Ketentuan Mutasi Karyawan Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku

Ketentuan Mutasi Karyawan Sesuai Dengan Undang-undang Yang BerlakuMengacu pada ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 pada Pasal 54 Ayat (1) huruf c dan d, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan. Maka pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan penempatan kerja (mutasi karyawan) secara sepihak. Tanpa adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Begitu juga, pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemindahan jabatan, baik itu berupa peningkatan jabatan (promosi karyawan) maupun penurunan jabatan (demosi karyawan), tanpa adanya persetujuan karyawan yang bersangkutan. Pengecualian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan jika terdapat klausul khusus yang mengatur tentang mutasi kerja dalam perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini.

Baca juga: Tips Mengelola Karyawan di Era Milenial

  1. Peraturan Perundangan Terkait Mutasi Kerja

    Terkait mutasi kerja atau penempatan kerja telah dijelaskan di dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya adalah sebagai berikut ini:

    1. Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.

    2. Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus diarahkan untuk menempatkan karyawan pada jabatan yang tepat. Yaitu sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat. Serta sesuai dengan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

    3. Selain itu, penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja. Dan juga memperhatikan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.Ketentuan lainnya terdapat di dalam Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, yaitu pelaksana penempatan tenaga kerja atau karyawan wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja, serta wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, serta kesehatan baik mental maupun fisik karyawan.

    Selanjutnya untuk karyawan yang dimutasi, perusahaan harus memastikan gaji yang karyawan terima tidak di bawah besaran upah minimum di wilayah karyawan ditempatkan untuk bekerja. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    “Pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau  kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.”

    “Pihak perusahaan selaku pemberi kerja berhak melakukan mutasi karyawan sepanjang hal tersebut telah diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”

  2. Keputusan Tindakan Mutasi Karyawan

    Untuk mengetahui apakah perusahaan berhak secara sepihak membuat keputusan tersebut, maka perlu dipastikan terlebih dahulu ketentuan yang termuat dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada. Jika di dalam PP, PK dan/atau PKB terdapat ketentuan mengenai adanya hak dan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan mutasi, maka karyawan yang bersangkutan wajib melaksanakan keputusan tersebut. Lalu bagaimana jika karyawan yang bersangkutan menolak keputusan mutasi kerja? Berikut ini terdapat 2 ketentuan yang dapat diterapkan terhadap karyawan tersebut yang menolak keputusan tindakan mutasi:

    1. Ketentuan Pertama

    Karyawan yang menolak keputusan tindakan mutasi dikategorikan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam PP, PK dan/atau PKB. Sehingga perlu dilakukan upaya peneguran sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 161 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar karyawan tersebut melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh perusahaan.

    2. Ketentuan Kedua

    Jika karyawan melakukan penolakan dengan cara tidak masuk kerja pada hari dan tempat yang telah ditentukan dalam kurun waktu selama 5 hari kerja secara berturut-turut, Maka karyawan tersebut dianggap telah mangkir. Sehingga dapat dianggap telah melakukan pengunduran diri, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pihak perusahaan dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan tersebut perihal pengunduran diri sebagai bentuk penegasan.

    Baca juga: Cara Meningkatkan Produktivitas Karyawan Dengan Mudah Dan Efektif

Biasanya, tindakan mutasi karyawan yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai suatu upaya pemecatan secara halus. Padahal jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, faktanya hal tersebut sudah diatur. Dan dimungkinkan untuk dilakukan oleh pihak perusahaan.  Namun pihak perusahaan perlu memperhatikan hak asasi dan perlindungan hukum karyawan terkait dengan keputusan tindakan mutasi kepada karyawannya. Pihak perusahaan juga harus memperhatikan kondisi karyawan yang akan dimutasi, termasuk kondisi keluarganya. Sementara untuk manajemen HR yang lebih baik, perusahaan sebaiknya menggunakan software HR. Ada banyak pilihan software HR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Jika perusahaan Anda berskala kecil, akan lebih cocok jika Anda menggunakan Sleekr Blog (sudah bergabung dengan Talenta). Sedangkan untuk manajemen HR yang lebih lengkap dan komprehensif, Anda dapat menggunakan Talenta.

Kedua software tersebut sama-sama baik dan terbukti telah diandalkan oleh banyak pengguna. Penggunaan software HR tentu saja akan meringankan beban tugas tim HR di perusahaan Anda. Tugas-tugas administrasi yang berhubungan dengan karyawan akan lebih mudah dan cepat diselesaikan. Jadi tunggu apa lagi? tentukan pilihan Anda sekarang juga!

WhatsApp WhatsApp Sales