Kontrak kerja yang tertulis hitam di atas putih adalah hal yang sangat penting, khususnya di dunia kerja atau di sebuah perusahaan. Sehingga Anda perlu memerhatikannya dengan teliti mengenai kontrak kerja karyawan yang ingin Anda buat. Berkaitan dengan hal tersebut, Anda perlu mencari dan memahami contoh kontrak kerja karyawan. Berikut ini akan diulas mengenai hal-hal apa saja yang perlu dijadikan acuan untuk membuat kontrak kerja karyawan.
-
Definisi
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya tertulis dengan jelas pekerja yang memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia. Didalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
1. Kesepakatan dari kedua belah pihak.
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku. -
Syarat Kontrak Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat disebutkan bahwa yang dinamakan Kontrak Kerja harus memenuhi kriteria persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Terdapat pekerja dan pemberi kerja
Di antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya di atas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya di bawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah sang pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak, dan kewajiban antara pekerja dan si pemberi kerja.
b. Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di perjanjian kerja sebelumnya.
c. Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
d. Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja (kontrak kerja) antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
e. Kesepakatan
Yang dimaksudkan dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang telah membuat perjanjian. Kesepakatan tidak akan ada atau terbentuk apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Dan biasanya kesepakatan akan tercapai setelah kita melalui proses wawancara kerja bagi calon pekerja yang sedang melamar.
f. Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja harus orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak diperbolehkan adalah anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang dalam keadaan sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin maka dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
g. Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
-
Kontrak Kerja Harus Sesuai dengan Undang-Undang
Maksudnya di sini adalah isi dari kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Serta tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Sekarang, pengetahuan kita sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja itu sendiri dan kapan kontrak kerja bisa dianggap sah. Tetapi ada baiknya juga untuk mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.
a. Format Dasar Kontrak Kerja Karyawan
Banyak pengusaha yang mungkin belum memiliki kesadaran penuh tentang pentingnya menjalin kontrak kerja pada suatu perusahaan. Padahal dengan kontrak kerja karyawan yang sederhana saja sudah cukup untuk menjamin keterikatan kerja karyawan dalam waktu tertentu, lancarnya pekerjaan karyawan, serta terpenuhinya hak-hak karyawan dan pengusaha sebagai pemilik perusahaan. Di bawah ini adalah format contoh kontak kerja karyawan yang bisa Anda buat. Penjelasan mendetail tentang siapa saja pihak yang terkait dengan surat perjanjian kontrak kerja karyawan.
– Pengertian & Kesepakatan Umum
– Hak & Kewajiban setiap pihak yang terkait
– Definisi dan ruang lingkup kerja karyawan
– Kesepakatan Waktu Kerja
– Kesepakatan Gaji/Upah/Bonus/Imbalan
– Kesepakatan prosedur saat terjadi kelalaian, pengunduran diri, dan pemecatan
– Resolusi apabila terjadi perselisihan
– Kesepakatan dalam hal apabila terjadi Force Majeure
– Tanda Tangan Kesepakatan di atas Materaib. Contoh Kontak Kerja Karyawan
Berikut ini contoh kontrak kerja karyawan yang dapat dijadikan referensi.
Kontrak kerja adalah hal yang krusial dalam sebuah perusahaan. Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati dalam membuat kontrak kerja dengan karyawan. Pastikan kontrak yang Anda buat telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, setelah kontrak akan segera habis, Anda harus memperbaruinya, dengan cara mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, atau melanjutkan kontraknya. Jangan sampai Anda lupa untuk memperbarui kontrak. Dengan aplikasi HR dari Mekari Talenta, Anda dapat dengan mudah mengatur pengingat kontrak karyawan yang akan segera habis. Dengan begitu, Anda dapat melakukan review terhadap kinerja kerja dengan masa kontrak yang telah disepakati. Sehingga Anda dapat mengevaluasi kinerja karyawan tersebut dan memutuskan apakah ingin diperpanjang atau diberhentikan terkait dengan kontrak kerja. Tunggu apalagi? Coba Talenta sekarang di sini!