Perhitungan Pesangon Karyawan dengan Alasan PHK

Perhitungan Pesangon Karyawan dengan Alasan PHK

Istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasti sudah sering terdengar di dunia kerja. Bahkan PHK sendiri sering kali menimbulkan keresahan bagi para karyawan. Karena keputusan PHK dianggap akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya. Bagaimana aturan PHK menurut Undang-undang Ketenagakerjaan? Dan bagaimana perhitungan uang pesangon untuk karyawan yang mengalami PHK? Berikut ini informasi lengkapnya yang telah dirangkum untuk Anda pahami.

  1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian sepihak oleh perusahaan atau habisnya kontrak kerja karyawan. Menurut Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja dapat berakhir jika:

    1. Karyawan meninggal dunia.
    2. Jangka waktu kontrak kerja sudah selesai atau berakhir.
    3. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
    4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Pihak yang mengakhiri Perjanjian Kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi tersebut sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.

  2. Larangan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

    Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan seperti di bawah ini:

    1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

    2. Karyawan sedang berhalangan untuk menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, misalnya ibadah umroh, haji, dan lainnya.

    4. Sedang melangsungkan pernikahan, karyawan perempuan sedang hamil, gugur kandungan, atau sedang menyusui bayinya.

    5. Karyawan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan karyawan lainnya di dalam satu perusahaan. Kecuali telah diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    6. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan. Atau berdasarkan ketentuan yang telah diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    7. Seorang karyawan mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.

    8. Karena adanya perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

    9. Karyawan dalam keadaan cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja. Atau karyawan sedang sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

  3. Kompensasi Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

    Situasi bisnis yang kacau terkadang memang menuntut perusahaan untuk mengambil langkah untuk mengurangi pekerja, yaitu dengan cara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan telah berakhir, namun ada pembayaran kompensasi yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Kewajiban pembayaran kompensasi tersebut sering disebut sebagai pembayaran uang pesangon. Selain uang pesangon, karyawan mengalami PHK juga memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ketentuan tersebut telah diatur di dalam Pasal 156 Ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

    Hak Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

    Terkait Uang Penggantian Hak (UPH), Undang-undang telah merinci apa saja hak karyawan yang dimaksud yang dapat dirupiahkan. Hak-hak tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Hak atas cuti tahunan yang belum diambil.
    2. Biaya pindah untuk karyawan dan keluarganya ke tempat kerja yang baru.
    3. Penggantian perumahan dan kesehatan yang ditetapkan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UMPK yang akan diterima karyawan.
    4. Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

  4. Perhitungan Uang Pesangon Karyawan

    Ketentuan perhitungan uang pesangon karyawan adalah sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003:

    1. Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 1 kali upah karyawan dalam 1 bulan.

    2. Masa kerja 1 sampai 2 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 2 kali upah.

    3. Masa kerja 2 sampai 3 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 3 kali upah.

    4. Masa kerja 3 sampai 4 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 4 kali upah.

    5. Selanjutnya untuk masa kerja 4 sampai 5 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 5 kali upah.

    6. Masa kerja 5 sampai 6 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 6 kali upah.

    7. Masa kerja 6 sampai 7 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 7 kali upah.

    8. Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 8 kali upah.

    9. Dan masa lebih dari tahun, uang pesangon dibayarkan sebanyak 9 kali upah.

Berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi karena adanya keputusan dari perusahaan, PHK yang dilakukan atas kemauan karyawan sendiri tidak menimbulkan konsekuensi pembayaran uang pesangon oleh perusahaan. Namun meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayarkan Uang Penggantian Hak (UPH) untuk karyawan yang mengundurkan diri. Jika karyawan tersebut termasuk dari non-management committee (tugas dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung), maka perusahaan juga dapat memberikan uang pisah. Besaran dan pelaksanaan pembayaran uang pisah tersebut hendaknya diatur di dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 162 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Mekari Talenta hadir sebagai software HR yang mampu menyelesaikan tugas administrasi yang berkaitan dengan karyawan. Mulai dari absensi dan cuti secara online, perhitungan gaji atau payroll, pengajuan klaim atau reimbursement karyawan, perhitungan PPh 21 karyawan, dan masih banyak lagi. Gunakan Talenta untuk manajemen HR yang lebih modern dan praktis.

WhatsApp WhatsApp Sales