Cermati 5 Hal Ini Jika Ingin Bekerjasama dengan Perusahaan Outsourcing

Istilah outsourcing tentu tidak lagi asing di telinga ataupun mata Anda sebagai pelaku bisnis. Outsourcing merupakan sistem kerja alih daya, artinya terdapat satu perusahaan yang menyediakan sejumlah karyawan yang bisa digunakan untuk mengerjakan pekerjaan non-strategis. Model perekrutan kerja seperti ini dilakukan tidak secara langsung pada karyawannya, namun berhubungan dengan perusahaan outsourcing sehingga pembayaran gaji dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing, baru kemudian dari perusahaan tersebut diteruskan kepada pegawainya.

 

Pegawai outsourcing memiliki masa kerja paling lama tiga tahun dalam satu masa kerja sama. Ketika perusahaan Anda memerlukan tenaga non-strategis, artinya bukan tenaga yang memiliki otoritas membuat keputusan, maka kerja sama dengan perusahaan outsourcing bisa jadi solusi sederhana. Tenaga yang disediakan juga beragam, mulai dari tenaga kebersihan, keamanan, resepsionis, dan posisi non-strategis lainnya. Masalah perhitungan gaji, terdapat beberapa hal yang perlu Anda pahami sebelum menggunakan jasa perusahaan outsourcing.

  1. Besaran Gaji Karyawan Outsourcing

    Secara umum, besaran gaji karyawan outsourcing biasanya berkisar pada taraf Upah Minimum Provinsi yang berlaku di area perusahaan Anda berada. Besaran gaji ini diberikan pada pekerja dengan tingkat pendidikan SMA atau sederajat. Karena pekerjaannya bukan pekerjaan strategis, maka dirasa gaji setaraf UMP sudah sepadan dengan beban kerjanya. Untuk taraf pendidikan D3, gaji yang diberikan bisa lebih tinggi. Besaranya bervariasi tergantung beban kerja, untuk daerah Jakarta upah yang bisa diberikan mulai dari Rp3.600.000 hingga Rp 4.000.000.

  2. Pembayaran Gaji Sebagai Hak Karyawan Outsourcing

    Masalah pembayaran gaji yang menjadi tanggung jawab perusahaan Anda ketika menggunakan jasa ini dan hak karyawan, sebenarnya tidak terlalu rumit. Pembayaran umumnya dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing yang bekerja sama dengan Anda dalam hal penyediaan karyawan, baru kemudian disalurkan pada karyawan yang bekerja. Jika kemudian terdapat isu mengenai pemotongan gaji yang diterima, umumnya pemotongan ini merupakan kebijakan dari perusahaan outsoucing yang biasanya diterimakan dengan bentuk lain seperti BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, asuransi yang dipilih, atau fasilitas lain untuk kenyamanan kerja karyawan. Pembayaran gaji setiap bulan merupakan urusan perusahaan Anda dengan perusahaan outsourcing yang dipilih. Bukan persoalan perusahaan Anda dengan karyawan outsourcing yang bekerja.

  3. Perjanjian Kerja dan Kontrak Kerja

    Perhatikan perjanjian kerja yang ditawarkan oleh perusahaan outsourcing yang akan menjadi partner Anda. Upayakan perjanjian yang dibuat tidak membawa dampak negatif dari perusahaan Anda. Meskipun kesejahteraan karyawan outsourcing bukan secara langsung menjadi tanggung jawab Anda, namun ada baiknya untuk ikut mencermati poin-poin dalam perjanjian kerja tersebut, sehingga Anda memahami betul apa yang menjadi dasar kerja sama yang terjadi. Upayakan setiap hak dan kewajiban tertulis secara jelas dan gamblang sehingga terhindar dari perusahaan outsourcing yang tidak bertanggung jawab dan membebankan semuanya pada perusahaan Anda.

  4. THR dan Tunjangan Lain

    Sebagai perusahaan pengguna jasa outsourcing, sebenarnya Anda tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR atau tunjangan jenis lain. Namun, ketika perusahaan Anda memiliki kebijakan demikian, tentu ini tidak menyalahi aturan yang ada. Jika memang puas dengan kinerja karyawan outsourcing, tidak ada salahnya memberikan apresiasi yang pantas agar mendukung iklim kerja yang nyaman. Iklim kerja yang nyaman akan membuat karyawan bekerja lebih baik dan tentu akan meringankan kerja perusahaan secara keseluruhan.

  5. Isu Miring Berkenaan dengan Outsourcing

    Berbagai isu miring sering kali terdengar berkaitan dengan sistem kerja ini. Kesejahteraan menjadi isu utama dan paling banyak diperbincangkan. Sebenarnya jika menuruti aturan dan pola ideal yang telah ada, kesejahteraan karyawan outsourcing tentu tidak menjadi masalah karena dasar perhitungan gajinya adalah Upah Minimum Provinsi. Namun isu ini sering muncul karena masih terdapat beberapa perusahaan outsourcing ‘nakal’ yang tidak transparan mengenai besaran gaji dan potongan yang dilakukan. Cermati perusahaan outsourcing yang akan Anda ajak kerja sama dan pastikan perusahaan tersebut memiliki track recoder yang baik sehingga tidak akan membawa nama buruk pada perusahaan Anda.

Pembayaran gaji dan tunjangan (opsional) yang diberikan pada karyawan outsourcing tentu menjadi kewajiban perusahaan Anda ketika menggunakan jasa tersebut. Meskit tidak berkenaan langsung mengenai gaji, namun tunjangan yang mungkin akan diberikan sebaiknya juga tepat waktu dan dihitung dengan cermat. Pendataan karyawan berstatus outsourcing perlu dilakukan agar tidak salah memberi perlakuan dan kebijakan dikemudian hari.

Sistem ini telah tersedia pada layanan HR Talenta yang bisa Anda gunakan. Layanan Talenta menyediakan fitur database karyawan yang bisa diintegrasikan dengan pemberian tunjangan dan keperluan administrasi lainnya. Selain itu, kewajiban Anda untuk membayarkan gaji bisa dibantu dengan fitur pembayaran payroll sehingga Anda tidak akan melakukan keterlambatan dalam penyetoran gaji karyawan dari perusahaan outsourcing yang Anda gunakan. Hubungi tim Talenta di sini sekarang!

WhatsApp WhatsApp Sales