Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem shifting karyawan karena kondisi tertentu. Misalnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau penjualan yang harus melayani konsumen selama 24 jam. Contoh lainnya adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi suatu barang. Jika perusahaan manufaktur tersebut menerapkan sistem kerja secara umum, maka produksi barang tidak dapat berjalan optimal dan tidak akan mencukupi . Itulah mengapa perusahaan manufaktur pada akhirnya menerapkan sistem kerja shift agar produksi dapat berjalan secara optimal.
Bagi sebagian perusahaan, membuat jadwal kerja dan menentukan sistem shifting karyawan dapat menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Walaupun kelihatan sepele, namun ternyata jadwal kerja cukup penting dalam menentukan kesuksesan perusahaan. Misalnya, apabila tidak hati-hati dalam menentukan jadwal kerja maka dapat membuat karyawan merasa kewalahan atau bahkan merasa tidak adil yang berujung pada kurangnya semangat kerja. Oleh karena itu, tim HRD perusahaan harus bijak supaya jadwal kerja karyawan dapat dibuat dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan, dan tetap membuat semua pihak merasa nyaman.
-
Shifting Kerja Karyawan
Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan tentang karyawan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Salah satu diantaranya adalah aturan tentang pembagian kerja shift pagi, shift siang, dan shift malam. Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 79 ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam pasal tersebut, telah dijelaskan tentang jam kerja dalam suatu perusahaan yang ditentukan sebanyak 3 shift yaitu pagi, siang dan malam. Selain itu, jumlah kerja maksimum dalam satu hari tidak boleh lebih dari 8 jam (termasuk istirahat kerja). Dan jika diakumulasikan, maka jam kerja tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.
Sementara untuk berapa lama jam kerja untuk setiap shift, pemerintah memberikan kebebasan kepada setiap perusahaan untuk mengaturnya sendiri. Perusahaan dapat memberikan aturan kepada karyawan melalui perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan. Selama aturan yang ditentukan perusahaan tersebut tidak melebihi batas waktu jam kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka tidak akan menjadi masalah.
-
Jenis Pekerjaan yang Menggunakan Sistem Shifting Karyawan
Menurut Kepmenakertrans Nomor 233/Men/2003, ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk menerapkan sistem pembagian shift kerja. Beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan tersebut diantaranya adalah:
1. Bidang pelayanan jasa kesehatan.
2. Bidang pelayanan jasa transportasi.
3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.
4. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi.
5. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
6. Bidang penyediaan tenaga listrik, layanan air bersih dan penyediaan bahan bakar minyak atau gas bumi.
7. Bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan bidang sejenis lainnya.
8. Pekerjaan di bidang media massa.
9. Pekerjaan di bidang pengamanan.
10. Pekerjaan di bidang lembaga konservasi.
11. Bidang pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi. -
Peraturan Sistem Shifting Karyawan
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, biasanya perusahaan akan menerapkan jam kerja umum pada shift pagi. Misalnya shift pagi yaitu pada pukul 08:00 hingga pukul 17:00, lalu shift siang pada pukul 16:00 sampai pukul 01:00 dan shift malam pada pukul 00:00 hingga pukul 09:00. Dengan begitu, maka akan ada waktu selama 1 jam yang dapat digunakan untuk peralihan shift kerja. Waktu peralihan selama 1 jam tersebut digunakan untuk pengaturan tugas-tugas yang harus dilanjutkan oleh karyawan pada shift selanjutnya. Untuk melindungi para karyawan, terutama untuk para karyawan perempuan, pemerintah memberikan sejumlah aturan yang terdapat di dalam pasal 76:
1. Setiap karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang untuk bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00.
2. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan wanita hamil (jika menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kehamilan) untuk bekerja antara pukul 23:00 sampai pukul 07:00.
3. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23:00 sampai pukul 07:00 harus memberikan makanan dan minuman yang bergizi, serta harus menjaga keamanan dan kesusilaan selama karyawan perempuan tersebut bekerja.
4. Perusahaan harus memberikan angkutan untuk menjemput dan mengantar setiap karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00.
Jika perusahaan Anda menerapkan sistem kerja shifting karyawan, berarti kini saatnya Anda perlu menggunakan aplikasi manufaktur pengelolaan HR terbaik yang dapat mencatat kehadiran karyawan. Dengan Sleekr, Anda dapat mengatur jadwal shift karyawan Anda lebih mudah. Selain itu, penggunaan aplikasi HR yang tepat juga dapat membantu Anda dalam menghitung gaji dengan cepat dan akurat. Sleekr saat ini sudah bergabung dengan software HR Mekari Talenta yang lebih canggih dan fitur yang beragam serta telah dipercaya oleh ribuan pengguna.
Software HR Talenta akan membantu Anda dalam mengurusi segala hal yang berkaitan dengan karyawan, seperti absensi dan cuti online, payroll beserta perhitungan PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Mekari Talenta sekarang di sini dan dapatkan banyak kemudahan serta berbagai keuntungan untuk menunjang kesuksesan bisnis Anda.