Langkah Pembuatan NPWP Online untuk Perusahaan Anda

Mendengar akronim NPWP, pasti pikiran Anda akan tertuju pada hal-hal terkait dengan pajak. NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Anda, baik sebagai wajib pajak pribadi atau badan, dalam sistem perpajakan di Negara Indonesia.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, badan usaha juga harus memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Jika badan usaha Anda belum memilikinya, maka pembuatan NPWP online akan jadi cara yang ringkas, mudah dan cepat untuk mendapatkan NPWP.

Sebelum mengetahui cara pembuatan NPWP online untuk perusahaan Anda, terlebih dahulu akan dibahas mengenai ketentuan dan syarat  kepemilikan NPWP badan yang berlaku di Indonesia.

  1. Ketentuan NPWP Badan Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia

    Untuk badan usaha, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan NPWP badan. Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, ketentuan tersebut adalah :

    1. Wajib pajak badan memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan usaha juga merupakan badan usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
    2. Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan yang berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, sesuai dengan aturan perpajakan (termasuk bentuk kerjasama operasi atau joint venture).

  2. Syarat Pembuatan NPWP Badan Secara Online

    Jika badan usaha Anda berorientasi pada laba, maka pembuatan NPWP badan online memerlukan beberapa syarat berikut ini. Persiapkan dokumennya agar pembuatan NPWP bisa semakin cepat.

    1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Bisa juga berupa surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
    2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat lurah.
    3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau bisa juga berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah.

    Siapkan syarat tersebut, lalu lanjutkan dengan mendaftar NPWP online melalui situs resmi.

  3. Cara Pendaftaran NPWP Online

    Langkah pertama yang harus dilakukan tentu adalah masuk ke situs resmi yang bisa digunakan untuk mendaftar NPWP online, yakni www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login. Langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

    1. Di situs tersebut, pilih menu sistem ‘e-Registration’.
    2. Jika Anda belum pernah mendaftar, klik ‘Daftar’ dan isilah data pendaftaran pengguna dengan benar (nama, alamat email, kata sandi dan lainnya), lalu klik ‘Save’.
    3. Aktivasi akun Anda dengan membuka kotak masuk pada email yang Anda isikan, kemudian ikuti petunjuk yang ada pada email dari Dirjen Pajak.
    4. Setelah itu, Anda bisa login ke situs resmi tadi dan mulai isikan setiap data pada formulir pendaftaran dengan benar. Cermati dan ikuti setiap tahapan pendaftaran, jika data yang diisi benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
    5. Kirim formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap, klik tombol ‘Daftar; untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP.
    6. Cetak dokumen terkait (formulir pendaftaran dan surat keterangan terdaftar sementara).
    7. Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya.
    8. Kirim formulir dan berkas yang Anda cetak serta tandatangani ke KPP. Pengiriman ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dicetak. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengirimkannya, Anda bisa mengirimkan berkas tersebut dengan format PDF dokumen digital melalui aplikasi e-Registration.
    9. Proses selesai, Anda tinggal menunggu konfirmasi dan kartu NPWP dikirimkan.

    Dengan melalui sembilan langkah tersebut, Anda sudah bisa mengurus NPWP online untuk perusahaan Anda. Kelebihan sistem online berada pada kemudahan dan kepraktisannya, mengurus NPWP tanpa harus meluangkan banyak waktu mendatangi KPP.

Kepemilikan NPWP badan bagi perusahaan menjadi wujud nyata ketaatan perusahaan pada peraturan perpajakan. Jika sudah dimulai dengan awalan yang baik, maka kemudian perusahaan Anda membutuhkan sistem pengelolaan pajak yang baik pula. Mekari KlikPajak hadir sebagai jawaban atas kemudahan pengelolaan perpajakan pribadi maupun perusahaan dan badan. Dengan berbagai fitur bermanfaat, Anda bisa mengelola perpajakan yang perlu banyak waktu untuk pengelolaannya. Sistem online yang digunakan memungkinkan peningkatan efisiensi penggunaan waktu, sama seperti pembuatan NPWP online. Untuk itu segera gunakan sekarang juga!

WhatsApp WhatsApp Sales