Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8.25% pada tahun 2017 oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kenaikan ini didapatkan dari asumsi inflasi sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,18% di tahun 2017. Kedua data ini diperoleh dari Badan Pusat Statistik Indonesia.
Kenaikan UMP 2017 ini ditetapkan dengan mengikuti aturan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tetapi tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti aturan kenaikan UMP 2017 ini, terdapat 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, NTT, Papua, dan Aceh yang tidak sesuai dengan PP 78 mengenai kenaikan UMP 2017 ini.
Selain itu, terdapat pula 3 (tiga) provinsi yang sekarang menetapkan UMP sesuai kenaikan UMP 2017, yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, ketiga provinsi ini tidak menetapkan UMP di tahun 2016 dan baru menetapkan UMPnya sekarang berdasarkan kenaikan UMP 2017.
Rata-rata kenaikan UMP 2017 di 34 provinsi di Indonesia adalah sebesar 8,91% dengan UMP tertinggi ada di provinsi Jakarta, yaitu Rp 3.355.750.
Berikut adalah data UMP dari 34 provinsi di Indonesia:
Mekari Talenta merupakan software HR yang membantu menyelesaikan administrasi personalia perusahaan seperti manajemen cuti, klaim, perhitungan payroll, statistic database, dan hal lainnya. Sleekr, software HR #1 di Indonesia merupakan salah satu aplikasi HR terbaik yang dapat digunakan oleh perusahaan modern di Indonesia dan kini telah bergabung secara resmi dengan Talenta sejak tahun 2018.
Adapun keunggulan dari merge Sleeker+Talenta atau kini dikenal Mekari Talenta adalah sistem pengelolaan data karyawan yang jauh lebih mudah dan modern. Coba di sini sekarang!
(data diatas diambil dari finance detik.com)