Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Peraturan THR telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Setiap perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan atau pekerja karena memiliki hubungan kerja dengannya. Hubungan kerja tersebut baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan termasuk didalamnya adalah pekerja harian lepas. Intip cara menghitung dan peraturan THR bagi PKWTT, PKWT, dan Pekerja Lepas di bawah ini.
-
Peraturan THR yang Berlaku di Indonesia
Apa saja ketentuan yang harus diketahui tentang THR? Simak uraian lengkapnya berikut ini:
a. Karyawan berhak menerima THR 1 tahun sekali
Pada umumnya, perusahaan akan memberikan THR pada Hari Raya Idulfitri, mengikuti mayoritas karyawan di perusahaan. Hal tersebut tentu saja akan memudahkan perhitungan dan pembayaran THR. Namun, apabila perusahaan bermaksud memberikan THR sesuai dengan Hari Besar Keagamaan masing-masing karyawan, juga diperbolehkan selama masih sesuai dengan peraturan THR.
b. THR harus diberikan dalam bentuk uang
Hal yang paling mendasar dan harus diketahui adalah THR wajib diberikan dalam bentuk uang, dan dalam mata uang Rupiah. Tidak jarang perusahaan memberikan kado lebaran atau parcel kepada karyawannya. Pemberian hadiah kepada karyawan boleh-boleh saja. Namun, hal itu tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima oleh setiap karyawan yang bersangkutan.
c. Besaran THR harus sesuai dengan besar upah per bulan
Upah per bulan yang dimaksud adalah upah atau gaji pokok per bulan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan yang dipotong jika karyawan absen, tidak termasuk dalam perhitungan THR. Namun, jika dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan peraturan tersebut.
d. THR bagi karyawan yang sudah di PHK
Apabila karyawan telah di PHK pada 30 hari sebelum Hari Raya atau setelahnya, maka masih menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Ketentuan ini khusus berlaku bagi karyawan tetap, atau karyawan yang bekerja berdasarkan PKWTT. Sedangkan bagi karyawan kontrak atau PKWT, perusahaan tidak memiliki kewajiban yang sama. Jadi, jika ada karyawan kontrak yang kontrak kerjanya telah berakhir pada 30 hari sebelum Hari Raya, maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar THR kepada karyawan tersebut.
-
Cara Menghitung THR
Berdasarkan peraturan THR yang berlaku di Indonesia saat ini, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan. Kemudian setelah masa kerja 1 tahun, karyawan berhak mendapatkan THR penuh. Yaitu minimal sebesar 1 kali upah yang diterima karyawan setiap bulan. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumus perhitungan THR karyawan dengan masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan adalah Masa Kerja Karyawan (n bulan) dikalikan Upah per Bulan, kemudian dibagi Masa Kerja Setahun (12 bulan).
Bagi pekerja harian lepas, berikut ini adalah ketentuan dalam pemberian THR saat Hari Raya Keagamaan:
1. Para pekerja lepas harian yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan selama 12 bulan. Artinya, pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang diterimanya.
2. Para pekerja harian lepas yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan secara terus menerus, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Artinya, pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.
Contoh 1
Seorang pekerja harian lepas bernama Tedi bekerja sejak tanggal 1 Juni 2017 di PT Abadi Jaya. Bapak Tedi mendapatkan upah atau gaji setiap dua minggu sekali sebesar Rp1.000.000. Jika ditotal, maka Bapak Tedi mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya. Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 15 Juni 2018, maka THR yang didapatkan oleh Bapak Tedi adalah Rp2.000.000.
Contoh 2
Seorang pekerja harian lepas bernama Niken bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di PT Abadi Jaya. Setiap bulannya, Ibu Niken mendapatkan upah yang berbeda-beda tergantung hasil kerja yang didapatkan. Jika dihitung rata-rata nya, maka upah yang diterima oleh Ibu Niken dalam 12 bulan adalah Rp2.500.000. Maka THR yang didapatkan oleh Ibu Niken adalah sebesar Rp2.500.000.
Pembayaran THR kepada karyawan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Apabila pembayaran THR mengalami keterlambatan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Dalam hal ini, tim HRD mempunyai peran penting di mana mereka harus melakukan persiapan pembayaran THR untuk semua karyawan menjelang Hari Raya. Sebagai praktisi HR atau pengusaha, Anda harus mengetahui serba-serbi tentang THR.
Saat ini, Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 yang mengatur tentang THR sudah tidak berlaku. Pemerintah telah menerbitkan peraturan THR baru yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Software HR hadir sebagai solusi persoalan perhitungan THR karyawan yang praktis. Software HR Talenta dapat membantu pekerjaan HRD di perusahaan Anda dalam melakukan perhitungan THR sesuai dengan peraturan THR yang berlaku. Dengan menggunakan Software HR Talenta, perusahaan dapat menghitung dan mendistribusikan THR karyawan dengan cepat dan akurat. Sehingga akan terhindar dari sanksi denda keterlambatan pembayaran THR. Dapatkan informasi secara lebih lengkap dan jelas tentang Mekari Talenta di sini!