Melanjutakan dari bahasan laporan penjualan dan pembelian UKM sebelumnya pada laporan penjualan dan pembelian. Pembelian adalah suatu pristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh dua belah pihak dengan tujuan menukarkan barang atau jasa dengan menggunakan alat transaksi yang sah dan sama-sama memiliki kesepakatan dalam transaksinya. Pembelian dibagi menjadi 2 yaitu pembelian tunai dan kredit.
Pembelian tunai adalah pembelian yang dilakukan secara tunai yaitu ada barang ada uang. Sedangkan pembelian secara kredit yaitu merupakan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan perolehan barang atau jasa perusahaan dari penjualan secara kredit. Artinya, pembayaran atas pembelian berlangsung beberapa kali transaksi (pembayaran bertahap).
Pencatatan Transaksi Pembelian Barang
Jika pada pembelian tunai biasanya kita akan menerima invoice pembelian setelah kita membayar barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian kredit juga berlaku hal yang sama hanya saja cara pembayaran yang tidak langsung pada saat transaksi berlangsung. Untuk pencatatan pembelian kredit sebaiknya ketika kita menerima invoice agar tidak terjadi penggandaan dalam penginputan data.
Sebagai contoh Pada tanggal 8 Mei 2015 PT. SukaBeli di Bandung membeli 10 unit Tv seharga 1.000.000 per unit kepada PT SukaJual di Jakarta, Kebetulan pada saat pembelian terjadi di PT. SukaJual sedang mengadakan diskon untuk menarik pembeli. Adapun diskon yang ditawarkan oleh PT. SukaJual adalah pembelian TV lebih dari 5 unit mendapat diskon 25% dari nilai barang untuk pembelian tunai dan diskon 5% dari nilai barang untuk pembelian Kredit. Harga belum termasuk PPn. Dari kasus ini bagai mana cara pencatatan akuntansinya?
Penyelesaiannya adalah :
Jika pembelian secara tunai
Pembelian | 10.000.000 | |
PPn Masukan |
750.000 | |
Potongan Pembelian |
2.500.000 | |
Kas/Bank | 8.250.000 |
Potongan = 10.000.000 x 25% = 2.500.000
PPn = (10.000.000 – 2.500.000) x 10% = 750.000
Jika pembelian secara kredit
Pembelian | 10.000.000 | |
PPn Masukan |
950.000 | |
Potongan Pembelian |
500.000 | |
Hutang Dagang PT. SukaJual | 10.450.000 |
Potongan = 10.000.000 x 5% = 500.000
PPn = (10.000.000 – 500.000) x 10% = 950.000
Pencatatan Transaksi Pembelian Jasa
PT. SukaBeli melakukan perbaikan dan pemeliharaan untuk mobil operionalnya ke sebuah bengkel PT. Jasaku. Atas perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tersebut PT. Jasaku mengeluarkan invoice atas jasanya senilai 2.000.000 belum termasuk PPn. Penyelesaiannya adalah :
Jika pembelian jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan secara tunai
Biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan |
2.000.000 | |
PPn Masukan |
200.000 | |
Potongan PPh 23/Hutang PPh 23 | 40.000 | |
Kas/Bank | 2.160.000 |
PPh 23 = 2.000.000 x 2% = 40.000
PPn = 2.000.000 x 10% = 200.000
Jika pembelian jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan secara kredit
Cara pertama :
Biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan |
2.000.000 | |
PPn Masukan |
200.000 | |
Hutang Dagang PT. SukaJual | 2.200.000 |
PPn = 2.000.000 x 10% = 200.000
Atau bisa juga di catat seperti ini
Biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan |
2.000.000 | |
PPn Masukan |
200.000 | |
Potongan PPh 23/Hutang PPh 23 | 40.000 | |
Hutang Dagang PT. SukaJual | 2.160.000 |
PPh 23 = 2.000.000 x 2% = 40.000
PPn = 2.000.000 x 10% = 200.000
Untuk pencatatan pembelian jasa terdapat 2 cara pengakuan atas pajak yang dipotong (PPh 23) seperti yang dicontohkan. Dan sebaiknya pencatatan pph 23 (Pajak yang dipotong/pungut) dilakukan pada saat pencatatan hutangnya, supaya tidak terjadi lupa untuk memotong / menjurnal atas pajak yang dipotong (PPh 23). Bisa juga dilakukan pada saat hendak melakukan pembayaran atau perencanaan pembayaran pph 23 baru dilakukan pemotongan atau penjurnalan-nya, tetapi untuk menghindari hal-hal yang lain, seperti lupa untuk memotong pajaknya pada saat pembayaran, atau tidak tercatat dalam daftar pembayaran pajaknya karena belum terjurnal pada sistem, sebaiknya dilakukan pemotongan atau penjurnalan pada saat pencatatan hutangnya.
Untuk mengimplementasikan pada Kiper tentang cara penjurnalan Pembelian bisa dipelajari pada User Manual -> Mengelola Pembelian
Retur Pembelian dan Nota Debet (Debit Note)
Retur pembelian terjadi ketika barang yang kita pesan atau beli tidak sesuai atau terdapat cacat pada barang yang kita beli. Pada kondisi seperti ini kita bisa melakukan pengembalian barang (meretur) maka kita akan mengirimkan Debit Note sebagai bukti kalau kita telah melakukan retur atas transaksi pembelian sebelumnya. Atau kita hanya mengklaim untuk minta di dipotong atas hutang karena ketidak sesuainya. Kenapa dibuat Debit Note? Kerana Debit Note adalah bukti transaksi pengiriman kembali barang yang dibeli (return pembelian). Kemudian bagai mana jurnalnya?.
Masih menggunakan contoh pembelian barang jika seandainya :
Pada tanggal 15 juni 2015 PT. SukaBeli mengembalikan 3 unit TV yang telah dibeli dari PT. SukaJual secara kredit dan PT. SukaBeli telah mengirim kembali TV tersebut dengan alasan Tv tidak dapat menampilkan gambar.
Jika mengembalikan barang beliannya
Hutang Usaha PT. SukaJual | 3.185.000 | |
Pembelian | 2.850.000 | |
PPn Masukan |
285.000 |
Barang yang dikembalikan 3 unit TV senilai 3.000.000 diskon 5% x 3.000.000 = 150.000 jadi nilai piutang nya adalah 3.000.000 – 150.000 = 2.850.000
ppn 2.850.000 x 10% = 285.000
Mencatat Nota Debet (Debit Note)
PT. SukaBeli membeli sparepart Mobil untuk kendaraan operasionalnya senilai 700.000 per unit sebanyak 2 buah pada PT. Sparepart, dan ketika PT. SukaBeli menerima invoice dari PT. Sparepart ternyata nilai yang tertera pada faktur atau invoice itu tidak sesuai dengan pada saat pembelian yaitu senilai 700.000 perunit, harga sparepart yang tertera pada invoice senilai 770.000 perunit. Atas informasi tersebut PT. SukaBeli melakukan revisi atas invoice yang telah dibuat dengan menerbitkan Nota Debet sebesar 140.000 sebagai penyesuaian atas harga yang salah pada invoice. Adapun cara pencatatn atas kasus diatas adalah :
Hutang Usaha PT. Sparepart |
140.000 | |
Pembelian | 140.000 |
Untuk mengimplementasikan pada Kiper tentang cara Meretur bisa dipelajari pada User Manual -> Meretur Pembelian
Pelunasan ( Pengeluaran Kas/Bank)
Menggunakan contoh pembelian barang pada saat hendak melunasi atas hutang pembelian tersebut maka jurnal yang akan dicatat adalah sebagai berikut:
Hutang Usaha PT. SukaJual | 10.950.000 | |
Kas/Bank | 10.950.000 |
Pasa saat pelunasan atas pembelian Jasa peremajaan kendaraan
Jika PPh 23 sudah tercatat pada saat pengakuan hutangnya maka pelunasannya :
Hutang Usaha PT. Jasaku |
2.160.000 | |
Kas/Bank | 2.160.000 |
Jika PPh 23 belum tercatat pada saat pengakuan hutangnya maka pelunasannya :
Hutang Usaha PT. Jasaku |
2.200.000 | |
Potongan PPh 23/Hutang PPh 23 | 40.000 | |
Kas/Bank | 2.160.000 |
Untuk mengimplementasikan pada Kiper tentang cara Meretur bisa dipelajari pada User Manual -> Pembayaran
Jurnal, membantu pembuatan laporan penjualan dan pembelian UKM secara komprehensif dan mudah. Laporan penjualan dan pembelian UKM ini digunakan untuk memantau aktivitas bisnis UKM. Daftar Jurnal sekarang dan buat laporan penjualan dan pembelian UKM Anda dengan mudah dan cepat.