Menghitung Hari sebelum Libur Lebaran 2019. Apa yang Perlu Dilakukan?

Menghitung Hari sebelum Libur Lebaran 2019. Apa yang Perlu Dilakukan?Memasuki masa Puasa dalam rangka bulan Ramadan menjadi satu rutinitas yang dialami setiap perusahaan di Indonesia. Negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia ini, memiliki tradisi tersendiri, yakni mudik. Tentu saja, mudik atau pulang kampung dilakukan ketika waktu libur. Libur Lebaran 2019 sendiri, sudah dijadwalkan sejak akhir tahun 2018 lalu.

Di Indonesia, masa libur menjelang hari raya secara sistematis telah ditentukan dan didiskusikan oleh pemerintah. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan pada hitungan yang telah dilakukan maka pemerintah bisa menyusun jadwal libur serta cuti bersama. Setidaknya terdapat tiga kementerian yang membahas, yakni Kemenko PMK, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Agama.

Penyusunan jadwal cuti dan libur ini tentu sedikit banyak akan berpengaruh pada kegiatan perusahaan. Pemberian cuti dan libur yang menjadi hak karyawan harus senantiasa dipenuhi. Keputusan yang kemudian disepakati oleh pemerintah nantinya akan menjadi acuan utama oleh perusahaan dalam memberikan hak cuti pada karyawan.

  1. Jadwal Cuti & Libur Lebaran Tahun 2019

    Menghitung Hari sebelum Libur Lebaran 2019. Apa yang Perlu Dilakukan?Sebenarnya dalam diskusi dan keputusan yang diambil pemerintah, terdapat serangkaian hari besar keagamaan dan hari besar lain yang dijadwalkan. Keseluruhan cuti dan libur nasional pada tahun 2019 sendiri berjumlah 20 hari. 16 hari diantaranya adalah Hari Libur Nasional dan 4 hari sisanya adalah cuti bersama dalam rangka hari raya Natal dan Idul Fitri.

    Untuk jadwal cuti lebaran 2019 sendiri, pemerintah memberikan waktu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni mendatang. Sedangkan untuk libur dalam rangka Idul Fitri, diberikan pada tanggal 5 dan 6 Juni. Ini artinya, dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, terdapat setidaknya 5 hari libur yang dijadwalkan oleh pemerintah.

    Jadwal ini sendiri tercantum pada laman resmi situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diterbitkan pada bulan November tahun 2018. Nantinya, jadwal yang telah disepakati akan menjadi acuan utama dalam pemberian hak cuti untuk karyawan. Hak cuti ini sendiri akan diambil dari jumlah total hak cuti yang dimiliki karyawan, sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

  2. Lalu Apa Pengaruhnya untuk Perusahaan?

    Menghitung Hari sebelum Libur Lebaran 2019. Apa yang Perlu Dilakukan?Bahasan mengenai cuti yang sudah dijadwalkan, dan pemberian hak karyawan tidak bisa dilepaskan dari aktivitas perusahaan ketika menyangkut libur Lebaran. Pasalnya, libur yang cukup lama disarankan untuk diberikan pada karyawan. Tentu hal ini akan mempengaruhi kinerja dan volume produksi.

    Dalam setiap kontrak yang diberikan pada karyawan, tentu terlampir setiap syarat dan ketentuan untuk berbagai hal termasuk pada cuti. Ada perusahaan yang memberikan libur sesuai dengan kesepakatan pemerintah. Namun ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan berbeda. Perbedaan ini tergantung dari apa yang menjadi perhitungan masing-masing perusahaan.

    Permasalahan yang biasanya muncul ketika masa libur atau cuti bersama adalah berkurangnya tenaga kerja yang bisa hadir secara langsung di perusahaan. Pun misalnya saja karyawan bisa mengambil cuti berbayar dengan bekerja secara remote, tentu efisiensi kerjanya tidak bisa diharapkan sama dengan yang dilakukan di hari biasa.

    Hal ini terbentur dengan aktivitas puasa yang dilakukan karyawan serta berbagai hal lain yang menyibukkan karyawan ketika tidak bekerja di kantor. Memang sekali lagi, kebijakan libur dan cuti ini kembali pada perhitungan dan keputusan perusahaan yang telah disepakati bersama. Selama kesepakatan yang dibuat pada kontrak kerja sudah ditandatangani, maka idealnya tidak akan ada masalah terkait pemberian hak karyawan.

  3. Pengaturan Jadwal Cuti

    Serba Serbi Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai dalam PerusahaanTidak sedikit perusahaan yang kemudian mengambil kebijakan untuk melakukan sistem kerja shift atau mencari tenaga kerja sementara yang bisa menggantikan tenaga kerja yang sedang libur. Hal ini perlu dilakukan secara cermat, agar sistem yang ditujukan untuk menjadi back up karyawan yang tidak hadir tidak berbalik menjadi pemicu kerugian perusahaan.

    Hal pertama yang perlu diperhatikan sebelum masa cuti datang adalah pengaturan jadwal cuti. Ya, dengan pengaturan jadwal cuti yang rapi, perusahaan tetap akan bisa memiliki jumlah tenaga kerja minimal untuk tetap beroperasi dan melakukan proses produksi. Selain itu, hal ini juga menjamin setiap karyawan mendapatkan jumlah cuti yang adil, jika harus diberlakukan cuti bergilir.

    Hal selanjutnya adalah pemilihan tenaga kerja cadangan jika akan digunakan untuk mengganti tenaga kerja yang libur. Pastikan posisi yang digantikan bukan posisi pengambil keputusan dan berada pada level yang tidak krusial.

Mengetahui jadwal libur Lebaran 2019 menjadi penting agar perusahaan dapat merencanakan langka apa yang harus diambil terkait cuti karyawan dan produksi perusahaan. Untuk membantu mengatur jadwal cuti, perusahaan bisa dibantu dengan layanan Talenta. Salah satu layanan HR terpadu yang memungkinkan perusahaan mengelola data karyawan serta jadwal cuti secara mudah, cepat, tepat dan praktis. Bukan hanya itu, Sleekr juga dapat membantu Anda dalam mengelola absensi dan mempermudah proses pengajuan cuti karyawan. Anda juga dapat menghitung payroll maupun THR karyawan dengan mudah menggunakan Sleekr. Jadi tunggu apalagi? Segera gunakan dan hubungi Talenta, untuk membantu pengelolaan SDM perusahaan!

 

WhatsApp WhatsApp Sales