Mengurus Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

Mengurus Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PerusahaanBPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk menjamin keselamatan kerja para karyawan di Indonesia. BPJS sendiri sudah memiliki 2 jenis, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan dan tentunya keduanya sama-sama bermanfaat. Baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. Bahkan pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan semua karyawannya untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila Anda menjadi HR untuk perusahaan yang belum lama berdiri, maka Anda bertanggung jawab untuk membantu perusahaan melakukan pembuatan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagaimana cara pelaporan BPJS bagi perusahaan tersebut? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  1. Mempersiapkan Dokumen

    Mengurus Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PerusahaanSebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya jika Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut daftarnya:
    1. Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    2. Asli dan salinan
    NPWP Perusahaan (daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak)
    3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan

    4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan
    5. Salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan
    6. Pas foto berwarna masing-masing karyawan dengan ukuran 2 X 3 sebanyak 1 lembar

    Dari beberapa syarat di atas, Anda mungkin akan membutuhkan waktu yang sedikit lebih banyak untuk mengumpulkan dokumen-dokumen di poin d, e, dan f. Namun jika perusahaan Anda sudah menggunakan aplikasi karyawan dimana data-data karyawan sudah terpusat pengelolaannya, Anda akan jauh lebih dimudahkan. Waktu yang Anda butuhkan menjadi lebih singkat. Sehingga waktu Anda tidak akan terbuang untuk pekerjaan administrasi saja. Namun juga mengembangkan sumber daya manusia perusahaan. Sebagai catatan untuk poin b, Anda juga diharuskan melalui beberapa langkah untuk mendapatkannya apabila perusahaan belum memiliki NPWP ini.

  2. Masuk ke Situs Resmi BPJS

    Mengurus Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PerusahaanBPJS memiliki 2 situs resmi untuk mempermudah Anda atau karyawan dalam melakukan pelaporan kepesertaan baru. Pertama, www.bpjs.go.id, Anda akan langsung mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini tentu akan jauh mempermudah Anda dalam proses pengurusan administrasi karyawan dan perusahaan. Kemudian yang kedua yaitu, www.BPJSKetenagakerjaan.go.id.

  3. Mendaftar & Menunggu Pemberitahuan

    Mengurus Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PerusahaanKetika Anda ingin melakukan pendaftaran BPJS bagi perusahaan, pastikan Anda menggunakan email perusahaan. Kemudian masuk ke situs resmi BPJS yang ingin Anda daftarkan dan pilih tombol di kanan atas yang bertuliskan Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini.” Setelah Anda mendaftar menggunakan email perusahaan, Anda harus menunggu pihak kantor BPJS mengirimkan email balasan. Mereka akan mengirimi Anda pemberitahuan khusus untuk memproses pelaporan selanjutnya.

    Sedangkan bagi karyawan Anda, akan lebih mudah nantinya jika perusahaan Anda sudah terdaftar. Sehingga memang ada baiknya jika karyawan menunggu selesainya proses pelaporan perusahaan terlebih dahulu. Hal ini khususnya bagi karyawan yang belum pernah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sama sekali.

  4. Membawa Dokumen ke Kantor BPJS

    Mengurus Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Bagi PerusahaanSetelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor BPJS, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membawa dokumen-dokumen pada poin 1 ke kantor BPJS terdekat dengan perusahaan Anda. Di sana Anda akan dilayani oleh petugas BPJS yang akan menjelaskan banyak ketentuan mengenai peraturan pembayaran BPJS. Anda atau siapapun dari perusahaan yang akan mengurus pelaporan ini akan mendapat banyak informasi mengenai ketentuan besaran yang harus dibayar, waktu pembayaran, serta manfaat apa saja yang akan didapatkan perusahaan dan karyawan.

Itu tadi adalah cara pelaporan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan Anda yang baru berdiri. Sedangkan bagi perusahaan Anda yang sudah terdaftar, akan ada masa di mana Anda harus melakukan penambahan karyawan baru yang belum pernah menjadi peserta BPJS sebelumnya. Sehingga Anda harus menyusul pendaftaran karyawan baru tersebut. Untuk kebutuhan ini, Anda juga disediakan fiturnya dalam website resmi mereka. Sama halnya ketika ada karyawan yang resign atau keluar dari perusahaan.

Mengapa BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk dimiliki perusahaan? Tentu saja karena manfaatnya yang banyak. Tidak hanya untuk karyawan namun juga untuk perusahaan. Diantaranya adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Bagi perusahaan sendiri, secara otomatis menjadi terbantu menjamin kesejahteraan karyawan dengan fasilitas dari pemerintah. Serta manfaat lain yang baik secara langsung atau tidak pasti didapatkan perusahaan.

Setelah melakukan pelaporan dan perusahaan Anda resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda harus mengelola pembayarannya. Anda harus memperhitungkan berapa yang harus dikeluarkan karyawan dan berapa yang harus dikeluarkan perusahaan. Premi BPJS bagi karyawan memiliki ketentuan khusus. Salah satunya adalah ada komponen yang sistem pembayarannya diambilkan dari total gaji karyawan. Kemudian sebagiannya lagi memang dibayarkan oleh perusahaan. Penghitungan ini bisa menjadikan rancu jika Anda belum terlalu paham sistem penghitungan gajinya.

Maka dari itu, Talenta hadir untuk membantu Anda mengelola premi BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya premi BPJS saja, namun Sleekr juga memiliki fitur untuk mengintegrasikan penghitungan BPJS tersebut dengan penghitungan gaji dan pajak mereka. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

 

WhatsApp WhatsApp Sales