Ketentuan pembayaran gaji atau upah karyawan yang meliputi periode dan tanggal pembayaran dapat diatur oleh perusahaan. Dengan catatan, setiap karyawan telah mengetahui dan menyepakati ketentuan tersebut. Hal ini biasanya tertuang di dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. Dengan demikian, jika ada karyawan yang bertanya, pihak perusahaan dapat menunjukkan kontrak kerja yang telah ditandatangani setiap karyawan. Simak ulasan lengkap tentang ketentuan pembayaran gaji karyawan yang sesuai dengan peraturan Depnaker di bawah ini.
-
Ketentuan Penggajian Sesuai Depnaker
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 12, penetapan gaji atau upah karyawan harus didasarkan pada satuan waktu dan/atau satuan hasil. Berikut ini adalah pasal-pasal lain yang menjabarkan tentang ketentuan tersebut:
- 1. Pasal 13 ayat (1), upah atau gaji karyawan didasarkan pada satuan waktu sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 12 (satuan waktu). Satuan waktu yang dimaksud ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
- 2. Pasal 15 ayat (1), upah atau gaji karyawan didasarkan pada satuan hasil sebagaimana dimaksud di dalam pasal 12 (satuan hasil). Satuan hasil yang dimaksud adalah sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
- 3. Pasal 15 ayat (2), penetapan besarnya upah atau gaji karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan berdasarkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
- 4. Pasal 19, pembayaran upah atau gaji karyawan oleh perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 1 minggu sekali atau paling lambat 1 bulan sekali kecuali apabila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari 1 minggu.
- 5. Pasal 20, upah atau gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah atau gaji.
-
Tanggal Penggajian di Hari Libur
Setiap perusahaan biasanya memiliki ketentuan tanggal penggajian yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang memiliki ketentuan tanggal gajian berbarengan dengan hari libur, baik hari libur akhir pekan ataupun hari libur nasional. Lalu, bagaimana ketentuan dan sistematika pembayaran gaji karyawan tersebut?
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur tentang tanggal gajian yang jatuh pada hari libur. Pelaksanaan pembayaran upah yang jatuh pada hari libur harus diatur di dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan dan karyawan dapat membuat kesepakatan mengenai ketentuan pembayaran gaji, apakah akan dibayarkan sebelum atau setelah hari libur. Sebenarnya tidak masalah jika tanggal gajian menjadi mundur atau maju mengingat adanya hari libur. Misalnya, sebuah perusahaan menetapkan ketentuan pembayaran gaji pada tanggal 25 setiap bulan. Padahal pada tanggal 25 Desember adalah hari libur nasional dan tanggal 26 Desember adalah cuti bersama. Ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji pada tanggal 24. Ada juga perusahaan yang memilih untuk memundurkan tanggal gajian hingga tanggal 27.
-
Ketentuan Pembayaran Gaji Yang Terlambat
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18 Ayat (1) dan (2), perusahaan wajib membayarkan gaji atau upah karyawan pada waktu yang telah diperjanjikan antara perusahaan dengan karyawan. Biasanya, ada beberapa faktor penyebab pembayaran gaji karyawan terlambat. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- 1. Data transaksi penggajian seperti persetujuan Surat Perintah Lembur, Persetujuan Pergantian Shift Kerja, Persetujuan Izin atau Cuti, dan lainnya yang masih menunggu persetujuan dari atasan.
- 2. Proses penggajian yang dikerjakan setelah tanggal cut off (batasan tanggal dimana perhitungan bersifat variabel akan mulai dihitung seperti uang lembur, absensi, tunjangan harian, dan lainnya).
- 3. Terdapat pergantian sistem penggajian yang terkadang terjadi bugs atau error program sehingga menghambat proses penggajian.
-
Mengganti Sistem Penggajian Yang Baru
Setiap perusahaan harus memperhatikan beberapa poin penting dibawah ini, sebelum menentukan pergantian sistem penggajian:
- 1. Memastikan produk (sistem penggajian) yang ditawarkan di pasaran merupakan produk yang sudah jadi dan siap digunakan setelah perusahaan membelinya.
- 2. Memastikan produk (sistem penggajian) telah dipercaya dan digunakan oleh banyak pengguna atau pelanggan.
- 3. Selain itu, Anda juga harus memastikan produk (sistem penggajian) telah melalui proses simulasi berbagai perhitungan gaji yang ada di perusahaan Anda. Hal ini penting agar sistem penggajian tersebut benar-benar menjadi solusi dan dapat digunakan di perusahaan Anda.
Memiliki ketentuan pembayaran gaji karyawan yang jelas memang diperlukan. Ketentuan pembayaran gaji tersebut sebaiknya disosialisasikan kepada karyawan agar mereka mengetahui secara pasti kapan gaji akan dibayarkan setiap bulannya. Agar proses penggajian tidak terhambat, sebaiknya perusahaan Anda mulai menggunakan software HR yang memiliki fitur payroll. Jangan ragu untuk mengajukan demo dengan menghubungi Talenta sekarang juga! Sleekr hadir dilengkapi dengan fitur terbaik dan andal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Dengan menggunakan software HR Talenta, manajemen HR perusahaan Anda akan lebih mudah dan praktis, sehingga proses penggajian dapat dilakukan dengan lancar. Data-data pada software HR Talenta akan tersimpan di cloud sehingga lebih aman dan mudah diakses. Sebagai software HR yang praktis dan andal, Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan Sleekr untuk mempermudah pekerjaan Anda.