Cara Membuat Kartu Kuning & Fungsinya yang Harus Anda Ketahui

Setiap tahun jumlah angkatan kerja semakin bertambah dan saling berlomba untuk mencari pekerjaan yang mereka inginkan. Hal ini tentu baik bagi instansi atau perusahaan karena ketersediaan tenaga kerja yang melimpah memperbesar kemungkinan untuk mendapatkan calon karyawan yang semakin baik. Pada instansi pemerintahan, biasanya terdapat berkas khusus yang disyaratkan, yakni Kartu Kuning. Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai apa itu Kartu Kuning, syarat, serta cara membuat Kartu Kuning, simak artikel berikut ini.

Kartu Kuning sendiri merupakan kartu tanda pencari kerja yang disebut juga dengan kartu AK1. Jika dilihat, kartu ini berisikan data mengenai identitas diri si pelamar, data kelulusan, dan riwayat pendidikan hingga tingkat terakhir yang ditempuh. Jika untuk angkatan kerja Kartu Kuning berfungsi sebagai tanda mencari kerja, dari sisi pemerintah, pembuatan Kartu Kuning sekaligus jadi sarana sensus angkatan kerja secara tidak langsung.

    1. Dokumen yang Diperlukan

      Mengurus Kartu Kuning sendiri terbilang sangat mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Sebelum mengurus dan mendapatkan Kartu Kuning, terlebih dahulu angkatan kerja harus menyiapkan beberapa berkas yang nantinya akan menjadi dasar pengisian dan identitas yang tercantum di Kartu Kuning. Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

      1. Ijazah atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Pada beberapa daerah, terkadang ijazah asli ditanyakan dan sebaiknya dibawa sebagai konfirmasi terhadap ijazah yang telah dilegalisir. Namun perlu diingat, setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing tergantung kebijakan Dinas Ketenagakerjaan.
      2 KTP asli dan fotokopi. Bawa sejumlah fotokopi KTP bilamana nanti diperlukan untuk melengkapi berkas administrasi.
      3. Foto berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak minimal dua lembar. Untuk langkah antisipasi, persiapkan pas foto dengan latar belakang biru dan merah yang biasanya menjadi syarat yang diperlukan.

      Ketiga syarat berkas tersebut pasti diperlukan pada setiap dinas ketenagakerjaan. Namun sekali lagi, setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing terkait jumlah berkas dan dokumen yang diperlukan. Ketiga berkas di atas menjadi berkas yang paling banyak dijadikan syarat dalam pengurusan Kartu Kuning.

      Satu hal yang menjadi kesamaan pada pengurusan Kartu Kuning di setiap daerah adalah orang yang ingin mengurusnya harus datang. Pengurusan Kartu Kuning tidak bisa diwakilkan. Gunakan juga pakaian rapi dan sopan. Kenakanlah kemeja, celana panjang serta sepatu agar aman.

    2. Cara Membuat Kartu Kuning

      Setelah melengkapi berkas yang disebutkan di atas, pembuat Kartu Kuning bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan. Cara membuat kartu kuning dan langkahnya adalah sebagai berikut.

      1. Datangi Disnaker terdekat dan ambil nomor antrian, tunggu hingga nomor dipanggil dan hampiri pada loket yang disediakan.
      2. Serahkan dokumen syarat pembuatan Kartu Kuning pada petugas untuk diperiksa.
      3. Setelah lengkap dan benar, maka akan disodori formulir Kartu Kuning yang harus diisi sesuai dengan data dan identitas yang dibawa.
      4. Setelah selesai mengisikan data pada formulir tersebut, tempelkan foto yang Anda bawa. Jika dalam pengisian terdapat ketidakjelasan, tanyakan pada petugas yang ada di loket tersebut.
      5. Setelah itu, Kartu Kuning akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kebenaran pengisian.
      6. Kartu Kuning yang telah benar, akan ditandatangani dan diberikan stempel sebagai tanda bahwa Kartu Kuning bisa digunakan.
      7. Fotokopi Kartu Kuning tersebut dan jangan lupa legalisir, jika dikemudian hari diperlukan kembali.

Sebagai catatan, Kartu Kuning yang dibuat berlaku hingga masa dua tahun, dan fotokopi yang dilegalisir berlaku selama enam bulan.

Demikian cara membuat Kartu Kuning sebagai syarat untuk mencari kerja. Mudah dan ringkas bukan? Bagi Anda yang memiliki perusahaan, syarat kartu kuning dalam melamar kerja bisa jadi resume singkat dari pendidikan dan identitas pelamar. Kartu Kuning yang dimiliki pelamar kerja juga bisa jadi dasar input database jika kemudian pelamar diterima bekerja. Tentu saja, input database harus dilakukan dengan benar dan dikelola dengan baik. Untuk itu Anda bisa menggunakan software HR tepercaya, Sleekr. Pengelolaan database yang diintegrasikan dengan keperluan lain seperti penggajian dan penyampaian slip gaji bisa dilakukan dengan mudah dalam satu software. Ajukan demo Sleekr (Mekari Talenta) sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales