Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Atau di PHK

Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan Resign Atau di PHK

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah menjelaskan di dalam Pasal 15 bahwa pihak pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Meskipun perusahaan telah menggunakan asuransi swasta, bukan berarti kewajiban untuk mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan gugur. Perusahaan tetap harus didaftarkan karena ini merupakan salah satu amanah Undang-undang.

BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik. Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES yang berfungsi untuk memberikan layanan berupa bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah. Bagaimana jika perusahaan telah mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan, kemudian karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri? Bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan resign atau di PHK?

  1. Ketentuan Mengenai BPJS Kesehatan

    Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori, yaitu:

    1. Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) yang merupakan golongan masyarakat mampu yang dapat membayar premi secara mandiri.

    2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya akan dibayarkan oleh negara.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

    1. Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah. Dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp19.225 per orang setiap bulan.

    2. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta). Dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Pembagiannya adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan sebagai berikut, sebesar 3% dibayarkan oleh pemberi kerja. Dan sebesar 2% dibayarkan oleh peserta.

    3. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (seperti investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan). Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan. Besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Untuk saat ini, ketetapan yang berlaku adalah iuran sebesar Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Kemudian iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, dan iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

  2. Status Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan Resign

    Pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan karyawan resign. Namun sebaliknya, sebagai peserta BPJS Kesehatan, karyawan yang resign harus melakukan perubahan status untuk menghindari denda akibat tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, karyawan juga bisa mengubah kepesertaan tersebut menjadi BPJS Mandiri. Berikut ini cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan  resign, agar tetap dapat menggunakan layanan kesehatan dari BPJS. Yaitu mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, Kartu BPJS Kesehatan, dan KTP. Selain itu juga Surat Keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan. Serta hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan yang bersangkutan telah dinonaktifkan.

  3. Status Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan yang di PHK

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada pembahasan tentang kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami PHK. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan. Yaitu paling lama 6 bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Artinya, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena di PHK selama 6 bulan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

    Apabila setelah 6 bulan karyawan belum mendapatkan pekerjaan baru dan merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS, maka karyawan tersebut diperbolehkan untuk menjadi peserta BPJS PBI dengan melapor terlebih dahulu ke dinas sosial setempat. Namun apabila karyawan mendapatkan pekerjaan baru, karyawan mendapatkan pilihan untuk menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru. Atau bisa juga menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS di perusahaan yang sebelumnya. Sedangkan apabila lewat dari 6 bulan dan karyawan belum melakukan perubahan data kepesertaan, maka tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dengan karyawan yang bersangkutan.

Saat ini, cabang-cabang BPJS di berbagai daerah di Indonesia terus melakukan sosialisasi agar perusahaan memahami pentingnya manfaat BPJS Kesehatan. Tidak hanya status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan resign dan di PHK saja yang perlu diperhatikan. Tim HR harus memahami perhitungan BPJS agar tidak salah dalam melakukan pembayaran. Untuk memudahkan Anda, sebaiknya gunakan software HR Mekari Talenta yang dapat menghitung potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan. Software HR Talenta akan memudahkan Anda dalam menghitung premi BPJS dan membuat laporannya secara akurat dan hemat waktu. Ayo, coba sekarang juga di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales