Langkah Perhitungan Gaji Karyawan yang Masuk Tengah Bulan Berikut Rinciannya Pada Slip Gaji

Idealnya, penerimaan upah sebagaimana tertera pada slip gaji karyawan perusahaan dilakukan pada awal bulan atau akhir bulan. Hal semacam ini kurang lebih bertujuan untuk memudahkan perhitungan serta pelaporan gaji karyawan tiap bulannya. Namun demikian, atas dasar kebutuhan perusahaan, ada kalanya karyawan baru mulai masuk untuk bekerja pada tengah bulan. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila terdapat pekerjaan yang perlu untuk segera diselesaikan, sementara karyawan sebelumnya resign. Kondisi semacam ini tentu berpengaruh pada perhitungan gaji karyawan yang bersangkutan. Berikut cara perhitungan gaji untuk karyawan yang baru masuk pada tengah bulan serta rinciannya pada slip gaji.

  1. Menggunakan Metode Prorate

    Metode prorate atau prorata dapat pula disebut sebagai metode perhitungan gaji proporsional. Metode ini pada dasarnya dapat digunakan apabila karyawan bekerja tidak dalam waktu satu bulan penuh. Tak hanya berlaku bagi karyawan yang baru masuk saja, pola perhitungan semacam ini juga dapat digunakan ketika ada karyawan yang resign pada pertengahan bulan. Perhitungan gaji dengan metode prorate  pada umumnya dapat berpedoman pada dua hal yakni jumlah hari kerja dan jumlah jam kerja yang sudah diselesaikan.

  2. Perhitungan Gaji Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

    Dalam rentang waktu satu bulan, tentu karyawan tidak selalu hadir setiap hari. Masing-masing perusahaan selalu memiliki patokan hari kerja tersendiri, entah selama lima hari kerja atau tujuh hari kerja. Apabila karyawan bekerja di luar waktu tersebut, maka karyawan yang bersangkutan dianggap melakukan kerja lembur. Informasi semacam inilah yang nantinya perlu untuk disertakan dalam slip gaji.

    Cara perhitungan gaji berdasarkan jumlah hari kerja sebetulnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengetahui berapa hari karyawan tersebut bekerja, kemudian membaginya dengan jumlah hari kerja ideal yang dijalani oleh karyawan dalam satu bulan. Selanjutnya, Anda tinggal mengalikannya dengan total gaji bulanan berdasarkan ketentuan perusahaan atau kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Agar lebih mudah untuk memahaminya, Anda bisa menyimak contoh perhitungan berikut ini.

  3. Contoh Perhitungan Gaji Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

    Secara sederhana, rumus yang digunakan dalam perhitungan gaji berdasarkan jumlah hari kerja adalah

    (Jumlah hari kerja yang sudah dijalani ÷ jumlah hari kerja ideal dalam sebulan) x gaji pokok sebulan

    Pratiwi mulai bekerja di perusahaan pada tanggal 15 Februari 2018. Berdasarkan kontrak yang disepakati, gaji Pratiwi sebulan adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan. Perusahaan tersebut menganut sistem enam hari kerja sehingga libur diberikan pada hari Minggu.

    Mengingat bulan Februari 2018 terdiri dari 28 hari, pada akhir bulan Pratiwi dihitung bekerja selama 12 hari. Jumlah hari ini diperoleh lantaran dari rentang waktu 15 Februari hingga 28 Februari terdapat dua kali hari libur. Sementara, pada bulan tersebut karyawan idealnya bekerja selama 24 hari.  Maka, rincian yang semestinya terdapat pada slip gaji Pratiwi di bulan Februari kurang lebih sebagai berikut.

    (12/24) x Rp4.500.000 = Rp2.250.000

  4. Contoh Perhitungan Gaji Berdasarkan Jumlah Jam Kerja

    Ada kalanya perusahaan melakukan perhitungan gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Perhitungan semacam ini lebih rinci apabila dibandingkan dengan perhitungan harian. Tak hanya berlaku untuk karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan bulan, metode ini dapat pula digunakan untuk perhitungan tunjangan lembur. Untuk itu, perlu diketahui besar gaji yang dibayarkan pada karyawan setiap jamnya. Rumus dasar perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Upah per jam= 1/173 x gaji pokok sebulan

    Mari kita kembali menggunakan kasus Pratiwi sebagai contoh. Dengan gaji sebulan sebesar Rp4.500.000, maka besar gaji Pratiwi per jam adalah

    =1/173 x Rp4.500.000,

    =Rp26.011

    Dalam rentang waktu 15 Februari 2018 hingga akhir bulan tersebut, Pratiwi bekerja selama 12 hari kerja. Asumsikan saja apabila jumlah jam kerja dalam sehari di perusahaan tersebut adalah 6 jam.

    Gaji Pratiwi bulan Februari 2018 adalah

    = 12 hari x 6 jam x Rp26.011

    = RP1.872.729

Perhitungan gaji karyawan yang masuk tengah bulan sebagaimana dipaparkan pada tulisan di atas memang terkesan rumit. Terlebih jika perusahaan sudah menerapkan tunjangan lembur terhadap karyawan yang bersangkutan. Untungnya, saat ini perhitungan gaji karyawan dapat semakin mudah dengan kehadiran berbagai aplikasi HR yang juga dilengkapi dengan fitur slip gaji online.

Apabila Anda ingin membuat perhitungan gaji karyawan semakin ringkas dan mudah, aplikasi HR Talenta. layak untuk jadi pilihan. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur payroll yang mampu melakukan perhitungan gaji karyawan secara otomatis. Segala bentuk perhitungan terintegrasi dengan database berbasis cloud yang juga mencakup identitas karyawan. Mekari Talenta juga mendukung adanya slip gaji online yang mencakup rincian komponen pembayaran gaji karyawan. Untuk info selangkapnya hubungi tim Talenta di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales