Dalam sistem pemberian gaji atau upah di Indonesia, mengenal adanya tunjangan dan potongan. Sifatnya jelas, untuk tunjangan adalah penambah nilai nominal gaji sedangkan berlaku sebaliknya untuk potongan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai satu jenis tunjangan yang tergolong tetap, yakni tunjangan jabatan.
Jenis tunjangan ini sangat awam diberikan pada organisasi kepemerintahan seperti dinas atau kementerian. Tentu saja, kemudian pemberian tunjangan akan didasarkan pada jabatan atau posisi seseorang dalam organisasi tersebut. Idealnya semakin tinggi posisi orang tersebut maka nominal yang diterima akan semakin besar pula.
Logika yang digunakan adalah semakin tinggi posisi seseorang dalam organisasi, maka akan semakin besar pula tanggung jawab yang dimilikinya. Untuk itu diberikan fasilitas berupa tambahan gaji untuk memberikan apresiasi dan kompensasi pada pekerjaan yang lebih berat dan tanggung jawab yang lebih besar ini.
-
Perusahaan Swasta
Pada dinas atau organisasi kepemerintahan sendiri, dikenal dua jenis tunjangan jabatan. Yang pertama adalah tunjangan struktural dan yang kedua adalah tunjangan fungsional. Tunjangan struktural sendiri diberikan pada jabatan yang diberikan pada seseorang dalam kerangka struktural organisasi yang memiliki strata tertentu.
Sedangkan tunjangan fungsional diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Misalnya saja, dokter, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lain yang memerlukan keahlian tertentu.
Lalu bagaimana dengan perusahaan swasta? Pada perusahaan swasta, tunjangan jabatan hanya dikenal satu jenis saja sesuai dengan namanya. Idealnya tunjangan jenis ini akan diberikan pada karyawan dengan posisi tertentu atau golongan jabatan tertentu. Misalnya supervisor, manajer bagian, kepala cabang, dan lain sebagainya.
-
Besaran
Kemudian yang akan sedikit disinggung adalah mengenai besaran tunjangan yang diberikan pada posisi-posisi tertentu. Sebagai contoh dan acuan, digunakan besaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Indonesia. Putusan terkait besaran tunjangan ini biasanya diberikan pada Peraturan Presiden, yang kemudian nomornya tergantung pada bagian apa putusan tersebut dimaksudkan.
Pada bagian Analis APBN, anggaran yang diberikan adalah sebesar Rp1.522.000 untuk tingkat Ahli Utama. Pada tingkat selanjutnya, Ahli Madya, sebesar Rp1.290.000. Berurutan tingkat Ahli Muda dan Ahli Pertama diberikan sebesar Rp1.003.000 dan Rp540.000. Pada bagian Arsiparis, besarannya berbeda.
Tingkat Keahlian 1 Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp1.300.000 2 Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp1.100.000 3 Arsiparis Muda atau Jejang Ahli Muda Rp800.000 4 Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp520.000 Tingkat Keterampilan 1 Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp700.000 2 Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan Rp420.000 3 Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp350.000 Meski terdapat perbedaan, secara garis besar pembagian yang dilakukan atau penggolongannya adalah seperti yang disampaikan pada tabel di atas. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa berkunjung ke laman setkab.go.id, yang memuat berbagai peraturan terkait tunjangan jabatan untuk ASN atau PNS.
Untuk perusahaans swasta, tidak disebutkan secara pasti berapa besaran tunjangan yang harus diberikan pada masing-masing jabatan. Kebijakan ini sepenuhnya diberikan pada perusahaan, yang dianggap paling mengetahui keadaan dan kondisi yang dimiliki perusahaan tersebut. Hal ini sebenarnya menguntungkan karena besaran yang ditetapkan akan mengacu pada keadaan ekonomi perusahaan dan lingkungan.
-
Komponen Gaji
Yang dapat dipastikan, adalah bahwa tunjangan ini masuk dalam komponen gaji tunjangan tetap yang diberikan bersamaan dengan penyampaian upah setiap bulannya. Seperti yang dibahas sebelumnya, tunjangan ini akan bersifat menambah nominal gaji yang diterimakan. Karena merupakan tunjangan tetap, maka tambahan ini tidak dipengaruhi oleh jumlah absensi karyawan tersebut.
Apakah kemudian perusahaan wajib memberikan tunjangan ini? Secara teknis, tidak, perusahaan tidak wajib memberikan tunjangan jabatan ini. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahawa upah bisa terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan tetap, atau gaji pokok tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Yang terpenting dalam total upah, besarnya gaji pokok minimal 75% dari upah yang diberikan. Baru kemudian detailnya bebas tergantung kebijakan perusahaan. Artinya bisa saja perusahaan memberikan tunjangan tertentu dan disebutkan dalam slip gaji atau tidak disebutkan karena sudah masuk dalam perhitungan total.
Mengingat tunjangan yang dibahas masuk dalam kategori tunjangan tetap, maka akan masuk pula dalam perhitungan pajak penghasilan. Pajak ini harus dibayarkan sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan. Perusahaan, dalam hal ini, bisa membantu karyawan dengan memotong pajak langsung dari penghasilan yang diterimakan.
Tunjangan jabatan yang menambah jumlah total gaji yang diterima akan dapat secara otomatis dikenai pajak dengan layanan HR terpadu seperti Sleekr (Talenta). Berdasar database yang lengkap, pajak penghasilan setiap karyawan akan diperhitungkan secara tepat sesuai dengan variabel yang ada. Untuk Anda yang berada pada bagian HR atau pengelola perusahaan, segera gunakan Talenta untuk membantu mempermudah pekerjaan Anda!