Ketahui Perbedaan Take Home Pay dengan UMP

Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa macam gaji yang berlaku di Indonesia. Gaji ini biasanya diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Salah satu yang perlu Anda ketahui mengenai gaji adalah Take Home Pay. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan Take Home Pay? Lalu apa perbedaannya dengan UMP? Berikut ini penjelasannya.

  1. Pengertian Take Home Pay

    Makna dari take home pay sendiri merupakan pembayaran yang diterima setiap karyawan setelah mereka menambahkan pendapatan secara rutin dan merupakan hal yang bisa didapatkan oleh setiap karyawan dikurang dengan hal yang telah diatur langsung oleh pemerintah serta kebijakan perusahaan di mana karyawan tersebut mengabdi atau bekerja. Misalnya saja seperti:

    1. Jamsostek atau jaminan hari tua.

    2. PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pribadi.

    3. Tabungan pensiun yang sudah direncanakan.

    4. Potongan koperasi untuk karyawan yang menjadi bagian dari anggota koperasi perusahaan.

    Prinsip perhitungan Take Home Pay (THP) adalah jumlah dari keseluruhan upah yang dibawa pulang oleh pekerja pada sebuah perusahaan. Rumus menghitung take home pay berangkat dari pengertian upah itu sendiri, yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat 30 UU Ketenagakerjaan yaitu, hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Karena THP terdiri dari komponen yang berbeda dengan gaji, maka besaran take home pay adalah total dari keseluruhan gaji/upah dari pekerja/buruh, ditambah dengan pendapatan insidental, dan dikurangi oleh potongan atas kewajiban dari pekerja/buruh. Secara garis besar, cara menghitung take home pay adalah:

    Take Home Pay = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidental) – (Potongan BPJS Ketenagakerjaan + PPh 21 + Potongan lainnya)

  2. UMP (Upah Minimum Provinsi)

    Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

    Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

    Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sekarang diganti oleh Upah Minimum Provinsi atau UMP sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”). Pasal I Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan:

    Istilah ‘Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)’ diubah menjadi ‘Upah Minimum Provinsi’.
    “Istilah ‘Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II)’ diubah menjadi ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota”.

    Sementara itu, menurut Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditentukan setiap tahunnya sebagai jaring pengaman untuk menciptakan kehidupan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama angkatan kerja Indonesia, dengan pertimbangan dari Gubernur dan Bupati/Walikota, beserta Dewan Pengupahan Provinsi.

  3. Ketentuan & Komponen Upah

    Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu komponen upah yang tertera pada slip gaji. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yang mengatur tentang upah minimum dan terdiri atas:

    1. Upah tanpa tunjangan

    2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau

    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

    Mengacu pada wawasan di atas, sangat memungkinkan jika besaran upah, UMP, dan take home pay yang diterima oleh pekerja/buruh berbeda-beda menurut ketetapannya masing-masing. Pada dasarnya, upah tidak boleh lebih kecil daripada UMP yang ditentukan oleh pemerintah propinsi setempat. Upah juga diikat oleh struktur dan skala upah yang harus dibuat oleh perusahaan. Sementara potongan pada take home pay sangat bergantung pada peraturan yang sedang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).  

Mengatur gaji Karyawan haruslah memiliki perhitungan yang matang dan teliti. Oleh karena itu, bagi Anda pengusaha atau bagian HR membutuhkan fitur yang dapat membantu dalam mengelolanya. Talenta dengan fitur Payroll-nya dapat memudahkan dalam proses penggajian lengkap dengan potongan PPh 21 karyawan dan BPJS. Daftarkan bisnis Anda dengan Talenta sekarang dan nikmati kemudahan dalam mengelola absensi hingga Payroll karyawan!

WhatsApp WhatsApp Sales