Bekerja di sebuah perusahaan besar dengan nama yang sudah dikenal masyarakat luas biasanya dianggap lebih aman oleh beberapa orang. Konsistensi perusahaan besar dalam bidangnya memang merupakan salah satu pertimbangan para calon karyawan untuk melamar. Itulah mengapa peminat kerja di perusahaan besar lebih banyak dibandingkan perusahaan yang baru berdiri atau startup company. Namun kenyataannya, saat ini generasi muda cenderung lebih terbuka dengan kesempatan kerja dari berbagai jenis perusahaan. Tidak selalu memperhatikan nama besar dan kasta perusahaan, namun mereka lebih mementingkan rasa nyaman dan sistem digitalisasi yang diterapkan perusahaan. Ada berbagai informasi penting, termasuk tentang aturan cuti karyawan di startup company yang perlu diketahui. Simak penjelasannya di bawah ini.
-
Budaya Kerja di Startup Company
Di dalam prakteknya, startup company dan korporat jelas memiliki budaya kerja yang sangat berbeda. Startup company memiliki lingkup kerja yang kecil dan hanya terdiri dari kelompok pekerja yang biasanya kurang dari 100 orang saja. Lingkungan kerja startup akan lebih fleksibel dan bahkan terasa lebih hangat. Setiap karyawan di startup dapat dengan mudah saling mengenal dengan karyawan lainnya, bahkan meskipun baru bekerja dalam satu dua hari saja. Setiap karyawan dapat berpakaian dengan sesuka hati, sebab startup tidak mengharuskan karyawannya untuk mengenakan jenis pakaian tertentu, apalagi seragam yang terkesan kaku. Pada umumnya, startup akan dipenuhi dengan talenta-talenta muda atau bahkan fresh graduate. Setiap karyawan dapat menikmati suasana kantor yang unik dengan setting yang dibuat sedemikian rupa, agar semua karyawan merasa betah dan dapat berkreasi.
-
Gaji di Startup Company
Sebagian besar startup company hanya mampu memberikan gaji pas-pasan saja bagi karyawannya, meskipun ada beberapa yang bisa memberikan gaji lebih daripada standar korporasi. Hal ini bahkan masih ditambah dengan minimnya bonus atas pencapaian kinerja, mengingat perusahaan ini baru berdiri dan belum stabil dalam keuangannya. Berbagai tunjangan juga kemungkinan tidak dapat diberikan oleh perusahaan, terutama jika ternyata startup tersebut baru saja mulai merintis usaha.
-
Kesempatan Karir & Belajar di Startup Company
Meskipun sedang bekerja, namun peluang untuk mempelajari banyak skill yang baru tentu menjadi hal yang patut untuk selalu dicari, sebab hal ini akan menambah kemampuan kerja karyawan di masa yang akan datang, sekaligus mempengaruhi perkembangan karir di masa depan. Perusahaan ini akan memberikan setiap karyawan kesempatan yang sangat luas untuk belajar banyak hal, bahkan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sekalipun. Startup hanya memiliki sedikit karyawan, sehingga semua karyawannya harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan berbagai jenis pekerjaan. Hal ini akan menjadi keuntungan bagi setiap karyawan, mengingat setiap karyawan tidak akan selalu memiliki kesempatan untuk belajar banyak skill secara gratis. Namun hal ini juga akan memaksa setiap karyawan untuk belajar banyak hal yang baru, bahkan secara otodidak sekalipun. Terkait dengan karir, tentu saja startup company belum memiliki jenjang karir yang jelas, sebab perusahaan ini baru saja dirintis dalam skala yang kecil.
-
Karyawan Kontrak di Startup Company
Di dalam sebuah perusahaan, baik startup maupun korporasi terdapat dua jenis karyawan. Yaitu karyawan permanen atau karyawan tetap dan karyawan kontrak. Karyawan kontrak adalah karyawan yang baru bergabung menjadi bagian di sebuah perusahaan. Pada umumnya setiap perusahaan tidak langsung menjadikan karyawan baru sebagai karyawan tetap melainkan menjadikannya sebagai karyawan kontrak. Hal ini dilakukan untuk melihat bagaimana kinerja dari karyawan tersebut, apakah mampu mengerjakan tugas yang diberikan dengan baik ataukah sebaliknya. Biasanya perusahaan akan memberikan jangka waktu selama 3 bulan untuk menilai apakah karyawan tersebut mampu untuk memenuhi kriteria perusahaan. Tetapi ada juga perusahaan yang memberikan sistem kontrak kerja per tahun dan di tahun tertentu baru dijadikan sebagai karyawan tetap perusahaan.
-
Aturan Cuti Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang
Ada berbagai hal yang biasanya akan dipertimbangkan oleh calon karyawan sebelum masuk dan bekerja menjadi karyawan kontrak di sebuah perusahaan startup. Seperti THR, tunjangan, jam kerja, fasilitas serta hak cuti karyawan. Lalu bagaimana sebenarnya aturan cuti karyawan untuk karyawan kontrak di startup company? Berikut ini adalah penjelasannya.
Pemerintah telah memberikan aturan tentang cuti kerja untuk karyawan kontrak di dalam Pasal 79 Ayat 2 C Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yaitu setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti tahunan. Sekurang-kurangnya selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Di luar dari aturan tersebut, perusahaan tetap bisa memberikan cuti kepada karyawan. Dengan syarat telah memiliki kesepakatan yang telah disetujui bersama antara pekerja dan perusahaan. Misalnya memperbolehkan karyawan yang belum bekerja selama satu tahun untuk mengambil cuti melahirkan.
Cuti karyawan merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan, baik sebagai karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Startup company harus tetap memberikan hak cuti karyawan sesuai dengan aturan cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Atau sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh karyawan kontrak dengan perusahaan. Pengelolaan hak cuti karyawan harus dilakukan secara baik dan benar. Agar tim HRD di perusahaan tidak kerepotan dalam hal mengurus cuti karyawan, penggunaan software HR akan membantu. Software HR Talenta memiliki fitur-fitur terbaik untuk menunjang pengelolaan manajemen HR perusahaan secara lebih mudah dan praktis. Manajemen HR akan lebih terintegrasi mulai dari absensi dan cuti yang dapat dilakukan secara online, payroll, reimbursement, dan lainnya. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!