4 Manfaat Utama Mengikuti Program Dana Pensiun DPLK dan Cara Mendaftarnya

Jika pegawai negeri sipil sudah secara otomatis memiliki tabungan pensiun, maka hal tersebut tidak berlaku bagi karyawan di perusahaan swasta. Umumnya, apabila ingin memiliki asuransi pensiun, perusahaan harus mengikuti program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK. Di Indonesia sendiri saat ini terdapat kurang lebih 24 program DPLK yang dapat dipilih setiap perusahaan dan/atau masyarakat perseorangan untuk menyediakan program pensiun. Berikut penjelasan lebih detail terkait program DPLK yang perlu Anda pahami.
dana pensiun, DPLK, Program Pensiun, Perusahaan, Program Keuangan, tabungan pensiun, asuransi pensiun, pensiun dini, bpjs ketenagakerjaan, HR, HRDBerdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK. (Source: Unsplash)

  1. Menutup kekurangan biaya hidup karyawan setelah pensiun

    Jika dilihat sepintas memang program DPLK ini hampir mirip dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal iuran, keduanya memang sama, di mana pendapatan karyawan akan dipotong kemudian dikelola oleh perusahaan penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memenuhi kebutuhan uang pensiun diri Anda sendiri. Perbedaannya, DPLK bersifat sukarela. Jadi, Anda bebas menentukan besaran iuran keanggotaan.

    Perlu diketahui, kebutuhan biaya hidup setiap orang di masa pensiun mencapai 70% hingga 80% dari gaji terakhir. Nominal tersebut disebut juga dengan replacement ratio atau tingkat kelayakan hidup setelah pensiun. Sayangnya, program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib maksimal hanya bisa mencukupi sekitar 30% hingga 40% dari total kebutuhan tersebut. Dengan demikian, kekurangan biaya hidup dapat diantisipasi melalui program pensiun DPLK.

  2. Program DPLK dibandingkan investasi jenis lain

    Sesuai namanya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan memiliki fungsi utama untuk memberikan jaminan investasi di hari tua. Pasalnya, seiring berjalannya waktu, umumnya performa fisik manusia akan berkurang staminanya. Alhasil, performa kerja juga akan menurun. Pada suatu titik, Anda pun harus pensiun untuk beristirahat. Hal ini merupakan sesuatu yang alamiah dan wajar terjadi. Karenanya, Anda harus mempersiapkan diri agar bisa menikmati hari tua dengan nyaman. Di sinilah DPLK dapat membantu Anda.

    Nah, pada dasarnya memang ada banyak jenis investasi yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan di perusahaan Anda. Misalnya, reksadana yang dapat diambil kapan saja termasuk ketika memasuki usia pensiun. Namun, jumlah yang ada tentu tidak dapat dipastikan sehingga karyawan masih harus mencari tambahan penghasilan jika dana yang diambil dari hasil investasi reksadana belum mencukupi.

    Selain itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, DPLK memungkinkan Anda untuk menentukan jumlah iuran keanggotaan sendiri. Artinya, Anda bisa menyesuaikannya sesuai dengan kebutuhan masa pensiun Anda. Jadi, misalnya setelah pensiun nanti Anda berencana untuk berlibur keliling Indonesia bersama keluarga. Sejak masih menjadi karyawan, Anda bisa melakukan penghitungan, berapa biaya yang dibutuhkan untuk liburan tersebut. Setelah itu, sesuaikan dengan cicilan per bulan dan jangka waktunya.

  3. Manfaat program DPLK bagi perusahaan

    Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini disiapkan untuk menstabilkan penghasilan yang didapat setiap karyawan di masa pensiun, serta menjadi solusi keuangan yang tepat bagi ahli waris apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. Lantas, apa manfaat program DPLK ini bagi perusahaan?

    -) Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi dana pensiun para karyawannya.

    -) Membebaskan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

    -) Karena bersifat sukarela, besaran iuran yang harus dibayarkan fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan.

    -) Program DPLK juga efektif mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25). Bahkan, karyawan dan perusahaan dapat bekerja sama dalam membayar iuran tersebut. Misalnya, karyawan menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%, tapi semua iuran pensiun dalam program DPLK ini tetap diatasnamakan karyawan.

  4. Bagaimana syarat mendaftar untuk program DPLK?

    Perusahaan Anda tertarik mendaftarkan seluruh karyawan yang ada untuk program DPLK ini? Cukup datangi perusahaan penyedia program Dana Pensiun Lembaga Keuangan terdekat. Kemudian isi formulir pendaftaran peserta, serta melampirkan kelengkapan dokumen dan membubuhkan tanda tangan terkait persetujuan atas ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jangan lupa, Anda juga harus membayar iuran pertama setelah pendaftaran.

    Sebagai bukti Anda sudah terdaftar menjadi peserta program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), biasanya Anda akan diberi kartu tanda peserta dan laporan saldo dana peserta. Beberapa perusahaan DPLK di Indonesia menetapkan seseorang mulai menjadi peserta sejak diterbitkannya kartu peserta. Nah, keanggotaan ini akan berakhir jika manfaat pensiun sudah jatuh tempo atau beralih pada perusahaan lain.

    Tenang saja, iuran yang sudah Anda bayarkan ini terjamin keamanannya. Dana yang dimiliki oleh setiap peserta DPLK terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika terjadi permasalahan pada pihak penyelenggara DPLK, maka iuran atau dana pensiun tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan.

    Jumlah nominal dana yang disimpan dalam akun DPLK biasanya akan dilaporkan setiap enam bulan sekali oleh pihak penyelenggara, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.. Dengan begitu, baik perusahaan dan karyawan dapat mengetahui detail dana yang tersimpan sehingga sistem DPLK begitu transparan.

Apakah perusahaan Anda tertarik untuk mengikuti program Dana Pensiun Lembaga Keuangan selain BPJS Ketenagakerjaan? Pastikan terlebih dulu Anda telah mengelola database HR dengan baik agar program-program yang diikuti perusahaan dapat berjalan dengan lancar. Percayakan otomasi HR perusahaan Anda bersama Talenta, software aplikasi HR terbaik di Indonesia. Dilengkapi dengan sistem hitung PPh 21, Talenta  akan semakin memudahkan pekerjaan Anda. Anda juga dapat memproses pengelolaan pajak perusahaan Anda dengan lebih mudah menggunakan aplikasi pajak resmi DJP Mekari Klikpajak. Coba sekarang di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales