Cara Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan di Perusahaan

Cara Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan di PerusahaanAda berbagai cara yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja karyawan. Selain sistem kerja yang baik, suasana kerja yang nyaman, gaji yang memadai, berbagai bonus juga dapat diberikan untuk memotivasi karyawan. Dengan adanya banyak kompensasi menarik kepada karyawan, maka diharapkan para karyawan akan semakin produktif dan semangat dalam bekerja. Salah satu yang dapat meningkatkan motivasi para karyawan untuk bekerja lebih baik adalah pemberian bonus tahunan karyawan. Bonus merupakan suatu pembayaran yang diterima oleh karyawan karena karyawan tersebut memberikan hasil yang sesuai atau melebihi target yang telah ditentukan oleh perusahaan. Biasanya bonus tahunan karyawan akan dibagikan setiap akhir tahun, setelah penutupan buku perusahaan.

  1. Bonus Menurut Undang-undang

    Cara Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan di PerusahaanUndang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tidak mengatur mengenai peraturan bonus tahunan. Tetapi peraturan terkait bonus tahunan terdapat di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 tahun 1990. Surat Edaran tersebut tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Bonus sendiri telah dikategorikan sebagai komponen non-upah. Komponen pendapatan non-upah yang dimaksud di dalam SE tersebut terdiri dari:

    1. Fasilitas, merupakan kenikmatan dalam bentuk nyata atau natura yang diberikan kepada karyawan karena hal-hal yang bersifat khusus. Atau untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di perusahaan. Seperti pemberian fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja dan lainnya), pemberian makan, sarana ibadah, tempat penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain sebagainya.

    2. Bonus, yang bukan merupakan bagian dari upah. Tetapi pembayaran yang diterima oleh karyawan merupakan hasil dari keuntungan perusahaan atau karena karyawan menghasilkan hasil kerja yang lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

  2. Jenis-Jenis Bonus Karyawan

    Cara Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan di PerusahaanBonus karyawan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya adalah sebagai berikut ini:

    1. Bonus tahunan, yaitu bonus yang pembayarannya berupa kompensasi variabel yang biasanya dalam bentuk uang tunai. Pemberian bonus ini dinilai dari kinerja tahunan perusahaan yang melebihi target keuangan dan non-keuangan yang telah ditentukan. Ukuran dari bonus tahunan ini dinyatakan sebagai persentase dari gaji pokok dan memiliki nilai minimum yang dijamin dan nilai maksimum pada bilangan tertentu.

    2. Tantiem, merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Tantiem ini dapat diberikan apabila perusahaan memperoleh laba bersih. Ketentuan terkait tantiem ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu juga terdapat di dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem.

    3. Bonus retensi, merupakan jenis bonus yang pembayarannya berupa insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya karyawan akan diminta untuk menandatangani sebuah perjanjian isinya menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya satu tugas atau proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.

    4. Bonus akhir tahun, merupakan bonus yang pembayarannya pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja dengan sangat baik.

  3. Pemberian Bonus Karyawan

    Cara Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan di PerusahaanPemberian bonus kepada karyawan memang tidak diatur di dalam peraturan ketenagakerjaan. Namun bonus tersebut dapat dikategorikan sebagai hal lain yang ditetapkan di dalam perjanjian kerja. Selain itu, pemberian bonus juga dapat ditetapkan di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 156 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan. Ketika perusahaan sudah menjanjikan bonus karyawan, maka janji tersebut akan mengikat bagi perusahaan. Sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak karyawan dapat menuntut atas pembayaran bonus tersebut.

  4. Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan

    Cara Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan di PerusahaanPada prinsipnya, bonus karyawan akan dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan surat peringatan. Oleh karena itu, tidak mustahil jika semakin lama karyawan bekerja di suatu perusahaan maka otomatis jabatannya pun akan semakin tinggi. Bonus yang akan diterima juga akan bertambah setiap tahun mengikuti jejak posisinya di perusahaan tersebut. Sehingga sangat disayangkan jika banyak karyawan yang berhenti karena berpengaruh terhadap jumlah bonusnya. Biasanya, bonus tahunan akan diberikan setiap satu tahun sekali bersamaan dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan rumus berikut ini:

    Bonus Tahunan = (Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Besar kecilnya bonus tahunan karyawan pada umumnya tergantung dari prestasi karyawan atau tergantung dari prestasi perusahaan. Ada perusahaan yang mencantumkan sistem pembagian bonus tahunan karyawan di dalam AD/ART perusahaan, yaitu sebesar 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba bertahan. Dan ada juga perusahaan yang membagikan bonus secara proporsional. Pemberian bonus dapat  digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di perusahaan.

Kesejahteraan karyawan yang terjamin akan membuat perusahaan lebih mudah dalam mencapai kesuksesan. Lengkapi perusahaan Anda dengan software HR yang berkualitas untuk pengelolaan HR lebih praktis. Mekari Talenta hadir dengan fitur terbaik untuk membantu tim HR perusahaan Anda dalam menjalankan tugas-tugas administrasi yang terintegrasi. Mulai dari absensi dan cuti online, proses penggajian atau payroll, klaim atau reimbursement karyawan, dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? Ajukan demo Talenta sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales