Dalam dunia yang serba canggih seperti sekarang ini, transaksi apapun dilakukan secara online. Tidak terkecuali pada pelaporan pajak, dalam hal ini Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh 21. PPh 21 yang dulunya wajib dilaporkan dengan mendatangi kantor atau lokasi terkait yang diberi kepercayaan oleh Dirjen Pajak, kini telah beralih pada sistem berbasis online. Perubahan ini berlaku sejak 1 April 2018, sehingga pelaporan PPh 21 tidak lagi bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor atau tempat yang sebelumnya ditunjuk.
Pengisian secara online tersebut dikenal dengan sebutan e-Filing. Memang pada regulasi sebelumnya diatur bahwa pelaporan PPh 21 yang dilakukan harus dengan membawa dokumen elektronik ke kantor pengurusan pajak terdekat. Namun seiring berjalannya waktu dan demi meningkatkan efektifitas, regulasi terbaru tersebut dibuat. E-Filing memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan PPh 21 secara online dan tentu saja lebih praktis.
-
Kanal Pelaporan PPh 21
Dirjen Pajak sendiri menyediakan layanan ini pada situs resminya. Selain laman resmi Dirjen Pajak, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-09/PMK/2018, terdapat sedikitnya empat kanal lain yang bisa digunakan untuk melaporkan PPh 21 ini. Diantaranya adalah:
1. Laman Penyalur SPT elektronik.
2. Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak untuk Wajib Pajak tertentu atau khusus.
3. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus (antara Dirjen Pajak dengan Wajib Pajak).
4. Saluran lain yang ditetapkan dan diverifikasi Dirjen Pajak.Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perubahan sistem ini bertujuan agar pelaporan PPh 21 tidak menghabiskan waktu dan tenaga karena bisa dilakukan secara online dan lebih cepat.
-
Electronic Filing Identification Number
Electronic Filing Identification Number, selanjutnya disebut dengan E-FIN, merupakan identitas yang wajib dimiliki Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan PPh 21 secara online. E-FIN kemudian harus diurus oleh pengurus perusahaan atau Wajib Pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. E-FIN sendiri diurus dengan mendatangi Kantor Pengurusan Pajak di wilayah perusahaan atau Wajib Pajak berada dengan membawa dokumen dan syarat berikut.
1. Kartu NPWP asli dan fotokopi dari Wajib Pajak Badan, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
2. Kartu NPWP asli dan fotokopi dari pengurus yang bersangkutan, atau SKT.
3. Kkartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, untuk WNA berupa KITAS/KITAP.
4. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan.Diluar empat berkas tersebut, pengurus juga harus memiliki email aktif yang akan didaftarkan untuk pengurusan E-FIN. EFIN sendiri sebaiknya segera digunakan untuk mengisi e-Filing karena hanya memiliki masa aktif salam 30 hari. Artinya, pengurus memiliki waktu 30 hari untuk pengisian e-Filing agar E-FIN yang didapat tidak hangus. Setelah melakukan e-Filing, proses selanjutnya bisa dilakuakn secara online.
-
Pengecualian untuk Kewajiban Pelaporan PPh 21
Terdapat kondisi khusus yang diberikan perlakuan berbeda untuk pelaporan PPh 21, yakni ketika pemotongan PPh 21 yang dilakukan nihil. Keadaan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk tidak melakukan pelaporan. Namun pada periode bulan Desember setiap tahunnya, hal ini tetap harus dilaporkan karena sebagai syarat dalam pembuatan formulir 1721-A1. Pelaporan bulan Desember ini tertulis pada Pasal 10 Ayat 2a pada regulasi yang dibahas sebelumnya.
Menyambut perubahan sistem yang diberlakukan oleh negara ini, tentu Wajib Pajak tidak bisa menutup mata. Hal ini karena pelaporan PPh 21 tidak lagi bisa dilakukan secara manual. Sebagai Wajib Pajak, Anda atau perusahaan bisa menggunakan berbagai aplikasi dan layanan yang kini banyak tersedia secara online pula. Salah satu layanan yang berkualitas adalah Sleekr. Layanan HR yang satu ini bisa memfasilitasi Anda atau perusahaan untuk melakukan pembayaran PPh 21 karyawan secara online.
Selain itu, Sleekr juga menawarkan berbagai fitur menarik lain yang bisa membantu aktivitas HR dalam bekerja. Misalnya saja fitur tersebut adalah penyusunan database karyawan di perusahan, pembayaran payroll, bahkan hingga setoran BPJS yang kini menjadi hal wajib bagi setiap karyawan dan perusahaan. Berbagai hal tersebut bisa didaptkan pada layanan Sleekr sehingga lebih praktis untuk digunakan.