karyawan sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap karyawan tersebut dilakukan pemutusan hubungan kerja, dan karyawan tersebut berhak atas uang pesangon. Namun jika PKWT dan kontrak kerja berakhir, tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak.
-
Hak-Hak Karyawan PKWT di Perusahaan
Hak-hak karyawan kontrak yang harus dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti. Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Misalnya kontrak masih tersisa selama 2 bulan, lalu di-PHK secara sepihak. Perusahaan wajib memberikan pesangon ke karyawan tersebut. Besarnya pesangon sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku. Misalnya gaji seorang karyawan adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, berarti perusahaan harus membayar sebesar Rp3.000.000 x 2 bulan = Rp6.000.000.
Pemberian pesangon sebesar Rp6.000.000 tersebut berlaku jika seorang karyawan kontrak di-PHK secara sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, biasanya telah diatur tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya. Sedangkan soal THR, karyawan kontrak berhak menerimanya sama seperti karyawan tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok dalam satu bulan jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja minimal satu bulan akan mendapatkan THR dengan proporsi yang berbeda. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan upah 1 bulan. Misalnya gaji Rp3.000.000 dengan masa kerja satu bulan. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp3.000.000= Rp250.000.
Untuk ketentuan cuti, karyawan kontrak berhak mendapat cuti sebanyak 12 kali dalam satu tahun. Syaratnya, karyawan tersebut sudah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya. Jadi, sebelum bekerja selama 12 bulan, karyawan tersebut belum bisa mengambil hak cuti.
-
Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri
Yang dapat digunakan menjadi acuan jika ada karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir adalah Pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan. Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Ganti rugi tersebut harus diberikan kepada pihak lainnya sebesar upah karyawan sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Apabila ganti rugi atau denda kerja ada di dalam kontrak kerja, maka secara hukum karyawan wajib mematuhi isi kontrak tersebut. Termasuk wajib membayar pinalti atau denda kerja, jika memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Pada umumnya, status kontrak kerja maksimal selama 5 tahun saja. Namun, jika kinerja karyawan kontrak bagus, maka bukan tidak mungkin jika baru setahun karyawan tersebut langsung diangkat sebagai pegawai tetap. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan status karyawan kontrak tetap melekat tidak peduli seberapa bagus hasil kerja karyawan. Karena pada kenyataannya memang tidak semua perusahaan mematuhi aturan dari pemerintah. Segala hal yang berhubungan dengan karyawan memang cukup banyak dan rumit. Itulah mengapa setiap perusahaan baik yang berskala kecil, menengah, dan besar sebaiknya mulai menggunakan bantuan aplikasi HR. Aplikasi HR seperti Sleekr akan membantu tim HR di perusahaan lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya. Saat ini Sleekr sudah bergabung secara resmi dengan Mekari Talenta.
Dengan bantuan aplikasi HR Mekari Talenta, tugas pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi karyawan akan terselesaikan secara lebih optimal. Data-data pada aplikasi HR akan tersimpan di cloud, yang akan memudahkan Anda dalam melakukan monitoring secara realtime. Tunggu apalagi? Coba di sini sekarang!