3 Jenis Hak Karyawan yang Harus Diperhatikan Perusahaan

3 Jenis Hak Karyawan yang Harus Diperhatikan PerusahaanSetiap karyawan yang resmi bergabung dengan perusahaan pasti akan memiliki hak dan kewajiban. Jika kewajiban mereka diawasi oleh manajer atau atasan mereka, maka hak karyawan menjadi tugas Anda sebagai HR untuk memberikannya. Hak karyawan ini perlu diperhatikan karena menyangkut hal paling penting yang menjadi tujuan karyawan bekerja, yaitu gaji. Sehingga pengelolaannya harus tertib dan profesional agar hak dan kewajiban para karyawan seimbang. Begitu juga hak dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan perusahaan.

Hak karyawan sendiri memiliki berbagai jenis. Setiap jenisnya pun diatur oleh pemerintah dengan undang-undang atau peraturan menteri yang berbeda-beda. Secara garis besar,hak karyawan ini dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu hak dasar, hak pribadi, dan hak ketika karyawan terkena PHK. Hak dasar akan menjelaskan tentang hak secara konsep sedangkan hak pribadi akan lebih fokus pada ketentuan yang lebih spesifik. Simak rinciannya.

  1. Hak Dasar Karyawan

    3 Jenis Hak Karyawan yang Harus Diperhatikan Perusahaana. Hak untuk mengembangkan potensi kerja

    Hak ini, dan sebagian besar jenis hak yang ada, diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2000 dan Undang-undang nomor 12 tahun 2003. Didalamnya menyatakan bahwa karyawan berhak mengembangkan potensi kerja, kesempatan mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan. Karyawan juga berhak mendapat perlindungan dari tindak asusila dan moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia dan nilai-nilai agama.

    b. Hak atas jaminan sosial

    Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 1993, dan beberapa Permen lain, termasuk undang-undang nomor 13 tahun 2003. Hak yang termasuk didalamnya adalah hak mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

    c. Hak mendapat upah yang layak

    Perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut. Termasuk upah bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Serta tidak diskriminatif terhadap karyawan perempuan dan laki-laki.

    d. Hak untuk berlibur/cuti dan memperoleh pembatasan waktu kerja

    Karyawan berhak untuk mengajukan cuti dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur. Termasuk cuti untuk menjalani ritual keagamaan di hari raya keagamaan. Karyawan juga berhak mendapatkan kompensasi atau upah tambahan ketika bekerja diluar jam kerja atau lembur.

    e. Hak untuk membentuk serikat kerja

    Karyawan berhak membentuk dan ikut serta dalam suatu serikat kerja. Hal ini agar para karyawan memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan. Apalagi jika terkait dengan pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban, baik itu dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan.

    f. Hak untuk mogok kerja

    Karyawan berhak melakukan kegiatan mogok kerja dengan syarat harus sesuai dengan prosedur yang ada. Salah satunya adalah prosedurnya adalah pemberitahuan kepada perusahaan minimal 7 hari sebelum berlangsungnya aksi mogok kerja.

    g. Hak khusus perempuan terkait jam kerja

    Dalam UU nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa karyawan perempuan dengan usia kurang dari 18 tahun dilarang bekerja antara jam 23.00 WIB hingga 07.00 WIB atau dikenal dengan shift 3.

    h. Hak perlindungan atas PHK

    PHK dapat diberlakukan jika sudah tidak ada solusi setelah diadakannya perundingan antara karyawan yang bersangkutan dan pihak perusahaan. sehingga karyawan berhak atas perundingan ini. Karyawan juga berhak untuk tidak terkena PHK apabila dia sedang sakit dengan keterangan dokter, sedang menjalankan kewajiban negara, di tengah menjalankan ibadah keagamaan, menikah, dan hamil.

  2. Hak Pribadi

    3 Jenis Hak Karyawan yang Harus Diperhatikan Perusahaana. Hak mengenai hubungan kerja

    Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa karyawan terbagi menjadi 2 status, yaitu karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT). Dimana masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

    b. Hak mengenai pengaturan jam kerja

    Jam kerja karyawan ditentukan antara 40-42 jam per minggu. Detailnya adalah 7 jam per hari bagi perusahaan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam per hari bagi perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu.

    c. Jaminan kesejahteraan

    Perusahaan wajib memberikan fasilitas kesejahteraan seperti BPJS Kesejahteraan dan Kesehatan bagi karyawan. Hal ini diatur dalam UU nomor 3 tahun 1992 dan UU terkait BPJS.

    d. Hak mengenai cuti

    Karyawan berhak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi. Setiap karyawan yang sudah bekerja minimal 1 tahun berturut-turut berhak mendapat jatah cuti 12 hari setiap tahun. Untuk karyawan perempuan juga berhak mendapat cuti ketika menstruasi dan hamil.

    e. Hak mengenai upah

    Karyawan berhak tetap mendapatkan upah meskipun sedang melakukan cuti. Termasuk ketika karyawan sedang melakukan tugas negara, melaksanakan proyek perusahaan diluar kantor, dan/atau melanjutkan pendidikan dari perusahaan.

    f. Hak jika di PHK

    Karyawan berhak mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja mereka.

  3. Hak Ketika di PHK

    a. Hak mendapat uang pesangon

    Besaran pesangon adalah sama dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen gaji lain yang tetap dibayarkan meskipun karyawan tidak bekerja.

    b. Hak mendapat uang penghargaan masa kerja

    Karyawan yang sudah bekerja minimal 4 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan uang penghargaan.

    c. Hak mendapat uang penggantian hak

    Terdapat beberapa kondisi karyawan mendapat uang karena ada hak yang belum mereka dapatkan, yaitu cuti tahunan yang tidak diambil, biaya pulang jika dari luar daerah, dan hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Itu tadi berbagai macam hal karyawan yang harus diberikan perusahaan. Perusahaan dapat menambanya dengan hak jenis lain sesuai dengan kebijakan perusahaan. Anda sebagai HR harus mampu mengelola semua hak tersebut dengan baik. Talenta hadir untuk membantu Anda mengelola semua hak karyawan tersebut. Dengan bantuan Talenta, Anda dapat mengelola administrasi karyawan dan memastikan karyawan mendapat hak-haknya dengan benar. Ketahui Talenta lebih lanjut di sini.

WhatsApp WhatsApp Sales