Pengisian e-SPT PPh 21 Online, Bagaimana Prosesnya?

Sistem pembayaran pajak dan pelaporan pajak secara online kini telah menjadi sistem utama yang digunakan untuk melakukan kedua hal ini. Sebagai pemilik perusahaan, atau mungkin HRD di kantor, Anda wajib mengetahui pajak apa saja yang jadi kewajiban untuk dilaporkan dan dibayarkan secara online. Tentu hal ini untuk menghindari kesalahan pelaporan dan pembayaran pajak oleh karyawan di kantor Anda. Salah satu yang wajib dilaporkan secara online adalah SPT Masa PPh 21.

SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan SPT yang harus dilaporkan secara online. Hal ini berlaku terhitung tanggal 1 April 2018 lalu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.03/2018. Pengisian SPT ini kemudian dikenal dengan nama e-SPT PPh 21. Terdapat aplikasi khusus yang bisa Anda instal untuk melakukan pengisian ini.

  1. Langkah Pengisian e-SPT PPh 21

    Sebelum melakukan pengisian secara online atai e-filling, terlebih dahulu Anda harus melakukan langkah-langkah berikut.
    1.  Instal e-SPT PPh Pasal 21, kmudian buka laman e-SPT.
    2.  Pilih database yang akan dibuka, lalu login dengan nama pengguna dan kata sandi yang dimiliki.
    3.  Pilih menu ‘SPT’, kemudian pilih ‘Buat SPT’.
    4.  Pilih ‘Isi SPT’ untuk urusan pegawai tetap dan klik ‘Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)’.
    5.  Pilih ‘Satu Masa Pajak’. Jika akan melakukan input data transaksi pilih ‘Tambah’.
    6.  Isikan data NPWP, nama, Kode Objek Pajak dan jumlah penghasilan bruto serta PPh dipotong milik karyawan Anda, kemudian klik ‘Simpan’.
    7.  Untuk urusan input transaksi pembayaran kepada pegawai yang berstatus tidak  tetap, pilih ‘Isi SPT’ kemudian pilih ‘Daftar Bukti Potong’, kemudian pilih ‘Tidak Final (1721-II)’.
    8.  Isikan data NPWP, nama, NIK, alamat, lalu pilih ‘Kode Objek Pajak’.
    9.  Isikan data yang dibutuhkan pada panel berikutnya dengan rinci dan lengkap.
    10. Setelah selesai, pilih menu ‘Isi SPT’ kemudian pilih ‘SPT Induk’, maka akan muncul besaran jumlah pajak terutang.
    11. Bayarkan pajak yang terutang ini untuk memperoleh NTPN.
    12. Setelah mendapat NTPN, lanjutkan dengan memasukkan data ke dalam daftar SSP atau SSE.
    13. Setelah  semua data terisi dengan benar, kembali ke menu ‘Isi SPT’, pilih ‘SPT Induk’ dan klik ‘B.1 Daftar Pemotongan’, ‘B.2 Penghitungan PPh Sudah Sesuai’.
    14. Lanjutkan dengan masuk ke bagian D, terdapat lampiran check list yang akan dilampirkan.
    15. Pilih bagian E, ‘Pernyataan dan Ttd Pemotong’, lalu klik ‘Simpan’.
    16. Selanjutnya pilih menu ‘CSV’ pada tampilan layar, kemudian pilih ‘Pelaporan SPT’.
    17. Pilih masa yang akan dilaporkan, kemudian klik ‘Buat File CSV’.
    18. File CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang dipilih, dang pengisian e-SPT sudah selesai dilakukan.

  2. Sleekr Membantu Proses Pelaporan e-SPT

    Memang jika dilihat, langkah yang dilakukan sangat banyak dan harus dilakukan secara runtut dan teliti. Selain itu, urusan pengisian e-SPT tentu harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih mengenai besaran nominal PPh 21 yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Perhitungan dengan cermat dan tepat perlu dilakukan agar tidak perlu melakukan pengulangan pengisian atau menambah proses lain.

    Pada prakteknya, terdapat software yang dapat membantu meringankan Anda dalam proses perhitungan hingga pelaporan pajak, khususnya PPh 21. Sleekr merupakan software HR yang bisa Anda gunakan untuk mempermudah proses hitung dan lapor pajak PPh 21.

    Di mana, Anda hanya perlu menginput penghasilan karyawan dan Sleekr akan membantu Anda dalam menghitung potongan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan. Bukan hanya itu, Sleekr juga membantu Anda dalam menyiapkan laporan pajak berupa file CSV yang dapat digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses pelaporan e-SPT yang jadi kewajiban setiap wajib pajak.

Selain itu, sebagai software HR #1 di Indonesia Sleekr+Mekari Talenta juga memiliki fitur lengkap, mulai dari pengolahan database serta pengaturan shift kerja, penghitungan PPh 21 yang harus dibayar, fitur payroll, dan masih banyak lagi. Software HRSleekr+Mekari Talenta memiliki tampilan yang modern, serta sangat praktis digunakan sehingga dapat menunjang operasional perusahaan dan meningkatkan efektivitas penggunaan waktu serta sumber daya manusia yang Anda miliki di perusahaan Anda, Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!

WhatsApp WhatsApp Sales